Sedikit koreksi: negara Indonesia yang berideologi Pancasila, yang sila 
pêrtamanya adalah Ketuhana Yang Maha Esa, bukan negara sekuler, tapi negara 
yang mencampurkan urusan negara dengan urusan agama.



--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote:
>
> Sebetulnya MUI itu ga salah nurut Islam, sebaliknya, MUI itu  ngelanggar 
> hukum. 
> Berarti, Islam itu emang ngelanggar hukum. Makanya  orang Islam pengen 
> ngegulingin negara yg sekuler ini.
> 
> Kalo PKI dilarang, hrsnya Islam jg dilarang.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: siap murtad <islamic.invasion@...>
> To: proletar milis <[email protected]>
> Sent: Sat, March 26, 2011 3:31:26 PM
> Subject:[proletar] Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi 
> http://buktidansaksi.com/blogs
> 
>    
> Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi
> 
> http://buktidansaksi.com/blogs
> 
> PERNYATAAN  salah satu Ketua Majelis 
> Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil  Ridwan, yang  mengharamkan hormat 
> kepada bendera merah putih mendapat  kecaman keras  dari berbagai pihak, 
> salah 
> satunya  dari Pakar filsafat  politik   Universitas Indonesia, 
> 
> Rocky Gerung.
>  
> Menurut  Rocky Gerung tidak pantas ada 
> seorang ketua lembaga,  yang  mana lembaga  tersebut di biayai oleh uang 
> negara 
> mengatakan hal  tersebut di ranah  publik dan apalagi 
> 
> menggunakan idiom-idiom agama  bukan idiom-idiom  negara.
>  
> “Kan  dia pake istilah haram,  bukan 
> melanggar hukum. Justru itu  sebuah  lembaga negera memakai idiom-idiom  non 
> negara, yaitu idiom  agama. Jadi  itu pendapat pripadi di susupkan 
> 
> melalui lembaga negara  lalu menjadi  pendapat publik,  nah itu bodohnya di 
> situ,” ujarnya  kepada PedomanNEWS.com melalui sambungan telepon, Jumat 
> (25/03/2011).
> Rocky  menduga bahwa ketua MUI tersebut 
> tidak memahami  prinsip-prinsip  kewarganegaraan, bahwasanya orang dalam 
> sebuah 
> negara  itu terikat pada  konstitusi dan bukan pada 
> 
> doktrin-doktrin teologis.
>  
> “Dia  tidak mengerti prinsip-prinsip  
> kewarganegaraan,  bahwa orang  di dalam  negara itu terikat pada 
> konstitusi,  pada hukum bukan pada   doktrin-doktrin  teologis. Sebagai 
> orang beragama dia terikat pada   dokrin itu (agama) , jadi kalau dia 
> sebagai warga negara dia mesti   lepaskan doktrin itu,” katanya.
>  
> Sebelumnya  Ketua Majelis Ulama 
> Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan  menyampaikan hal  tersebut setidaknya 
> karena 
> berpatokan pada fatwa  sejumlah ulama Saudi  Arabia yang 
> 
> bernaung dalam Lembaga Tetap  Pengkajian Ilmiah dan Riset  Fatwa (Lajnah ad 
> Daimah li al Buhuts al  ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang telah 
> 
> mengeluarkan fatwa dengan judul “Hukum  Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan  
> Hormat 
> Bendera”, tertanggal 26  Desember 2003.
>  
> Yang  mana fatwa tersebut isinya “tidak 
> diperbolehkan bagi seorang  muslim  berdiri untuk memberi hormat kepada 
> bendera dan lagu  kebangsaan”.
>  
> Kembali  lagi pada pendapat Rocky. 
> Menurutnya yang menjadi titik  persoalannya  bukan pada wilayah haram 
> atau halal menghormat bendera,  tapi yang  menjadi persoalannya ialah 
> soal media penyampaiannya. Mengapa   disampaikan dalam ruang publik? 
> Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam   ruang privat, seperti Masjid 
> atau sebagainya.
>  
> “Kalau   dia mau ucapkan itu di gereja, 
> masjid,  atau pura ya silakan  saja. Tapi  jangan di ucapkan  menjadi 
> pendapat publik, sebab sesuatu  yang bersifat  pikiran religi personal 
> tidak boleh di edarkan mejadi  pendapat publik.   Apa lagi oleh sebuah 
> lembaga yang di biayai oleh dana  publik yaitu  pajak. Jadi gampangnya 
> MUI itu buta huruf tentang  konstitusi. Jadi dia  mesti ucapkan 
> pandangan publik dan bukan pandangan  privat didalam urusan  negara,” 
> tegas Rocky. []
> 
> https://islamandthejews.wordpress.com/
> http://islaminlightofhistory.wordpress.com/
> http://secretofquran.wordpress.com/
> http://bukusakuislam.wordpress.com/
> http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke