Dan siapa saja peserta mailing list ini yang beragama Islam yang memang dungu-dungu kayak babi itu yang rajin menunjukkan kegelisahanya dengan berita seperti ini?
Agama Islam itu, saya bilang dan saya ulang merusak otak rata-rata pengikutnya hingga jadi menjijikkan. --- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote: > > http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=34128:menyusul-ruyati-303-wni-terancam-pancung&catid=16:cakrawala-indonesia&Itemid=59 > > Tuesday, 21 June 2011 07:58 > > Menyusul Ruyati, 303 WNI Terancam Pancung > > > Eksekusi pancung terhadap Ruyati binti Satubi, 54, membuat masyarakat > Indonesia terhenyak, tidak percaya saudaranya setanah air terlepas kepala > dari badannya. Publik semakin dibuat kaget pada fakta yang menunjukkan > ratusan warga Indonesia lainnya di luar negeri terancam hukuman mati. > Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di hadapan wakil rakyat di > Senayan, Senin, 20 Juni 2011 mengatakan, tidak kurang dari 303 warga > Indonesia di mancanegara terancam hukuman mati, baik dihukum pancung, gantung > atau hukuman mati bentuk lainnya. Kasus-kasus ini terjadi sejak 1999 dan > masih berlangsung di pengadilan hingga saat ini. > > Natalegawa menjelaskan bahwa negara terbanyak tempat WNI terancam > hukuman mati adalah WNI di Malaysia dengan 233 kasus. Negara kedua dengan > jumlah WNI terbanyak adalah China dengan 29 kasus, semuanya adalah kasus > narkoba. > > Negara ketiga dengan kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 28 kasus, > di antaranya 22 kasus pembunuhan dan enam kasus lainnya. Sisanya adalah 10 > Orang di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir dan 1 orang > di Suriah. > > "Yang telah dieksekusi di Arab ada tiga orang, termasuk Ruyati," jelas > Marty. > > Dari berbagai kasus tersebut, ujar Natalegawa, sebanyak 29 orang telah > berhasil dibebaskan atau dipulangkan kembali ke tanah air karena terbukti > tidak bersalah. Sementara 55 orang lainnya berhasil lolos dari hukuman mati > dan mendapatkan keringanan berupa hukuman penjara. > > Sebanyak 216 sisanya masih dalam proses pengadilan, menunggu penentuan > nasib mereka. Natalegawa mengatakan bahwa dalam semua kasus tersebut, > perwakilan Indonesia di kedutaan maupun konsulat terus mendampingi proses > pengadilan. > > "Satu orang pun saudara kita yang dihukum mati adalah sesuatu yang > tidak bisa kita terima," tegas Natalegawa. > > Saat ini yang paling menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah > berbagai kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, negara penganut hukum syariah. > Karena di negara fundamentalis ini Ruyati meregang nyawa pada Sabtu pekan > lalu. > > Ruyati tidak sendiri, terdapat 26 orang lainnya yang harap-harap cemas > menanti keputusan pengadilan. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang > Razak, kepada VIVAnews mengatakan dari 26 orang tersebut sebanyak 17 WNI > masih dalam proses hukum. > > "Kami sedang mencari pemaafan (Tanazul) dari pihak keluarga korban," > ujar Tatang. > > Menurut hukum di Arab Saudi, hukuman qishas atau bunuh dibalas bunuh > dapat diperingan dengan adanya kata maaf dari keluarga korban. Maaf tentunya > tidak semudah itu, perlu adanya pendekatan dan lobi kepada pihak keluarga > dengan dibantu pengacara dan wakil dari kedubes RI maupun konjen. > > Sebanyak 6 WNI yang tersandung masalah serupa sudah dimaafkan oleh > keluarga korban. Namun, mereka harus membayar diyat atau uang denda yang > besarnya ditentukan oleh ahli waris korban. Di antara diyat terbesar yang > harus dibayar adalah pada kasus Darsem binti Dawud Tawar sebesar SAR2 juta > atau sekitar Rp4,7 miliar. > > "Dari keenam ini, hanya Darsem yang membunuh majikannya, orang Arab, > sisanya membunuh sesama warga negara Indonesia," ujar Tatang. > > Jika kasus ini adalah pembunuhan WNI oleh WNI juga, Tatang mengatakan > diyatnya tidak terlalu besar. "Kasus menyangkut WNI hanya memungut diyat > Rp400.000 atau bahkan di bawah itu. Bahkan ada yang diberikan ampunan tanpa > perlu membayar diyat," jelas Tatang. > > Di antara kasus tersebut ada satu kasus yang tidak dimaafkan oleh > pengadilan di Arab Saudi. Kasus ini melibatkan tiga PSK asal Indonesia di > Arab Saudi yang membunuh 'Mami' mereka dan memotongnya menjadi sembilan > bagian. > Tatang mengatakan bahwa ketiga orang ini sebenarnya sudah dimaafkan > oleh keluarga korban, namun melihat kesadisan pembunuhan tersebut, pengadilan > Arab Saudi mengabaikan pemaafan dari keluarga dan meneruskan proses hukum. > "Mereka telah dimaafkan, tapi tetap akan dieksekusi," jelas Tatang. > > Kasus Darsem > > Di antara semua kasus tersebut, kasus Darsem yang ada di depan mata. > Tanggal 7 Juli nanti batas pembayaran diyatnya telah jatuh tempo. Jika tidak > membayar, dapat dipastikan nyawanya akan melayang. > > Kasus wanita asal Subang, Jawa Barat, ini bermula saat Darsem terbukti > membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang > pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi > Darsem. > > Tatang pada Februari lalu mengatakan bahwa Darsem terpaksa membunuh > karena majikannya hendak memperkosa dia. Pembunuhan ini, ujarnya, dilakukan > secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya. > > "Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri dan > kehormatannya," ujar Tatang. > > Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan > dari keluarga korban. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim > bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf kepada Darsem dengan kompensasi > uang diyat sebesar Rp4,7 miliar yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam > bulan. Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan KBRI di Riyadh kepada > pengadilan setempat guna pemrosesan selanjutnya. > > Menanggapi kasus ini, berbagai instansi swasta, termasuk media dan > berbagai organisasi non pemerintahan bergerak mengumpulkan dana. Antusiasme > masyarakat kala itu sangat besar. Tanggal 6 Maret 2011, Menteri Tenaga Kerja, > Muhaimin Iskandar. menegaskan bahwa uang untuk pembebasan Darsem itu sudah > terkumpul Rp4 miliar. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima sepeser > pun dari uang tersebut. > > "Uang untuk Darsem itu siapa yang pegang? Katanya ada uang dari > masyarakat. Seratus perak pun saya belum terima. Demi Allah saya belum > terima," kata ayah Darsem, Daud, dalam perbincangan dengan Apa Kabar > Indonesia di tvOne, 20 Juni 2011. > > Pemerintah Janji Bayarkan Diyat Darsem > > Kasus Ruyati seakan menjadi cambuk pengingat masyarakat atas kasus > Darsem yang sempat membias dalam beberapa bulan terakhir. Perbincangan > mengenai kelanjutan nasib Darsem dibahas kemarin di DPR, dihadiri oleh > perwakilan kemlu dan komisi I. > > Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pemerintah > memutuskan untuk mengalokasikan anggaran negara yang termuat di APBN untuk > pembayaran diyat Darsem. Siddiq mengatakan dana sebesar 4,7 miliar tersebut > akan diambil dari pos anggaran WNI Kemlu tahun 2011. > > "Komisi I juga menegaskan kembali peran kemenaker dan BNP2TKI untuk > tangani kasus serupa," ujar mahfud. > > Mahfud mengatakan bahwa pembayaran diyat ini akan dilakukan secepatnya, > karena jatuh tempo pembayarannya tinggal menghitung hari. Memang harus > secepatnya, karena leher putri bangsa penghasil devisa jadi taruhan. > > Setelah diyat dibayarkan, hampir dapat dipastikan Darsem lolos dari > maut. Namun Darsem tidak lantas lolos dari hukuman penjara. > > Tatang mengatakan lolosnya seseorang dari hukuman pancung adalah karena > ampunan dari keluarga korban. Sementara, negara tempat penghukum berada masih > harus menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan tersangka. > > Tatang mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman penjara, > dipotong penjara selama proses pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan berapa > lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang.(IRIB/vivanews) > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
