Refleksi : Kekeraan terhadap TKW di Arab Saudia tidak surut dan tidak akan surut sampai dunia kiamat, karena dalam otak mereka yang bekerja sebagai babu atau jonggos dianggap "budak", pengerti sejak zaman bahula.
http://us.detiknews.com/read/2011/04/04/162345/1608293/10/kekerasan-di-saudi-tak-surut-moratorium-tki-harus-direalisasikan Senin, 04/04/2011 16:23 WIB Kekerasan di Saudi Tak Surut, Moratorium TKI Harus Direalisasikan Novi Christiastuti Adiputri - detikNews Ilustrasi Jakarta - Kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, terutama di Arab Saudi, seakan tiada henti. Tak sedikit bahkan kekerasan atau penganiayaan terhadap TKI yang berujung pada kematian. Kasus terbaru yang menimpa TKI asal Majalengka, Aan Darwati binti Udin Encup (37) yang ditemukan tewas di toilet majikannya di Makkah. Aan diduga terbunuh di toilet dan bagian tubuhnya terdapat memar akibat pukulan benda tumpul. Di samping itu, ada juga luka bekas tusukan benda tajam. Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah RI untuk bersikap lebih tegas dan teliti. Salah satunya dengan melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyelidikan kasus kematian Aan di Arab Saudi. "Saya mendesak agar pemerintah Indonesia memonitor secara intensif penyelidikan kematian Aan Darwati Odin Encup agar kematian TKI benar diungkap penyebabnya dan pelaku dihukum," ujar Rieke dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (4/4/2011). Rieke juga mendesak pemerintah terus membela Sumiati, yang majikannya baru saja bebas dari jeratan denda. "Memperkuat tim bantuan hukum dengan menggunakan pengacara yang mempunyai jalur ke kerajaan dan ke instansi atau kedutaan internasional agar advokasi penanganan kasus menjadi maksimal," desak anggota Fraksi PDIP ini. Dengan keberadaan kasus-kasus tersebut, yang paling mendesak untuk dilakukan pemerintah RI adalah moratorium dengan Arab Saudi. Rieke mendesak agar moratorium ini segera direalisasikan. "Pemerintah Indonesia harus benar-benar melaksanakan moratorium ke Arab Saudi dengan melakukan penataan mekanisme migrasi kerja dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar baik di dalam maupun di luar negeri," tegas dia. Menurutnya, penempatan TKI ke Arab Saudi telah melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, karena hingga kini pemerintah RI belum membuat perjanjian bilateral terkait perlindungan TKI. "Mendesak pemerintah Indonesia segera membuat perjanjian bilateral terkait perlindungan TKI, khususnya TKI yang bekerja di sektor domestik, karena mereka rentan terhadap kekerasan, penganiyaan, pemerkosaan dan kematian," desak Rieke. Ditambahkan dia, isi perjanjian tersebut haruslah memuat standar kelayakan bagi para TKI. Antara lain, standar gaji yang jelas, hari libur satu hari dalam satu minggu, kepemegangan paspor, verifikasi majikan dan job order yang jelas dan transparan agar meminimalisir masalah, penentuan secara jelas berapa lama gaji dipotong dan berapa jumlah potongannya, mekanisme percepatan penanganan kasus melalui joint task force antar dua negara, pengiriman uang melalui bank, dan sebagainya. Baca Juga : a.. Kemlu Cek Putusan Bebas Majikan Sumiati b.. Laporan dari Dubai Saat Terik Matahari Tak Lagi Membakar Gurun c.. Laporan dari Dubai Gobak Sodor, Hiburan Bagi TKW Kaburan di KJRI Dubai d.. Pengadilan Madinah Akhirnya Bebaskan Majikan Sumiati [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
