Dan siapa saja peserta mailing list ini yang beragama Islam yang memang 
dungu-dungu kayak babi itu yang rajin menunjukkan kegelisahanya dengan berita 
seperti ini?

Agama Islam itu, saya bilang dan saya ulang merusak otak rata-rata pengikutnya 
hingga jadi menjijikkan.


--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
> http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=34128:menyusul-ruyati-303-wni-terancam-pancung&catid=16:cakrawala-indonesia&Itemid=59
> 
>             Tuesday, 21 June 2011 07:58           
>      
>       Menyusul Ruyati, 303 WNI Terancam Pancung
> 
>      
>       Eksekusi pancung terhadap Ruyati binti Satubi, 54, membuat masyarakat 
> Indonesia terhenyak, tidak percaya saudaranya setanah air terlepas kepala 
> dari badannya. Publik semakin dibuat kaget pada fakta yang menunjukkan 
> ratusan warga Indonesia lainnya di luar negeri terancam hukuman mati. 
>       Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di hadapan wakil rakyat di 
> Senayan, Senin, 20 Juni 2011 mengatakan, tidak kurang dari 303 warga 
> Indonesia di mancanegara terancam hukuman mati, baik dihukum pancung, gantung 
> atau hukuman mati bentuk lainnya. Kasus-kasus ini terjadi sejak 1999 dan 
> masih berlangsung di pengadilan hingga saat ini.
> 
>       Natalegawa menjelaskan bahwa negara terbanyak tempat WNI terancam 
> hukuman mati adalah WNI di Malaysia dengan 233 kasus. Negara kedua dengan 
> jumlah WNI terbanyak adalah China dengan 29 kasus, semuanya adalah kasus 
> narkoba.
> 
>       Negara ketiga dengan kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 28 kasus, 
> di antaranya 22 kasus pembunuhan dan enam kasus lainnya. Sisanya adalah 10 
> Orang di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir dan 1 orang 
> di Suriah.
> 
>       "Yang telah dieksekusi di Arab ada tiga orang, termasuk Ruyati," jelas 
> Marty.
> 
>       Dari berbagai kasus tersebut, ujar Natalegawa, sebanyak 29 orang telah 
> berhasil dibebaskan atau dipulangkan kembali ke tanah air karena terbukti 
> tidak bersalah. Sementara 55 orang lainnya berhasil lolos dari hukuman mati 
> dan mendapatkan keringanan berupa hukuman penjara.
> 
>       Sebanyak 216 sisanya masih dalam proses pengadilan, menunggu penentuan 
> nasib mereka. Natalegawa mengatakan bahwa dalam semua kasus tersebut, 
> perwakilan Indonesia di kedutaan maupun konsulat terus mendampingi proses 
> pengadilan.
> 
>       "Satu orang pun saudara kita yang dihukum mati adalah sesuatu yang 
> tidak bisa kita terima," tegas Natalegawa.
> 
>       Saat ini yang paling menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah 
> berbagai kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, negara penganut hukum syariah. 
> Karena di negara fundamentalis ini Ruyati meregang nyawa pada Sabtu pekan 
> lalu. 
> 
>       Ruyati tidak sendiri, terdapat 26 orang lainnya yang harap-harap cemas 
> menanti keputusan pengadilan. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang 
> Razak, kepada VIVAnews mengatakan dari 26 orang tersebut sebanyak 17 WNI 
> masih dalam proses hukum. 
> 
>       "Kami sedang mencari pemaafan (Tanazul) dari pihak keluarga korban," 
> ujar Tatang.
> 
>       Menurut hukum di Arab Saudi, hukuman qishas atau bunuh dibalas bunuh 
> dapat diperingan dengan adanya kata maaf dari keluarga korban. Maaf tentunya 
> tidak semudah itu, perlu adanya pendekatan dan lobi kepada pihak keluarga 
> dengan dibantu pengacara dan wakil dari kedubes RI maupun konjen.
> 
>       Sebanyak 6 WNI yang tersandung masalah serupa sudah dimaafkan oleh 
> keluarga korban. Namun, mereka harus membayar diyat atau uang denda yang 
> besarnya ditentukan oleh ahli waris korban. Di antara diyat terbesar yang 
> harus dibayar adalah pada kasus Darsem binti Dawud Tawar sebesar SAR2 juta 
> atau sekitar Rp4,7 miliar.
> 
>       "Dari keenam ini, hanya Darsem yang membunuh majikannya, orang Arab, 
> sisanya membunuh sesama warga negara Indonesia," ujar Tatang.
> 
>       Jika kasus ini adalah pembunuhan WNI oleh WNI juga, Tatang mengatakan 
> diyatnya tidak terlalu besar. "Kasus menyangkut WNI hanya memungut diyat 
> Rp400.000 atau bahkan di bawah itu. Bahkan ada yang diberikan ampunan tanpa 
> perlu membayar diyat," jelas Tatang.
> 
>       Di antara kasus tersebut ada satu kasus yang tidak dimaafkan oleh 
> pengadilan di Arab Saudi. Kasus ini melibatkan tiga PSK asal Indonesia di 
> Arab Saudi yang membunuh 'Mami' mereka dan memotongnya menjadi sembilan 
> bagian.
>       Tatang mengatakan bahwa ketiga orang ini sebenarnya sudah dimaafkan 
> oleh keluarga korban, namun melihat kesadisan pembunuhan tersebut, pengadilan 
> Arab Saudi mengabaikan pemaafan dari keluarga dan meneruskan proses hukum. 
> "Mereka telah dimaafkan, tapi tetap akan dieksekusi," jelas Tatang.
> 
>       Kasus Darsem
> 
>       Di antara semua kasus tersebut, kasus Darsem yang ada di depan mata. 
> Tanggal 7 Juli nanti batas pembayaran diyatnya telah jatuh tempo. Jika tidak 
> membayar, dapat dipastikan nyawanya akan melayang.
> 
>       Kasus wanita asal Subang, Jawa Barat, ini bermula saat Darsem terbukti 
> membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang 
> pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi 
> Darsem.
> 
>       Tatang pada Februari lalu mengatakan bahwa Darsem terpaksa membunuh 
> karena majikannya hendak memperkosa dia. Pembunuhan ini, ujarnya, dilakukan 
> secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.
> 
>       "Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri dan 
> kehormatannya," ujar Tatang.
> 
>       Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan 
> dari keluarga korban. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim 
> bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf kepada Darsem dengan kompensasi 
> uang diyat sebesar Rp4,7 miliar yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam 
> bulan. Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan KBRI di Riyadh kepada 
> pengadilan setempat guna pemrosesan selanjutnya.
> 
>       Menanggapi kasus ini, berbagai instansi swasta, termasuk media dan 
> berbagai organisasi non pemerintahan bergerak mengumpulkan dana. Antusiasme 
> masyarakat kala itu sangat besar. Tanggal 6 Maret 2011, Menteri Tenaga Kerja, 
> Muhaimin Iskandar. menegaskan bahwa uang untuk pembebasan Darsem itu sudah 
> terkumpul Rp4 miliar. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima sepeser 
> pun dari uang tersebut.
> 
>       "Uang untuk Darsem itu siapa yang pegang? Katanya ada uang dari 
> masyarakat. Seratus perak pun saya belum terima. Demi Allah saya belum 
> terima," kata ayah Darsem, Daud, dalam perbincangan dengan Apa Kabar 
> Indonesia di tvOne, 20 Juni 2011.
> 
>       Pemerintah Janji Bayarkan Diyat Darsem
> 
>       Kasus Ruyati seakan menjadi cambuk pengingat masyarakat atas kasus 
> Darsem yang sempat membias dalam beberapa bulan terakhir. Perbincangan 
> mengenai kelanjutan nasib Darsem dibahas kemarin di DPR, dihadiri oleh 
> perwakilan kemlu dan komisi I.
> 
>       Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pemerintah 
> memutuskan untuk mengalokasikan anggaran negara yang termuat di APBN untuk 
> pembayaran diyat Darsem. Siddiq mengatakan dana sebesar 4,7 miliar tersebut 
> akan diambil dari pos anggaran WNI Kemlu tahun 2011.
> 
>       "Komisi I juga menegaskan kembali peran kemenaker dan BNP2TKI untuk 
> tangani kasus serupa," ujar mahfud.
> 
>       Mahfud mengatakan bahwa pembayaran diyat ini akan dilakukan secepatnya, 
> karena jatuh tempo pembayarannya tinggal menghitung hari. Memang harus 
> secepatnya, karena leher putri bangsa penghasil devisa jadi taruhan.
> 
>       Setelah diyat dibayarkan, hampir dapat dipastikan Darsem lolos dari 
> maut. Namun Darsem tidak lantas lolos dari hukuman penjara. 
> 
>       Tatang mengatakan lolosnya seseorang dari hukuman pancung adalah karena 
> ampunan dari keluarga korban. Sementara, negara tempat penghukum berada masih 
> harus menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan tersangka. 
> 
>       Tatang mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman penjara, 
> dipotong penjara selama proses pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan berapa 
> lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang.(IRIB/vivanews)
>      
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke