Pergilah ke psikater Hasan Basri.

Anda tahu anda sudha gila.

Terus menerus unjuk isi otak anda yang sudah rusak dan jadi busuk, nista lagi
menjijikkan sungguh tidak ada gunanya.

Hanya psikiater yang bisa menolong anda.

Sekaranag pergilah berobat.


--- In [email protected], Habe Proletar <proletar4@...> wrote:
>
> lu emang goblok fik
> kegelisahan itu ngga perlu ditunjuk tunjuk
> ngga perlu cuma ngegombal kayak elu di sini
> 
> gue tau ada beberapa anggota milis ini yang ikut demo di depan kedubes arab 
> di 
> jkt
> mereka islam kok
> 
> dasar tuyul welfare lu, pancilok tax orang belando
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Bukan Pedanda <bukan.pedanda@...>
> To: [email protected]
> Sent: Mon, June 20, 2011 10:13:17 PM
> Subject: [proletar] Re: Menyusul Ruyati, 303 WNI Terancam Pancung
> 
>   
> 
> Dan siapa saja peserta mailing list ini yang beragama Islam yang memang 
> dungu-dungu kayak babi itu yang rajin menunjukkan kegelisahanya dengan berita 
> seperti ini?
> 
> Agama Islam itu, saya bilang dan saya ulang merusak otak rata-rata 
> pengikutnya 
> hingga jadi menjijikkan.
> 
> --- In [email protected], "sunny" <ambon@> wrote:
> >
> >http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=34128:menyusul-ruyati-303-wni-terancam-pancung&catid=16:cakrawala-indonesia&Itemid=59
> >9
> > 
> >             Tuesday, 21 June 2011 07:58 
> > 
> >       Menyusul Ruyati, 303 WNI Terancam Pancung
> > 
> > 
> >       Eksekusi pancung terhadap Ruyati binti Satubi, 54, membuat masyarakat 
> >Indonesia terhenyak, tidak percaya saudaranya setanah air terlepas kepala 
> >dari 
> >badannya. Publik semakin dibuat kaget pada fakta yang menunjukkan ratusan 
> >warga 
> >Indonesia lainnya di luar negeri terancam hukuman mati. 
> >
> >       Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di hadapan wakil rakyat di 
> > Senayan, 
> >Senin, 20 Juni 2011 mengatakan, tidak kurang dari 303 warga Indonesia di 
> >mancanegara terancam hukuman mati, baik dihukum pancung, gantung atau 
> >hukuman 
> >mati bentuk lainnya. Kasus-kasus ini terjadi sejak 1999 dan masih 
> >berlangsung di 
> >pengadilan hingga saat ini.
> > 
> >       Natalegawa menjelaskan bahwa negara terbanyak tempat WNI terancam 
> > hukuman 
> >mati adalah WNI di Malaysia dengan 233 kasus. Negara kedua dengan jumlah WNI 
> >terbanyak adalah China dengan 29 kasus, semuanya adalah kasus narkoba.
> > 
> >       Negara ketiga dengan kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 28 
> > kasus, 
> >di antaranya 22 kasus pembunuhan dan enam kasus lainnya. Sisanya adalah 10 
> >Orang 
> >di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir dan 1 orang di 
> >Suriah.
> > 
> >       "Yang telah dieksekusi di Arab ada tiga orang, termasuk Ruyati," 
> > jelas 
> >Marty.
> > 
> >       Dari berbagai kasus tersebut, ujar Natalegawa, sebanyak 29 orang 
> > telah 
> >berhasil dibebaskan atau dipulangkan kembali ke tanah air karena terbukti 
> >tidak 
> >bersalah. Sementara 55 orang lainnya berhasil lolos dari hukuman mati dan 
> >mendapatkan keringanan berupa hukuman penjara.
> > 
> >       Sebanyak 216 sisanya masih dalam proses pengadilan, menunggu 
> > penentuan 
> >nasib mereka. Natalegawa mengatakan bahwa dalam semua kasus tersebut, 
> >perwakilan 
> >Indonesia di kedutaan maupun konsulat terus mendampingi proses pengadilan.
> > 
> >       "Satu orang pun saudara kita yang dihukum mati adalah sesuatu yang 
> > tidak 
> >bisa kita terima," tegas Natalegawa.
> > 
> >       Saat ini yang paling menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah 
> > berbagai 
> >kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, negara penganut hukum syariah. Karena 
> >di 
> >negara fundamentalis ini Ruyati meregang nyawa pada Sabtu pekan lalu. 
> >
> > 
> >       Ruyati tidak sendiri, terdapat 26 orang lainnya yang harap-harap 
> > cemas 
> >menanti keputusan pengadilan. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, 
> >Tatang 
> >Razak, kepada VIVAnews mengatakan dari 26 orang tersebut sebanyak 17 WNI 
> >masih 
> >dalam proses hukum. 
> >
> > 
> >       "Kami sedang mencari pemaafan (Tanazul) dari pihak keluarga korban," 
> > ujar 
> >Tatang.
> > 
> >       Menurut hukum di Arab Saudi, hukuman qishas atau bunuh dibalas bunuh 
> >dapat diperingan dengan adanya kata maaf dari keluarga korban. Maaf tentunya 
> >tidak semudah itu, perlu adanya pendekatan dan lobi kepada pihak keluarga 
> >dengan 
> >dibantu pengacara dan wakil dari kedubes RI maupun konjen.
> > 
> >       Sebanyak 6 WNI yang tersandung masalah serupa sudah dimaafkan oleh 
> >keluarga korban. Namun, mereka harus membayar diyat atau uang denda yang 
> >besarnya ditentukan oleh ahli waris korban. Di antara diyat terbesar yang 
> >harus 
> >dibayar adalah pada kasus Darsem binti Dawud Tawar sebesar SAR2 juta atau 
