Kopasan doank, @mBoong?

--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
>
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/02/204025/68/11/BBM-Keadilan-\
Sosial-Pajak-Subsidi-dan-Harga
>
>
> BBM, Keadilan Sosial, Pajak (Subsidi), dan Harga
>
> Jumat, 18 Februari 2011 00:01 WIB
> Pemerintah masih menunggu hasil kerja Tim Kajian Pengaturan BBM
Bersubsidi yang melibatkan tiga perguruan tinggi, yakni Universitas
Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Indonesia.
Universitas Gadjah Mada bertugas mengkaji kebijakan pengaturan BBM
bersubsisdi, tim dari ITB mengkaji kesiapan infrastruktur, dan dari tim
dari UI mengkaji efektivitas dan pengawasan kebijakan di lapangan. Ketua
Tim Kajian Pengaturan BBM Bersubsidi Anggito Abimanyu menyampaikan
beberapa opsi, yakni penaikan harga premium, pengguna kendaraan pribadi
beralih ke pertamax, dan kuota konsumsi dengan penjatahan, atau
pemberian subsidi bagi pertamax.
>
> Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan
subsidi BBM pada 2010 sebesar 181% terhadap subsidi BBM 2009. Volume BBM
bersubsidi 2010 mencapai 38,2 juta kiloliter (kl) atau melampaui kuota
APBN yang sebesar 36,5 juta kl. Premium merupakan jenis BBM terbanyak,
yaitu sebesar 60% atau 23,1 juta kl. Adapun realisasi BBM bersubsidi
2009 sebesar 37,7 kl. Pengguna terbesar dari subsidi itu adalah
transportasi darat, yakni 89% atau 32,48 juta kl. Konsumsi premium pada
sektor transportasi darat didominasi mobil pribadi, yakni 53% atau 13,3
juta kl dari total konsumsi premium untuk transportasi darat. Dominannya
konsumsi premium pada sektor transportasi darat oleh kendaraan pribadi
dinilai kebanyakan pihak, termasuk pemerintah, merupakan kenyataan yang
tidak mencerminkan keadilan. Oleh karena itu, pemerintah berencana atau
mempunyai ide mulai 1 April 2011 pemilik mobil pribadi plus kendaraan
dinas pemerintah diwajibkan menggunakan pertamax atau BBM nonsubsidi.
Dengan memaksa kendaraan pribadi dan kendaraan dinas menggunakan BBM
nonsubsidi, pemerintah terkesan lebih pro kepada rakyat kecil dengan
hanya memberi santunan kepada mereka, tidak kepada kelas ekonomi
menengah dan kelas ekonomi atas. Benarkah demikian?
>
> Subsidi BBM, beban siapa?
> Apakah benar subsidi BBM beban negara atau beban pemerintah? Benar,
tapi jawaban itu tidak akurat. Implikasinya bisa mengecohkan rasa
keadilan masyarakat. Menurut penulis, yang lebih akurat bila dinyatakan
subsidi itu beban rakyat, beban publik, karena subsidi itu berasal dari
rakyat, dari pajak. Meskipun dalam APBN sebagian penerimaan negara
berasal dari laba BUMN, tetap saja dikatakan berasal dari rakyat,
kecuali tegas-tegas dikatakan milik negara itu tidak identik dengan
milik rakyat. Pernyataan penulis tentang BUMN itu tentunya merujuk ke
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
>
> Dalam konteks opini ini penulis lebih suka menyatakan pajak atau laba
BUMN yang dikuasai untuk dikelola negara, bukan diterima negara untuk
mempertegas bahwa pajak atau laba BUMN yang disetorkan kepada negara itu
bukan untuk dimiliki, melainkan dikuasai untuk dikelola negara demi
sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan kepemilikan atas pajak dan
laba BUMN itu tetap ada di tangan rakyat. Jadi, yang digunakan dalam
tulisan ini berbeda dengan istilah yang digunakan dalam APBN: penerimaan
negara. Apabila sependapat dengan penulis bahwa sesungguhnya subsidi itu
berasal dari atau beban rakyat, harus dikatakan bahwa subsidi itu beban
rakyat sehingga tidak dikesankan sebuah santunan atau pemberian
cuma-cuma dari negara untuk rakyat. Dengan kata lain, subsidi itu dari
rakyat, dikuasai untuk dikelola negara (milik rakyat juga), untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
>
> Antara harga dan pajak
> Demi keadilan, arus utama cenderung menggunakan pendekatan harga
daripada subsidi (baca: pajak) untuk mengatasi persoalan kenaikan harga
BBM di pasaran internasional karena mereka menganggap subsidi itu
santunan negara yang tidak etis diberikan kepada atau dinikmati juga
oleh kelas menengah dan kaya, apalagi superkaya. Subsidi BBM di sini
rohnya disamakan dengan program bantuan langsung tunai (BLT) atau beras
untuk rakyat miskin (raskin). Sesuai penjelasan tersebut, sesungguhnya
baik pendekatan harga maupun pendekatan subsidi dalam isu harga BBM ini
merupakan beban rakyat meski dari cara berbeda sesuai dengan namanya.
Jika yang dipilih adalah pendekatan harga, semua pemilik mobil pelat
hitam, baik mereka yang hanya mampu punya mobil Suzuki Carry atau Toyota
Avanza maupun mereka yang kaya dan superkaya yang memiliki mobil Bentley
atau Jaguar, akan dipaksa menanggung beban yang sama karena sama-sama
harus membeli pertamax.
>
> Adilkah itu?
> Dengan subsidi BBM, justru beban mereka yang hanya mampu mempunyai
mobil Suzuki Carry atau Toyota Avanza dengan mereka yang kaya dan
superkaya yang memiliki mobil Bentley atau Jaguar menjadi tidak sama.
Mengapa? Karena beban mereka untuk membiayai subsidi BBM berbeda,
melalui pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) progresif. Tarif
progresif adalah turunan dari asas abilitiy to pay, serta horizontal and
vertical equity. Dengan asas abilitiy to pay, serta horizontal and
vertical equity, mereka yang berekonomi sama harus dibebani pajak yang
sama dan yang berekonomi berbeda harus dibebani pajak berbeda. Dengan
sendirinya jika subsidi BBM yang digunakan, kebijakan yang dipilih lebih
memperhatikan ability to pay dan horizontal and vertical equity.
Pendekatannya subsidi (baca: pajak) pada prinsipnya mengharuskan setiap
kekurangan subsidi ditutupi pajak yang menjadi beban rakyat secara
berbeda, bergantung pada kemampuan dan keadaan ekonominya melalui
mekanisme pengenaan tarif PPh progresif. Dengan tarif PPh progresif,
orang kaya dan superkaya akan membayar BBM yang disubsidi melalui
mekanisme pajak progresif, bukan harga jual eceran, jauh lebih mahal
daripada kelas menengah dan kelas bawah.
>
> Subsidi BBM kepentingan publik
> Subsidi BBM ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Dapat
dikatakan subsidi itu sudah merupakan kepentingan publik maka sebaiknya
dibiayai publik melalui mekanisme pajak, tidak begitu saja diserahkan ke
mekanisme pasar. Tetap konsisten dan konsekuen membiayai subsidi dari
pajak sama dengan terus menjaga asas kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang selalu diinginkan menjadi ciri khas bangsa dan negara kita. Namun,
kenyataannya kebijakan yang cenderung dipilih yakni menaikkan harga
eceran atau menyamakan harga eceran BBM dengan harga pasar
internasional. Dengan pilihan itu, beban tambahan rakyat (marginal cost)
atas adanya kenaikan harga pasar internasional ditanggung secara
individual, bukan secara gotong royong berdasarkan asas kekeluargaan,
sehingga si kaya dan superkaya mendapat beban yang sama rata, tetapi
tidak sama rasa dengan kelas menengah. Sesuai dengan asas kekeluargaan
dan kegotongroyongan, seharusnya si kaya atau si kuat memberi tenaga
atau energi lebih besar daripada si miskin atau si lemah.
>
> Jika tetap konsisten dan konsekuen membiaya subsidi dari pajak,
sebagai bukti negara ini tidak berubah jadi liberal, tetapi masih negara
Pancasila, DPR dan pemerintah harus mengubah kembali kebijakan tarif
PPh. Tarif PPh tertinggi menurut UU PPh Tahun 2000 untuk orang pribadi
yang kaya dan superkaya (di atas Rp200 juta setahun) mencapai 35%, tapi
kebijakan tarif untuk orang kaya dan superkaya itu sejak 2009 diturunkan
menjadi 15% (di atas Rp200 juta-Rp250 juta), 25% (di atas Rp250
juta-Rp500 juta), dan 30% (di atas Rp500 juta). Tidak seperti di negara
maju, perubahan tarif di negeri kita tidak mendapat perhatian besar dari
publik, tidak ada riak berarti yang menentang penurunan ini, padahal
berdampak besar pada keuangan publik. Sepertinya tidak ada yang
menghubungkan kebijakan tarif PPh itu dengan kenyataan kesenjangan
pendapatan yang masih tinggi dalam masyarakat, meski menurut angka resmi
BPS Gini ratio makin mengecil.
>
>
> Tarif PPh memang variabel yang memengaruhi gairah investasi di
Indonesia. Namun, sesungguhnya yang lebih didambakan (signifikan) para
investor atau pengusaha itu terkait dengan kebijakan perpajakan adalah
adanya good governance yang di dalamnya ada rule of law atau kepastian
hukum, transparansi, dan akuntabilitas di semua sektor pelayanan publik.
> Kebijakan yang menghilangkan subsidi dari pemakaian mobil pribadi yang
cenderung dipilih, selain tidak adil berdasarkan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan nasional, juga akan menambah beban tambahan pada rakyat
berupa anggaran pembangunan infrastruktur dan anggaran untuk
administrasi pengawasan kebijakan di lapangan. Pengaturan BBM bersubsidi
tidak akan dijalankan tanpa resistensi mengingat beratnya beban yang
harus ditanggung kelompok masyarakat berpenghasilan menengah.
>
> Sebaiknya kita harus berani melakukan diferensiasi kebijakan dalam
menghadapi fenomena melambungnya harga BBM karena menyangkut hajat hidup
dan kesejahteraan orang banyak. Jangan semuanya harus serupa dengan cara
negara maju menjaga kesejahteraan rakyat mereka yang cenderung
dipercayakan kepada mekanisme pasar. Memperkuat pasar akan baik pada
waktunya nanti. Namun, pada saat kesenjangan sosial karena gap
pendapatan dan pendidikan masih tinggi, pilihan yang paling tepat adalah
tetap memberi peran lebih besar kepada negara untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
>
> Oleh Hadi Buana, Pemerhati perpajakan
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke