Sepertinya perlu ada dialog nasional membahas UUD'45 kalau grup media sebesar ini saja masih terbata-bata memahaminya.
Pertama, apa yang tercantum dalam amandemen ketiga bukan memberi hak monopoli kepada partai politik, melainkan penegasan atas hak istimewa yang melekat pada partai politik. Sebab, kedudukan partai politik di negeri ini adalah sebagai unsur utama kekuatan politik rakyat. Soal hak istimewa ini barangkali lebih mudah dimengerti dengan memahami bab pertahanan negara; setiap warga berhak & wajib ikut serta membela negara. Dengan pengertian, kedudukan TNI-Polri tetap sebagai unsur utama pertahanan rakyat semesta. Konsekuensi dari itu adalah, TNI-Polri punya hak istimewa memegang senjata. Jadi, pemegang saham terbesar dari negara ini tidak lain tidak bukan adalah warganegara. Rakyat. Tetap rakyat. Partai politik, TNI-Polri, Pemerintah, sampai PSSI dlsb, adalah alatnya negara. Kedua, betul bahwa partai-partai politik yang ada sekarang amat memalukan - kalau tidak boleh dibilang 'rusak'. Pers sebagai pilar keempat harusnya punya tanggungjawab moral untuk ikut membenahi kerusakan ini. Bukan malah ngawur menggugat konstitusi. UUD'45 sangat terbuka untuk dikoreksi. Tetapi jangan ngawur. Dalam hal ini, partai yang rusak, kok UUD-nya yang disalahkan (secara ngawur)? Ini sama saja mobil kempes ban lantas hiruk- pikuk mengganti mesinnya... Tersesatlah boss..! Ketiga, bahaya capres independen dalam atmosfir yang jenuh korupsi begini adalah (sudah berulangkali dibahas) semakin terbuka peluang bagi koruptor untuk menang, karena mereka tak segan menghamburkan uang - sekarang saja DPR isinya begituan.. Capres independen semisal Fadjrul Rachman dll bisa-bisa cuma jadi kandidat penggembira :) Keempat, tidak ada jaminan partai-partai politik mau disuruh bunuhdiri dengan membuat peraturan yang melegalkan capres independen (ada yang punya contoh capres independen yang menang di negaranya?). Kelima, sebaiknya Nasdem cepet-cepet jadi partai kalau mau mencalonkan.....siapa pun :) --- From: > *Adalah kesalahan fatal bila konstitusi membiarkan partai politik > yang tidak kredibel memonopoli rekrutmen presiden dan wakil > presiden.''* > > UPAYA untuk membuka ruang bagi calon presiden independen kembali > dilakukan. Itu disebabkan konstitusi kita berwajah ganda. > > Di satu sisi konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk > memilih dan dipilih bagi jabatan publik, tetapi pada sisi yang lain > juga membatasi hak warga negara untuk menjadi presiden dengan > ketetapan yang amat diskriminatif. Hanya calon presiden yang > diusung partai politik yang boleh dipilih. > > Itu berarti konstitusi menggembok rapat-rapat warga negara lain > untuk menjadi presiden di luar jalur partai. Dus, tidak ada ruang > sedikit pun bagi calon presiden perorangan atau calon independen. > > Itu jelas diskriminatif karena dalam undang-un dang tentang kepala > daerah, calon independen dimungkinkan. > Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga agar tidak terjadi > benturan undang-undang dengan konstitusi justru mengabulkan > judicial review yang menghendaki adanya calon independen. > > Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang dimintakan untuk > mengegolkan capres independen. > Alasan MK menolak judicial review yang diajukan Fadjrul Rachman dkk > masuk akal. > > MK hanya bisa mengubah atau membatalkan undang-undang yang > bertentangan dengan konstitusi. > Selama tidak ada undang-undang yang menetapkan presiden hanya > dipilih melalui jalur partai, tidak ada kewenangan MK mengubah > konstitusi. > > Dengan demikian, hanya tersedia ruang melalui amendemen konstitusi > yang menjadi wilayah kewenangan MPR. > > Adalah tepat bila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggugat > ketidakadilan itu lewat draf usulan perubahan kelima Undang-Undang > Dasar 1945. Dalam draf amendemen itu dimunculkan kalimat calon > presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan. > > Langkah DPD itu tidak saja tepat menurut logika hierarki hukum, > tetapi juga tepat momentum. > > Partai politik dewasa ini tengah mengalami kemerosotan integritas > yang parah. Terjadi kesenjangan fungsi partai sebagai pilar > demokrasi yang mendidik dan mewakili aspirasi rakyat. > > Karena itu, adalah kesalahan fatal bila konstitusi tetap menutup > rapat pintu calon presiden independen dan membiarkan partai politik > yang tidak kredibel memonopoli rekrutmen presiden dan wakil > presiden di negara ini. > > Bagaimana partai-partai politik bersandiwara di DPR untuk mengubur > skandal Bank Century dan bersekongkol menggagalkan angket mafia > pajak adalah contoh yang menguatkan kemerosotan integritas. Karena > itu, tidaklah haram bila konstitusi diamendemen. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