> >sekitar Rp4,7 miliar.
> > 
> >       "Dari keenam ini, hanya Darsem yang membunuh majikannya, orang Arab, 
> >sisanya membunuh sesama warga negara Indonesia," ujar Tatang.
> > 
> >       Jika kasus ini adalah pembunuhan WNI oleh WNI juga, Tatang mengatakan 
> >diyatnya tidak terlalu besar. "Kasus menyangkut WNI hanya memungut diyat 
> >Rp400.000 atau bahkan di bawah itu. Bahkan ada yang diberikan ampunan tanpa 
> >perlu membayar diyat," jelas Tatang.
> > 
> >       Di antara kasus tersebut ada satu kasus yang tidak dimaafkan oleh 
> >pengadilan di Arab Saudi. Kasus ini melibatkan tiga PSK asal Indonesia di 
> >Arab 
> >Saudi yang membunuh 'Mami' mereka dan memotongnya menjadi sembilan bagian.
> >       Tatang mengatakan bahwa ketiga orang ini sebenarnya sudah dimaafkan 
> > oleh 
> >keluarga korban, namun melihat kesadisan pembunuhan tersebut, pengadilan 
> >Arab 
> >Saudi mengabaikan pemaafan dari keluarga dan meneruskan proses hukum. 
> >"Mereka 
> >telah dimaafkan, tapi tetap akan dieksekusi," jelas Tatang.
> > 
> >       Kasus Darsem
> > 
> >       Di antara semua kasus tersebut, kasus Darsem yang ada di depan mata. 
> >Tanggal 7 Juli nanti batas pembayaran diyatnya telah jatuh tempo. Jika tidak 
> >membayar, dapat dipastikan nyawanya akan melayang.
> > 
> >       Kasus wanita asal Subang, Jawa Barat, ini bermula saat Darsem 
> > terbukti 
> >membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang 
> >pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi 
> >Darsem.
> > 
> >       Tatang pada Februari lalu mengatakan bahwa Darsem terpaksa membunuh 
> >karena majikannya hendak memperkosa dia. Pembunuhan ini, ujarnya, dilakukan 
> >secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.
> > 
> >       "Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri 
> > dan 
> >kehormatannya," ujar Tatang.
> > 
> >       Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan 
> >dari keluarga korban. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim 
> >bin 
> >Sali Assegaf bersedia memberikan maaf kepada Darsem dengan kompensasi uang 
> >diyat 
> >sebesar Rp4,7 miliar yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. 
> >Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan KBRI di Riyadh kepada 
> >pengadilan 
> >setempat guna pemrosesan selanjutnya.
> > 
> >       Menanggapi kasus ini, berbagai instansi swasta, termasuk media dan 
> >berbagai organisasi non pemerintahan bergerak mengumpulkan dana. Antusiasme 
> >masyarakat kala itu sangat besar. Tanggal 6 Maret 2011, Menteri Tenaga 
> >Kerja, 
> >Muhaimin Iskandar. menegaskan bahwa uang untuk pembebasan Darsem itu sudah 
> >terkumpul Rp4 miliar. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima sepeser 
> >pun 
> >dari uang tersebut.
> > 
> >       "Uang untuk Darsem itu siapa yang pegang? Katanya ada uang dari 
> >masyarakat. Seratus perak pun saya belum terima. Demi Allah saya belum 
> >terima," 
> >kata ayah Darsem, Daud, dalam perbincangan dengan Apa Kabar Indonesia di 
> >tvOne, 
> >20 Juni 2011.
> > 
> >       Pemerintah Janji Bayarkan Diyat Darsem
> > 
> >       Kasus Ruyati seakan menjadi cambuk pengingat masyarakat atas kasus 
> > Darsem 
> >yang sempat membias dalam beberapa bulan terakhir. Perbincangan mengenai 
> >kelanjutan nasib Darsem dibahas kemarin di DPR, dihadiri oleh perwakilan 
> >kemlu 
> >dan komisi I.
> > 
> >       Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pemerintah 
> >memutuskan untuk mengalokasikan anggaran negara yang termuat di APBN untuk 
> >pembayaran diyat Darsem. Siddiq mengatakan dana sebesar 4,7 miliar tersebut 
> >akan 
> >diambil dari pos anggaran WNI Kemlu tahun 2011.
> > 
> >       "Komisi I juga menegaskan kembali peran kemenaker dan BNP2TKI untuk 
> >tangani kasus serupa," ujar mahfud.
> > 
> >       Mahfud mengatakan bahwa pembayaran diyat ini akan dilakukan 
> > secepatnya, 
> >karena jatuh tempo pembayarannya tinggal menghitung hari. Memang harus 
> >secepatnya, karena leher putri bangsa penghasil devisa jadi taruhan.
> > 
> >       Setelah diyat dibayarkan, hampir dapat dipastikan Darsem lolos dari 
> > maut. 
> >Namun Darsem tidak lantas lolos dari hukuman penjara. 
> >
> > 
> >       Tatang mengatakan lolosnya seseorang dari hukuman pancung adalah 
> > karena 
> >ampunan dari keluarga korban. Sementara, negara tempat penghukum berada 
> >masih 
> >harus menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan tersangka. 
> >
> > 
> >       Tatang mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman 
> > penjara, 
> >dipotong penjara selama proses pengadilan. "Pengadilan akan memutuskan 
> >berapa 
> >lama akan dipenjara tergantung kasusnya," jelas Tatang.(IRIB/vivanews)
> > 
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
>  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke