Para pengusul capres perseorangan sebaiknya memahami dulu kepartaian yang dimaksud dalam UUD'45, jangan cuma bekutat di Pasal 6 secara literer.
Dari mukadimah sampai sampul belakang pasti mudah dipahami bahwa kedudukan partai politik di negeri ini tak lain adalah sebagai unsur utama kekuatan-politik rakyat. Mirip seperti kekuatan-kekuatan rakyat lainnya semisal kekuatan pertahanan yang unsur-unsur utamanya dipercayakan (hanya) kepada TNI-POLRI. Sebaiknya ubah sikap cepat bosan itu. Pelajari dulu kenapa rasa bosan datang. Kalau segala sesuatunya sudah pada tempatnya mestinya bukan rasa bosan yang datang, melainkan dorongan untuk lebih nyaman. Lebih berkualitas. Kebosanan ini terjadi karena segala sesuatunya berada di tempat lain. Mau berdemokrasi di Indonesia tapi pikiran ngelayap di tempat lain, di negara lain. Berdemokrasilah dengan modal awal kondisi setempat. Jangan sedikit-sedikit bosan lalu minta ganti yang lain. Kok seperti bosan / malu dengan HP butut lalu ganti BB biar naik gengsi, atau ganti mobil ganti rumah tanpa alasan kebutuhan yang mendesak. Konsumerisme dalam politik juga harus dibatasi supaya jangan trial & error melulu. Silakan diskusikan terus masalah ini. Jangan terburu-buru hanya karena mengejar "golden moment".. Kesempatan emas bagi siapa? Kayak sopir metromini saja, nguber setoran.. - > *Kalau mau jujur, rakyat sebenarnya sudah cukup bosan dengan stok > calon pemimpin yang disuguhkan parpol karena orangnya selalu yang > itu-itu juga.* > > ANGIN segar berhembus dari Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) awal > pekan lalu. Lembaga yang se ring kali dipandang sebelah mata dalam > sistem ketatanegaraan itu mengusulkan wacana agar calon presiden dan > calon wakil presiden bisa berasal dari calon independen dalam > perubahan kelima UUD 1945. > > Sebuah wacana lama memang, tetapi baru kali ini muncul dari sebuah > lembaga negara dan secara resmi diajukan dalam perubahan UUD 1945. > DPD berharap sistem pemilihan presiden (pilpres) dari jalur > independen itu sudah bisa diterapkan pada 2014. > > "Usulan capres independen itu untuk meningkatkan kualitas demokrasi > dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu presiden. > Harapannya metode ini sudah bisa dilaksanakan pada Pemilu Presiden > 2014," ujar Ketua DPD Irman Gusman seusai merampungkan usulan DPD > itu, Senin (21/3). > > Menurutnya, lebih banyaknya calon presiden akan lebih bermanfaat > karena memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi putra terbaik > bangsa untuk mengaktualisasikan diri pada proses demokrasi > pergantian kepemimpinan nasional. > > DPD menawarkan perubahan Pasal 6A UUD 1945 menjadi "Pasangan calon > presiden dan wakil presiden berasal dari usul partai peserta > pemilihan umum atau perseorangan". > > Menurut Burhanuddin Muhtadi, peneliti dari Lembaga Survei Indonesia > (LSI), usul itu sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengakui hakhak > setiap warga negara untuk bersaing sebagai calon presiden dan calon > wakil presiden meski tanpa kendaraan partai. > > Lalu seberapa kuat dukungan publik atas usul itu? Faktor apa yang > terkait dengan dukungan atau penolakan ide calon independen? > "LSI sudah pernah menggelar survei pada 2007 soal itu. Usulan itu > didukung sebagian besar responden dengan alasan ketidakpuasan mereka > terhadap pelaksanaan demokrasi saat ini," ujarnya saat dihubungi > Jumat (1/4) lalu. > > Dari hasil survei yang digelar pada 2007 lalu, LSI menemukan 68,8% > dari 1.300 responden yang diambil Sabang sampai Merauke mendukung > pencalonan presiden tidak hanya menjadi monopoli parpol. Hanya > 20,2% yang tak setuju, dan sisanya menjawab `tidak tahu'. > > Mayoritas responden juga menilai aturan yang mengharuskan calon dari > partai telah mengurangi hak warga mencalonkan diri sebagai presiden > (58%). Hanya 28,5% yang menilai ketentuan ini tak membatasi hak > warga dan sisanya `tidak tahu'. > > Bahkan, 75,2% publik mendukung setiap warga yang punya hak pilih > juga berhak mencalonkan diri sebagai presiden. Hanya 12,8% yang tak > setuju dengan pandangan ini. > > "Jadi kalau rancang lembaga politik kita punya legitimasi dan basis > dukungan massa kuat, dukungan kuat publik atas calon presiden > independen harus diakomodasi," jelasnya. > > Dipaparkannya, ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul > calon independen itu. > Pertama, kekecewaan atau ketakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan > demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap parpol. > Ketiga, meningkatnya kualitas pendidikan politik masyarakat. > "Konstituen PAN dan PKS paling mendukung usulan calon independen > sebab latar pendidikan pemilih PAN dan PKS relatif lebih tinggi > dibandingkan partai lain," imbuhnya. > Boikot parpol Dukungan terhadap DPD guna mencari solusi dari > kegagalan parpol menghadirkan pemimpin yang didambakan rakyat juga > datang dari pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. > Menurutnya, wacana capres independen menjadi gairah baru dalam > politik nasional. > > Ia melihat selama ini capres menjadi wilayah tak tersentuh yang > dimiliki oleh parpol. Di saat parpol gagal memenuhi kehendak > rakyat, capres independen menjadi sebuah keniscayaan. > > "Masyarakat bisa mengusulkan calon yang tidak ditampung oleh > parpol. Kan selama ini oligarki parpol sangat kuat," ungkapnya > ketika dihubungi Jumat (1/4). > > Dengan adanya capres independen, sambungnya, parpol akan lebih > selektif dalam mengajukan calon presidennya. Mereka harus > memperbaiki sistem kaderisasi untuk menampilkan capres yang tepat, > atau setidaknya mendapat sambutan dari rakyat. > > "Jika parpol tidak memenuhi kehendak rakyat atau konstituennya, > rakyat dapat memboikot dengan mengajukan calonnya sendiri. Parpol > tidak dapat bertindak eksklusif dalam menentukan capres," terang > Irman. > > Usulan itu juga menjadi tantangan bagi parpol untuk melakukan > konsolidasi internal secara lebih serius. Karena, kader yang tidak > diakomodasi menjadi capres oleh partainya dapat menggunakan jalur > independen sebagai kendaraan politiknya. > > "Misalnya saja Anas Urbaningrum tidak diusung oleh Partai Demokrat > dalam Pemilu 2014 karena partai itu masih ingin mengusung keturunan > Susilo Bambang Yudhoyono. Anas dapat maju atas nama independen. > Paling tidak ini membuka peluang cita-cita politisi semasa di > bangku SD untuk menjadi presiden, semakin luas," jelasnya. > > Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Centre For Electoral > Reform (Cetro) Hadar Gumay mengungkapkan, perjalanan wacana capres > independen sebenarnya sudah dimulai pada proses amendemen UUD 1945 > di paruh 1999-2000. > > Ia menuturkan terdapat beberapa tuntutan perubahan konstitusi pada > waktu itu antara lain pemilihan presiden langsung, adanya > perwakilan daerah (DPD), penghapusan Majelis Permusyawaratan Rakyat > (MPR), dan capres independen. > > "Ini artinya sejak lama sudah ada pemikiran kuat mengenai calon > independen dalam sistem demokrasi kita," jelasnya. > > Pada 17 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan pernah > menolak permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan > Presiden. > Pengujian terhadap UU tersebut diajukan Fadjroel Rachman selaku > capres independen dan Mariana serta Bob Febrian selaku pemilih. > > Fadjroel menilai pasal dalam UU Pilpres yang tidak mengakomodasi > capres independen telah bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, > enam dari sembilan hakim konstitusi menolak permohonan itu. > (Wta/P-2) ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
