http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=34128:menyusul-ruyati-303-wni-terancam-pancung&catid=16:cakrawala-indonesia&Itemid=59
Tuesday, 21 June 2011 07:58
Menyusul Ruyati, 303 WNI Terancam Pancung
Eksekusi pancung terhadap Ruyati binti Satubi, 54, membuat masyarakat
Indonesia terhenyak, tidak percaya saudaranya setanah air terlepas kepala dari
badannya. Publik semakin dibuat kaget pada fakta yang menunjukkan ratusan warga
Indonesia lainnya di luar negeri terancam hukuman mati.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di hadapan wakil rakyat di Senayan,
Senin, 20 Juni 2011 mengatakan, tidak kurang dari 303 warga Indonesia di
mancanegara terancam hukuman mati, baik dihukum pancung, gantung atau hukuman
mati bentuk lainnya. Kasus-kasus ini terjadi sejak 1999 dan masih berlangsung
di pengadilan hingga saat ini.
Natalegawa menjelaskan bahwa negara terbanyak tempat WNI terancam hukuman
mati adalah WNI di Malaysia dengan 233 kasus. Negara kedua dengan jumlah WNI
terbanyak adalah China dengan 29 kasus, semuanya adalah kasus narkoba.
Negara ketiga dengan kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 28 kasus,
di antaranya 22 kasus pembunuhan dan enam kasus lainnya. Sisanya adalah 10
Orang di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir dan 1 orang di
Suriah.
"Yang telah dieksekusi di Arab ada tiga orang, termasuk Ruyati," jelas
Marty.
Dari berbagai kasus tersebut, ujar Natalegawa, sebanyak 29 orang telah
berhasil dibebaskan atau dipulangkan kembali ke tanah air karena terbukti tidak
bersalah. Sementara 55 orang lainnya berhasil lolos dari hukuman mati dan
mendapatkan keringanan berupa hukuman penjara.
Sebanyak 216 sisanya masih dalam proses pengadilan, menunggu penentuan
nasib mereka. Natalegawa mengatakan bahwa dalam semua kasus tersebut,
perwakilan Indonesia di kedutaan maupun konsulat terus mendampingi proses
pengadilan.
"Satu orang pun saudara kita yang dihukum mati adalah sesuatu yang tidak
bisa kita terima," tegas Natalegawa.
Saat ini yang paling menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah berbagai
kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, negara penganut hukum syariah. Karena di
negara fundamentalis ini Ruyati meregang nyawa pada Sabtu pekan lalu.
Ruyati tidak sendiri, terdapat 26 orang lainnya yang harap-harap cemas
menanti keputusan pengadilan. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang
Razak, kepada VIVAnews mengatakan dari 26 orang tersebut sebanyak 17 WNI masih
dalam proses hukum.
"Kami sedang mencari pemaafan (Tanazul) dari pihak keluarga korban," ujar
Tatang.
Menurut hukum di Arab Saudi, hukuman qishas atau bunuh dibalas bunuh
dapat diperingan dengan adanya kata maaf dari keluarga korban. Maaf tentunya
tidak semudah itu, perlu adanya pendekatan dan lobi kepada pihak keluarga
dengan dibantu pengacara dan wakil dari kedubes RI maupun konjen.
Sebanyak 6 WNI yang tersandung masalah serupa sudah dimaafkan oleh
keluarga korban. Namun, mereka harus membayar diyat atau uang denda yang
besarnya ditentukan oleh ahli waris korban. Di antara diyat terbesar yang harus
dibayar adalah pada kasus Darsem binti Dawud Tawar sebesar SAR2 juta atau
sekitar Rp4,7 miliar.
"Dari keenam ini, hanya Darsem yang membunuh majikannya, orang Arab,
sisanya membunuh sesama warga negara Indonesia," ujar Tatang.
Jika kasus ini adalah pembunuhan WNI oleh WNI juga, Tatang mengatakan
diyatnya tidak terlalu besar. "Kasus menyangkut WNI hanya memungut diyat
Rp400.000 atau bahkan di bawah itu. Bahkan ada yang diberikan ampunan tanpa
perlu membayar diyat," jelas Tatang.
Di antara kasus tersebut ada satu kasus yang tidak dimaafkan oleh
pengadilan di Arab Saudi. Kasus ini melibatkan tiga PSK asal Indonesia di Arab
Saudi yang membunuh 'Mami' mereka dan memotongnya menjadi sembilan bagian.
Tatang mengatakan bahwa ketiga orang ini sebenarnya sudah dimaafkan oleh
keluarga korban, namun melihat kesadisan pembunuhan tersebut, pengadilan Arab
Saudi mengabaikan pemaafan dari keluarga dan meneruskan proses hukum. "Mereka
telah dimaafkan, tapi tetap akan dieksekusi," jelas Tatang.
Kasus Darsem
Di antara semua kasus tersebut, kasus Darsem yang ada di depan mata.
Tanggal 7 Juli nanti batas pembayaran diyatnya telah jatuh tempo. Jika tidak
membayar, dapat dipastikan nyawanya akan melayang.
Kasus wanita asal Subang, Jawa Barat, ini bermula saat Darsem terbukti
membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang
pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem.
Tatang pada Februari lalu mengatakan bahwa Darsem terpaksa membunuh
karena majikannya hendak memperkosa dia. Pembunuhan ini, ujarnya, dilakukan
secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.
"Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri dan
kehormatannya," ujar Tatang.
Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan
dari keluarga korban. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim bin
Sali Assegaf bersedia memberikan maaf kepada Darsem dengan kompensasi uang
diyat sebesar Rp4,7 miliar yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan.
Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan KBRI di Riyadh kepada pengadilan
setempat guna pemrosesan selanjutnya.
Menanggapi kasus ini, berbagai instansi swasta, termasuk media dan
berbagai organisasi non pemerintahan bergerak mengumpulkan dana. Antusiasme
masyarakat kala itu sangat besar. Tanggal 6 Maret 2011, Menteri Tenaga Kerja,
Muhaimin Iskandar. menegaskan bahwa uang untuk pembebasan Darsem itu sudah
terkumpul Rp4 miliar. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima sepeser pun
dari uang tersebut.
"Uang untuk Darsem itu siapa yang pegang? Katanya ada uang dari
masyarakat. Seratus perak pun saya belum terima. Demi Allah saya belum terima,"
kata ayah Darsem, Daud, dalam perbincangan dengan Apa Kabar Indonesia di tvOne,
20 Juni 2011.
Pemerintah Janji Bayarkan Diyat Darsem
Kasus Ruyati seakan menjadi cambuk pengingat masyarakat atas kasus Darsem
yang sempat membias dalam beberapa bulan terakhir. Perbincangan mengenai
kelanjutan nasib Darsem dibahas kemarin di DPR, dihadiri oleh perwakilan kemlu
dan komisi I.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pemerintah
memutuskan untuk mengalokasikan anggaran negara yang termuat di APBN untuk
pembayaran diyat Darsem. Siddiq mengatakan dana sebesar 4,7 miliar tersebut
akan diambil dari pos anggaran WNI Kemlu tahun 2011.
"Komisi I juga menegaskan kembali peran kemenaker dan BNP2TKI untuk
tangani kasus serupa," ujar mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pembayaran diyat ini akan dilakukan secepatnya,
karena jatuh tempo pembayarannya tinggal menghitung hari. Memang harus
secepatnya, karena leher putri bangsa penghasil devisa jadi taruhan.
Setelah diyat dibayarkan, hampir dapat dipastikan Darsem lolos dari maut.
Namun Darsem tidak lantas lolos dari hukuman penjara.
Tatang mengatakan lolosnya seseorang dari hukuman pancung adalah karena
ampunan dari keluarga korban. Sementara, negara tempat penghukum berada masih
harus menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan tersangka.
Tatang mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman penjara,
dipotong penjara selama proses pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan berapa
lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang.(IRIB/vivanews)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/