Refleksi : Kekeraan  terhadap TKW  di Arab Saudia tidak surut dan tidak akan 
surut sampai dunia kiamat, karena dalam otak mereka yang bekerja sebagai babu 
atau jonggos dianggap "budak", pengerti sejak zaman bahula. 

http://us.detiknews.com/read/2011/04/04/162345/1608293/10/kekerasan-di-saudi-tak-surut-moratorium-tki-harus-direalisasikan


Senin, 04/04/2011 16:23 WIB

Kekerasan di Saudi Tak Surut, Moratorium TKI Harus Direalisasikan  
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews



Ilustrasi 


Jakarta - Kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar 
negeri, terutama di Arab Saudi, seakan tiada henti. Tak sedikit bahkan 
kekerasan atau penganiayaan terhadap TKI yang berujung pada kematian.

Kasus terbaru yang menimpa TKI asal Majalengka, Aan Darwati binti Udin Encup 
(37) yang ditemukan tewas di toilet majikannya di Makkah. Aan diduga terbunuh 
di toilet dan bagian tubuhnya terdapat memar akibat pukulan benda tumpul. Di 
samping itu, ada juga luka bekas tusukan benda tajam. 

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak 
pemerintah RI untuk bersikap lebih tegas dan teliti. Salah satunya dengan 
melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyelidikan kasus kematian Aan 
di Arab Saudi.

"Saya mendesak agar pemerintah Indonesia memonitor secara intensif penyelidikan 
kematian Aan Darwati Odin Encup agar kematian TKI benar diungkap penyebabnya 
dan pelaku dihukum," ujar Rieke dalam rilis yang diterima detikcom, Senin 
(4/4/2011).

Rieke juga mendesak pemerintah terus membela Sumiati, yang majikannya baru saja 
bebas dari jeratan denda.

"Memperkuat tim bantuan hukum dengan menggunakan pengacara yang mempunyai jalur 
ke kerajaan dan ke instansi atau kedutaan internasional agar advokasi 
penanganan kasus menjadi maksimal," desak anggota Fraksi PDIP ini.

Dengan keberadaan kasus-kasus tersebut, yang paling mendesak untuk dilakukan 
pemerintah RI adalah moratorium dengan Arab Saudi. Rieke mendesak agar 
moratorium ini segera direalisasikan.

"Pemerintah Indonesia harus benar-benar melaksanakan moratorium ke Arab Saudi 
dengan melakukan penataan mekanisme migrasi kerja dan pemberian sanksi yang 
tegas bagi pelanggar baik di dalam maupun di luar negeri," tegas dia.

Menurutnya, penempatan TKI ke Arab Saudi telah melanggar pasal 27 ayat 1 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di 
Luar Negeri, karena hingga kini pemerintah RI belum membuat perjanjian 
bilateral terkait perlindungan TKI.

"Mendesak pemerintah Indonesia segera membuat perjanjian bilateral terkait 
perlindungan TKI, khususnya TKI yang bekerja di sektor domestik, karena mereka 
rentan terhadap kekerasan, penganiyaan, pemerkosaan dan kematian," desak Rieke.

Ditambahkan dia, isi perjanjian tersebut haruslah memuat standar kelayakan bagi 
para TKI. Antara lain, standar gaji yang jelas, hari libur satu hari dalam satu 
minggu, kepemegangan paspor, verifikasi majikan dan job order yang jelas dan 
transparan agar meminimalisir masalah, penentuan secara jelas berapa lama gaji 
dipotong dan berapa jumlah potongannya, mekanisme percepatan penanganan kasus 
melalui joint task force antar dua negara, pengiriman uang melalui bank, dan 
sebagainya.

Baca Juga :
  a.. Kemlu Cek Putusan Bebas Majikan Sumiati
  b.. Laporan dari Dubai
  Saat Terik Matahari Tak Lagi Membakar Gurun
  c.. Laporan dari Dubai
  Gobak Sodor, Hiburan Bagi TKW Kaburan di KJRI Dubai
  d.. Pengadilan Madinah Akhirnya Bebaskan Majikan Sumiati


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke