Apa bukannya lu tukang jilat pantat nabi lu dan gerombolan orang Islam 
terbaiknya yg suka nyiksa cewek?

Kalo lu belum nyiksa cewek, artinya lu belum termasuk ke gerombolan orang Islam 
terbaik, paling baru sampe tahap penjilat pantat doang, hehehe...





________________________________
From: Abbas <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, April 9, 2011 10:51:32 AM
Subject: [proletar] Re: Senin, 04/04/2011 16:23 WIB

   
rasanya aku gak pernah tuh nyiksa cewek !? Fitnah ! Dusta luh !

--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote:
>
> Padahal kan orang Islam disebut auloh sbg ummah terbaik, ternyata ummah 
> terbaik 
>
> itu kerjanya nyiksa cewek, termasuk cewek sesama muslim.
> 
> Apa krn jadi tukang nyiksa cewek itu maka disebut sbg ummah terbaik? Kan 
> emang 

> perintah auloh unt nyiksa cewek yg dianggap ga patuh, jadi cewek2 yg ketemu 
> cowok yg bukan muhrimnya hrs disiksa. 
> 
> 
> Mungkin yg kayak gini itulah yg ada di pikiran si tawangalun.
> 
> Lalu, apa gua boleh nyiksa pembantu gua yg cewek yg udah ketemu cowok yg 
> bukan 

> muhrimnya (maksudnya gua sendiri) tanpa disertai muhrimnya? Oh, kalo kafir 
> sih 

> ga boleh nyiksa muslimah dgn alasan apapun, sementara kalo termasuk ke 
> golongan 
>
> ummah terbaik (muslim), boleh2 aja.
> 
> Whatever, gua ga doyan nyiksa cewek sama sekali koq, emang ga doyan dan gua 
> jg 

> ogah ngikutin sunnah nabi Islam penyiksa dan pemerkosa cewek tsb.
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: sunny <ambon@...>
> To: Undisclosed-Recipient@...
> Sent: Wed, April 6, 2011 9:14:18 PM
> Subject: [proletar] Senin, 04/04/2011 16:23 WIB
> 
> 
> Refleksi : Kekeraan  terhadap TKW  di Arab Saudia tidak surut dan tidak akan 
> surut sampai dunia kiamat, karena dalam otak mereka yang bekerja sebagai babu 
> atau jonggos dianggap "budak", pengerti sejak zaman bahula. 
> 
> 
>http://us.detiknews.com/read/2011/04/04/162345/1608293/10/kekerasan-di-saudi-tak-surut-moratorium-tki-harus-direalisasikan
>n
> 
> 
> Senin, 04/04/2011 16:23 WIB
> 
> Kekerasan di Saudi Tak Surut, Moratorium TKI Harus Direalisasikan 
> Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
> 
> Ilustrasi 
> 
> Jakarta - Kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar 
> negeri, terutama di Arab Saudi, seakan tiada henti. Tak sedikit bahkan 
>kekerasan 
>
> atau penganiayaan terhadap TKI yang berujung pada kematian.
> 
> Kasus terbaru yang menimpa TKI asal Majalengka, Aan Darwati binti Udin Encup 
> (37) yang ditemukan tewas di toilet majikannya di Makkah. Aan diduga terbunuh 
>di 
>
> toilet dan bagian tubuhnya terdapat memar akibat pukulan benda tumpul. Di 
> samping itu, ada juga luka bekas tusukan benda tajam. 
> 
> 
> Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak 
> pemerintah RI untuk bersikap lebih tegas dan teliti. Salah satunya dengan 
> melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyelidikan kasus kematian Aan 
>di 
>
> Arab Saudi.
> 
> "Saya mendesak agar pemerintah Indonesia memonitor secara intensif 
> penyelidikan 
>
> kematian Aan Darwati Odin Encup agar kematian TKI benar diungkap penyebabnya 
>dan 
>
> pelaku dihukum," ujar Rieke dalam rilis yang diterima detikcom, Senin 
> (4/4/2011).
> 
> Rieke juga mendesak pemerintah terus membela Sumiati, yang majikannya baru 
> saja 
>
> bebas dari jeratan denda.
> 
> "Memperkuat tim bantuan hukum dengan menggunakan pengacara yang mempunyai 
> jalur 
>
> ke kerajaan dan ke instansi atau kedutaan internasional agar advokasi 
>penanganan 
>
> kasus menjadi maksimal," desak anggota Fraksi PDIP ini.
> 
> Dengan keberadaan kasus-kasus tersebut, yang paling mendesak untuk dilakukan 
> pemerintah RI adalah moratorium dengan Arab Saudi. Rieke mendesak agar 
> moratorium ini segera direalisasikan.
> 
> "Pemerintah Indonesia harus benar-benar melaksanakan moratorium ke Arab Saudi 
> dengan melakukan penataan mekanisme migrasi kerja dan pemberian sanksi yang 
> tegas bagi pelanggar baik di dalam maupun di luar negeri," tegas dia.
> 
> Menurutnya, penempatan TKI ke Arab Saudi telah melanggar pasal 27 ayat 1 
> Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di 
> Luar Negeri, karena hingga kini pemerintah RI belum membuat perjanjian 
>bilateral 
>
> terkait perlindungan TKI.
> 
> "Mendesak pemerintah Indonesia segera membuat perjanjian bilateral terkait 
> perlindungan TKI, khususnya TKI yang bekerja di sektor domestik, karena 
> mereka 

> rentan terhadap kekerasan, penganiyaan, pemerkosaan dan kematian," desak 
Rieke.
> 
> Ditambahkan dia, isi perjanjian tersebut haruslah memuat standar kelayakan 
> bagi 
>
> para TKI. Antara lain, standar gaji yang jelas, hari libur satu hari dalam 
> satu 
>
> minggu, kepemegangan paspor, verifikasi majikan dan job order yang jelas dan 
> transparan agar meminimalisir masalah, penentuan secara jelas berapa lama 
> gaji 

> dipotong dan berapa jumlah potongannya, mekanisme percepatan penanganan kasus 
> melalui joint task force antar dua negara, pengiriman uang melalui bank, dan 
> sebagainya.
> 
> Baca Juga :
> a.. Kemlu Cek Putusan Bebas Majikan Sumiati
> b.. Laporan dari Dubai
> Saat Terik Matahari Tak Lagi Membakar Gurun
> c.. Laporan dari Dubai
> Gobak Sodor, Hiburan Bagi TKW Kaburan di KJRI Dubai
> d.. Pengadilan Madinah Akhirnya Bebaskan Majikan Sumiati
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke