Sedikit koreksi: negara Indonesia yang berideologi Pancasila, yang sila pêrtamanya adalah Ketuhana Yang Maha Esa, bukan negara sekuler, tapi negara yang mencampurkan urusan negara dengan urusan agama.
--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote: > > Sebetulnya MUI itu ga salah nurut Islam, sebaliknya, MUI itu ngelanggar > hukum. > Berarti, Islam itu emang ngelanggar hukum. Makanya orang Islam pengen > ngegulingin negara yg sekuler ini. > > Kalo PKI dilarang, hrsnya Islam jg dilarang. > > > > > > > ________________________________ > From: siap murtad <islamic.invasion@...> > To: proletar milis <[email protected]> > Sent: Sat, March 26, 2011 3:31:26 PM > Subject:[proletar] Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi > http://buktidansaksi.com/blogs > > > Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi > > http://buktidansaksi.com/blogs > > PERNYATAAN salah satu Ketua Majelis > Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat > kepada bendera merah putih mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, > salah > satunya dari Pakar filsafat politik Universitas Indonesia, > > Rocky Gerung. > > Menurut Rocky Gerung tidak pantas ada > seorang ketua lembaga, yang mana lembaga tersebut di biayai oleh uang > negara > mengatakan hal tersebut di ranah publik dan apalagi > > menggunakan idiom-idiom agama bukan idiom-idiom negara. > > âKan dia pake istilah haram, bukan > melanggar hukum. Justru itu sebuah lembaga negera memakai idiom-idiom non > negara, yaitu idiom agama. Jadi itu pendapat pripadi di susupkan > > melalui lembaga negara lalu menjadi pendapat publik, nah itu bodohnya di > situ,â ujarnya kepada PedomanNEWS.com melalui sambungan telepon, Jumat > (25/03/2011). > Rocky menduga bahwa ketua MUI tersebut > tidak memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan, bahwasanya orang dalam > sebuah > negara itu terikat pada konstitusi dan bukan pada > > doktrin-doktrin teologis. > > âDia tidak mengerti prinsip-prinsip > kewarganegaraan, bahwa orang di dalam negara itu terikat pada > konstitusi, pada hukum bukan pada doktrin-doktrin teologis. Sebagai > orang beragama dia terikat pada dokrin itu (agama) , jadi kalau dia > sebagai warga negara dia mesti lepaskan doktrin itu,â katanya. > > Sebelumnya Ketua Majelis Ulama > Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan menyampaikan hal tersebut setidaknya > karena > berpatokan pada fatwa sejumlah ulama Saudi Arabia yang > > bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad > Daimah li al Buhuts al âIlmiyyah wa al Ifta) yang telah > > mengeluarkan fatwa dengan judul âHukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan > Hormat > Benderaâ, tertanggal 26 Desember 2003. > > Yang mana fatwa tersebut isinya âtidak > diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada > bendera dan lagu kebangsaanâ. > > Kembali lagi pada pendapat Rocky. > Menurutnya yang menjadi titik persoalannya bukan pada wilayah haram > atau halal menghormat bendera, tapi yang menjadi persoalannya ialah > soal media penyampaiannya. Mengapa disampaikan dalam ruang publik? > Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam ruang privat, seperti Masjid > atau sebagainya. > > âKalau dia mau ucapkan itu di gereja, > masjid, atau pura ya silakan saja. Tapi jangan di ucapkan menjadi > pendapat publik, sebab sesuatu yang bersifat pikiran religi personal > tidak boleh di edarkan mejadi pendapat publik. Apa lagi oleh sebuah > lembaga yang di biayai oleh dana publik yaitu pajak. Jadi gampangnya > MUI itu buta huruf tentang konstitusi. Jadi dia mesti ucapkan > pandangan publik dan bukan pandangan privat didalam urusan negara,â > tegas Rocky. [] > > https://islamandthejews.wordpress.com/ > http://islaminlightofhistory.wordpress.com/ > http://secretofquran.wordpress.com/ > http://bukusakuislam.wordpress.com/ > http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
