[Tanka] Melawan Perbudakan

Pekerja migran
Mernuntut keadilan
Hidup hak layak
Hukuman eksekusi 
Siapa yang peduli?

Kebiadaban
Rezim penjual budak
Buruh bersatu
Melawan perbudakan
Demi martabat bangsa

MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011

***


http://us.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati


Minggu, 19/06/2011 12:40 WIB

Kronologi Pemancungan Ruyati 

Nurul Hidayati - detikNews

Kronologi Pemancungan Ruyati
Demo buruh migran/dok


Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. 
Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.

Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):

2008
Ruyati binti  Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan 
jasa 
pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, 
umur 
Ruyati dimudakan 9 tahun.

31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh 
pada  
keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.

10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti 
Mijlid dengan alat pemotong daging.

Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal 
dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.

Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi 
termasuk Ruyati.

April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi 
agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah 
memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati. 


Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.

Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang 
dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung  dimakamkan.

Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan 
pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu 
pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati 
meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.


(nrl/nvt)

***
Gus Dur bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan menelepon Raja Arab 
Saudi.

Peran Abdurrahman Wahid, atau akrab disapa Gus Dur, melindungi Tenaga Kerja 
Indonesia (TKI) di luar negeri tidak diragukan lagi. Gus Dur pernah 
menyelamatkan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari 
hukuman mati tahun 1999.

"Ada informasi yang masuk ke telinga Gus Dur. Waktu itu akan ada eksekusi. 
Kemudian keluarga Zaenab diundang langsung ke Istana oleh Gus Dur," kata 
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada VIVAnews.com, Selasa,  21 
Juni  2011.

Untuk mencegah hukuman mati, selain mengirim  surat, Gus Dur juga langsung 
menelepon Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz al-Saud. "Gus Dur cuma 
menelepon sekali saja, dan ditanggapi dengan baik," ujar Anis.

Menurut Anis, Gus Dur tahu karena peran raja di Arab Saudi adalah sangat 
sentral. Untuk itu, sebagai Kepala Negara waktu itu, Gus Dur melakukan hal yang 
tepat. "Di Arab, otoritas raja adalah segala-galanya. Kalau raja memberikan 
maaf, maka putusan eksekusi bisa dicegah," jelas Anis.

Dia menceritakan, waktu itu Gus Dur dalam komunikasinya tidak panjang lebar. 
Menurut Anis, Gus Dur langsung ke inti permasalahan. "Komunikasi itu layaknya 
Kepala Negara atas mandat konstitusi dan agama. Gus Dur langsung ke 
substansinya," ujar Anis.

Namun, bukan hanya Zaenab yang selamat dari hukuman mati. Gus Dur juga pernah 
menyelamatkan TKI yang bekerja di Malaysia dari ancaman hukuman mati. TKI itu 
adalah Adi bin Asnawi. Kasusnya juga sama, pembunuhan.

"Kali ini Gus Dur langsung  berkunjung ke Malaysia untuk bertemu dengan Perdana 
Menteri Malaysia (Abdullah Ahmad Badawi)," jelas Anis.

Adi adalah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Tengah, NTB. Ia bisa 
kembali ke Tanah Air dan lolos dari hukuman gantung pada 9 Januari 2010.

Lolosnya Adi dari hukuman mati setelah melalui proses hukum yang panjang di 
Malaysia selama delapan tahun, 2002-2010. Adi dituduh terlibat dalam pembunuhan 
majikannya, Acin. Dia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin yang 
beralamatkan di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan, Malaysia.

Peran Gus Dur melindungi TKI di Malaysia juga tak berhenti pada kasus Adi. Gus 
Dur juga pernah memperjuangkan 81 orang buruh migran Indonesia yang bekerja di 
Malaysia. Ke-81 buruh itu dideportasi.

"Mereka dipulangkan tanpa gaji setelah bekerja berbulan-bulan di Malaysia. 
Kemudian Gus Dur kembali ke Malaysia pada 5 Maret 2005 untuk bertemu Wakil 
Perdana Menteri Malaysia, Datuk  Seri Najib Tun Razak," ujar Anis.

Gus Dur waktu itu mengupayakan agar buruh yang dideportasi itu mendapatkan 
haknya. "Gus Dur seingat saya langsung melobi ke sana," tegas Anis.

Namun setibanya di Indonesia, ke-81 buruh itu juga tidak ditampung oleh 
pemerintah. "Buruh seharusnya ditampung Kementerian Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi, tapi tidak dilakukan. Alasannya tempatnya penuh. Kemudian Gus Dur 
menampungnya di Pondok Pesantrennya, Ciganjur," ujar Anis.(np)

http://nasional.vivanews.com/news/re...-tiang-gantung

***
Nasib Ruyati Sudah Diinformasikan Sejak Maret

"Ini memperlihatkan, yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan 
realitas."

Minggu, 19 Juni 2011, 11:18 WIB
Syahid Latif

TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi (ANTARA/SAPTONO)

VIVAnews - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant  Care) 
menilai pemerintah teledor dalam melindungi nasib pembantu rumah tangga (PRT) 
Indonesia di luar negeri.

"Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant Care telah menyampaikan 
perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011, namun 
ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant 
Care Anis Hidayah dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2011.

Menurut Anis, eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi menunjukkan adanya 
keteledoran dalam diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini, 
publik tidak pernah mengetahui proses hukum serta upaya diplomasi yang pernah  
dilakukan pemerintah Indonesia.

Keteledoran serupa menurutnya juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati 
Yanti 
Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur--yang juga tidak pernah diketahui 
publik sebelumnya. Bahkan, hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa 
dipulangkan ke Tanah Air.

Bukti tumpulnya diplomasi luar negeri indonesia makin terlihat dari gagalnya 
pemerintah dalam mencegah ancaman hukuman mati terhadap salah satu TKI lain, 
Diyem. Pemerintah kala itu lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang 
darah) ketimbang mengupayakan upaya litigasi di peradilan maupun diplomasi.   


Hal itu membuat Migrant Care khawatir pemerintah tidak mampu mencegah ancaman 
hukuman mati terhadap 23 WNI lainnya di Arab Saudi.

Migrant Care lebih jauh menilai eksekusi mati Ruyati menjadi tamparan keras 
bagi 
pemerintahan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di 
Sidang ILO ke-100 pada tanggal 14 Juni  2011 lalu menyatakan bahwa di Indonesia 
mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia 
institusi dan regulasinya. 


"Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 2011, 
muncul pemberitaan di berbagai media asing mengenai pelaksanaan eksekusi 
hukuman 
mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia 
yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang 
dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas," kata dia. (kd)
• VIVAnews 

***
http://www.investor.co.id/national/pemerintah-harus-minta-maaf-pada-rakyat/14455

Pemerintah Harus Minta Maaf pada Rakyat

Senin, 20 Juni 2011 | 15:28

Santunan Ahli Waris TKI Ruyati Rp90,2 Juta . 

JAKARTA - Guru Besar FISIP-UI, Iberamsjah mengimbau pemerintah agar meminta 
maaf 
kepada rakyat Indonesia terkait hukuman  pancung terhadap Ruyati binti Satubi 
yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menakertrans dan 
Kepala 
BPN2TKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak bisa melindungi 
rakyatnya yang bekerja di luar negeri," kata Iberamsjah usai diskusi publik di 
Rumah Perubahan, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah harus membela "mati-matian" TKI yang mendapatkan 
hukuman 
di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.

"Selama ini Presiden Yudhoyono selalu bermain "cantik" terus. Saya tidak tahu 
siapa yang ditugaskan apakah dubesnya atau konsulnya. Orang Arab itu feodal 
sekali, kalau rajanya bilang A,  ya A. Jadi tidak bisa mengandalkan kawat 
diplomatik. Percuma saja," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya hukuman pancung 
yang menimpa Ruyati hingga pemerintah Indonesia kecolongan.

Merendahkan Indonesia
Pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai 
hukuman pancung yang dilakukan terhadap TKW Indonesia di Arab Saudi, Ruyati, 
menunjukkan sikap Arab Saudi yang merendahkan Indonesia.

"Apalagi sejak proses hukum dimulai hingga eksekusinya, ternyata pihak 
pemerintah Indonesia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," kata Machmudi 
melalui siaran pers yang dikirim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu mengatakan, rendahnya posisi tawar Indonesia 
berhadapan dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilihat dari berbagai kasus yang 
menimpa WNI di Arab Saudi. Mulai dari kasus penyiksaan, pemerkosaan hingga 
pembunuhan terhadap WNI dan  penyelesaiannya selalu tidak menguntungkan warga 
Indonesia.

"Seringkali kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada warga negara Indonesia 
berawal dari kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi. 
Hanya 
saja karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia, 
maka sebagian besar kasus-kasus itu berujung pada hukuman mati," paparnya.

Padahal, lanjut dia, pada umumnya WNI yang dituduh melakukan pembunuhan itu 
terpaksa melakukannya hanya karena membela diri. Menurut dia, hukum di Arab 
Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap WNA, terutama Indonesia.

"Mereka sangat keras dalam menerapkan hukuman "qishas" kepada warga negara 
Indonesia tetapi tidak untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Arab 
Saudi," tuturnya.

Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi sering 
dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.

Ia  mencontohkan, kasus yang menimpa Darsem binti Tawar, dimana Darsem dapat 
lolos dari hukum pancung asalkan mau membayar diyat sebesar 2 juta riyal (Rp 
4,6 
miliar) sementara untuk kasus pembunuhan disertai penyiksaan yang dilakukan 
oleh 
warga Arab Saudi selalu berujung damai dan cukup membayar diyat tidak lebih 
dari 
185.000 riyal (Rp 450 juta).

Artinya, kata dia, pemerintah Arab Saudi menganggap satu nyawa warganya setara 
dengan 10 nyawa warga Indonesia.

"Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab 
Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 
mencapai 156 kasus," ucapnya. (*/gor)


***

Sumber: 
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/15/perlindungan-hukum-dan-penyelesaian-kasus-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-semarang/




MAKALAH METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Disusun oleh:
Nama               : Bolmer Suryadi Hutasoit
NIM                  : 8111409160
Mata Kuliah   : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Oleh                  : Suhadi, Saru Arifin
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2011
JUDUL
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia Di 
Semarang

LATAR BELAKANG

Sudah  banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  
Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi,  justru 
belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah  seolah tidak 
belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus  yang sama sebelumnya. 
Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah  apabila terjadinya penyiksaan TKI 
setiap tahun. Disebutkan sudah  terdapat regulasi yang mengatur mengenai 
perlindungan atas penempatan  TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap 
saja terjadi dan tidak  grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu 
dipertanyakan kinerja  pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah terjadi 
sebelumnya.

RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
        1. Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan  
tindakan 
seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan  seharusnya 
menangani masalah yang terjadi saat ini?
        2. Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa  
menjadi 
sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan  hukum yang layak?
        3. Apakah yang menjadi faktor permasalahan kasus penyiksaan TKI 
grafriknya 
justru semakin meningkat?
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
        1. Mencari tahu tindakan seharusnya pemerintah dalam memberikan  
perlindungan 
hukum terhadap TKI dan tindakannya dalam menangani masalah  saat ini serta  
tindakan pemerintah menangani masalah sebelumnya.
        2. Melakukan crosscheck terhadap ketentuan serta regulasi yang  ada 
yang memuat 
bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migran  yang sah dan legal serta 
mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang  layak.
        3. Atas meningkatnya grafik kasus yang terjadi belakangan ini, dicari 
apa yang 
menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
MANFAAT
Adapun  manfaat dalam hal ini berorientasi pada pemecahan masalah yang solutif  
dan efisien. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor-  faktor 
penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin  marak terjadi. 
Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving.  Dalam hal 
ini 
juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari  solusi. Tidak hanya 
berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi  tetapi juga memberikan 
kritik dan saran. Karena ketika pemerintah  masyarakat bergandengantangan dalam 
penyelesaian masalah niscaya akan  dicapai hasil yang maksimal dan tentu tidak 
akan merugikan salah satu  pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat 
dengan hukum positif  di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang 
mengatur 
tentang  perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

TINJAUAN PUSTAKA
Tenaga  Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang  
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk  jangka 
waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan  defenisi yuridis 
mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 2004 tentang 
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di  Luar Negeri.
Sedangkan penempatan buruh migran dalam  Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 
39 Tahun 2004 adalah kegiatan  pelayanan untuk mempertemukan buruh migran 
sesuai 
bakat, minat, dan  kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang 
meliputi  keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan  
pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai  ke 
negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Dengan adanya undang-undang ini  memberikan kewenangan pemerintah pusat dan 
pemerintah daerah dalam  mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan 
tersebut “ Setiap  tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk 
memilih,  mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang 
layak  di dalam atau di luar negeri” sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13  
Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan  ayat 
(2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan  berdasarkan asas 
terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa  diskriminasi. 
Penempatan 
tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga  kerja pada jabatan yang tepat 
sesuai dengan keahlian, keterampilan,  bakat, minat, dan kemampuan dengan 
memperhatikan harkat, martabat, hak  asasi, dan perlindungan hukum.”
Untuk menghindari ketidakamanan yang  akan diderita oleh buruh migran 
(khususnya 
Pembantu Rumah Tangga) maka  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 
menegaskan bahwa “Orang   perseorangan dilarang menempatkan warga negara 
Indonesia untuk bekerja  di luar negeri”. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 
Tahun 2004  dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh 
migran  adalah:
        * memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan 
manusiawi;
        * menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di 
negara 
tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
        * meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa 
“Pemerintah bertugas mengatur,  membina, melaksanakan, dan mengawasi 
penyelenggaraan penempatan dan  perlindungan buruh migran di luar negeri.” Dan 
dalam Pasal 6  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung 
jawab  untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Demi menjamin perlindungan lebih lagi  terdahad TKI diatur dalam Pasal 27 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004  mengatur tentang penempatan buruh migran di 
luar negeri hanya dapat  dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah 
membuat perjanjian  tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke 
negara 
tujuan yang  mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga 
kerja  
asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan  terhadap 
para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat  perlindungan hukum. 
Perlindungan tersebut dilakuakan dengan  penyelengaraan keadilan dan ketertiban 
untuk mendatangkan kemakmuran dan  kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan 
negara menurut Prof.  Subekti, S.H.
Perlindungan hukum terhadap para TKI  juga sudah dimuat dalam Pasal 7 
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004  menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
        * menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui  
pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
        * mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
        * membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di 
luar 
negeri;
        * melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan 
perlindungan TKI 
secara optimal di negara tujuan; dan
        * memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum 
pemberangkatan, masa 
penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan  bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi 
dalam  setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan 
 
hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77  
Undang-Undang 
Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak  untuk memperoleh 
perlindungan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.  Perlindungan 
tersebut 
seperti tertuang dalam ayat  (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa 
penempatan, sampai  dengan masa setelah penempatan.

METODE PENELITIAN
Dalam hal ini  dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif dan 
penelitian  hukum sosiologis. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penetapan lokasi dan sampel
Penelitian ini akan mengambil sampel atas berbagai referensi yang memuat 
tentang 
kasus-kasus penyiksaan TKI yang telah terjadi.
2. Pendekatan Studi
Penelitian ini menggunakan pendekatan  naturalistik kualitatif dan kuantitatif, 
dengan model analisis yaitu  suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif 
yang berupa kata-kata  tertulis atau lisan dari data kasus yang telah terjadi.
3. Identifikasi Masalah
Tahap ini merupakan pengumpulan  informasi dengan pendekatan terhadap 
objek-objek yang akan diteliti.  Seberapa besar isu yang timbul dalam 
masyarakat 
tentang itu. Bagaimana  respon singkat dari orang-orang yang terkait ataupun 
tidak.
4. Observasi dan  Survei
Tahap ini merupakan inti dari semua yang  dikerjakan pencarian data yang 
diharapkan. Dengan cara mencari kasus  penyiksaan TKI yang diteliti, seberapa 
banyak data yang diharapkan yang  muncul dan dibutuhkan.
5. Pengumpulan Data
Tahap ini merupakan penghitungan kasar dan pencatatan data yang didapat dari 
setiap kasus penyiksaan TKI yang diteliti.
6. Analisis Data 
Analisis data merupakan penghitungan  yang dilakukan dengan melakukan 
perbandingan dari jumlah yang diteliti  ataupun perkembangan data dari yang 
pernah diteliti sebelumnya.
7. Evaluasi Data 
Tahap pemeriksaan keakuratan data yang  sudah dihitung, ketepatan, dan 
kelayakan 
data untuk dijadikan ilmiah  yang memenuhi tujuan dan keluaran serta kegunaan 
yang diharapkan.
8. Keabsahan Data
Data yang telah terkumpul diuji validitasnya dengan melakukan crosscheck dengan 
berbagai sumber data lain dan fakta dilapangan.
9. Penyajian Data 
Penyajian data ini merupakan tahap  penulisan dan penuangan data dalam bentuk 
ilmiah yang dapat  dipertangungjawabkan keberadaanya serta originalitasnya.
10. Penulisan Laporan Penelitian
Tahap ini memberikan sistematika dan  kronologis dan hal-hal yang terjadi 
dilapangan selama penelitian  berlangsung yang disajikan dengan bukti-bukti 
penelitian dari gambar dan  foto. Kemudian melampirkannya sebagai hasil dari 
penelitian.

DAFTAR  PUSTAKA
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html 
diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 12:34
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/
 diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: 
Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Disimpan dalam Fakultas Hukum, Hukum, Indonesia, Keadilan, Perempuan, Sosial, 
Tulisan, Undang-Undang · Ditandai dengan Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, 
MPPH, Perlindungan, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS PENYIKSAAN TENAGA 
KERJA INDONESIA DI SEMARANG

 
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
http://tamanmiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   




________________________________
From: Mawar Liar Merah <[email protected]>
To: [email protected]; Jurnal Perempuan 
<[email protected]>; [email protected]; PPMUH 
<[email protected]>; Salahuddin Wahid <[email protected]>; 
[email protected];  Goenawan Mohamad <[email protected]>; 
[email protected]; Redaksi IslamLib <[email protected]>; 
[email protected]; Redaksi Gus Dur Net <[email protected]>; Republika 
<[email protected]>; Yeni Zannuba <[email protected]>; 
[email protected]; Jajang C Noer <[email protected]>; La Luta 
<[email protected]>
Cc: Yuyun Harmono <[email protected]>; Julia Suryakusuma 
<[email protected]>; 
Henny Hughes <[email protected]>; Evi Douren <[email protected]>; 
[email protected]; Rakyat Harus Sehat SF Supari <[email protected]>; 
Radityo 
Djadjuri <[email protected]>; Tiffatul Sembiring 
<[email protected]>; Umi Lasminah <[email protected]>; 
[email protected]; Shinta Maruto <[email protected]>
Sent: Sun, June 19, 2011  12:14:42 PM
Subject: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''


Rieke: Ruyati Dipancung, 'Shame on You SBY'   
Minggu, 19 Juni 2011 | 11:11 WIB
 
  
Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan 
Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka miris mendengar kabar Ruyati, tenaga kerja 
wanita 
asal Indonesia yang dipancung pada 18 Juni 2011. "Shame on you, SBY," katanya 
melalui sambungan telepon hari ini.

Rieke menyesalkan kejadian pahit yang menimpa tenaga kerja Indonesia berulang. 
"Ini bukan kasus yang pertama dan sudah seperti trafficking yang dilegalkan 
saja," katanya geram. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai pidato  
Presiden SBY soal buruh di Sidang PBB 14 Juni 2011 yang mendapat standing 
ovation dari seluruh peserta pun sia-sia. "Ini obituari bagi rakyat," katanya.

Padahal pidato SBY di Jenewa saat itu merupakan momen baru karena baru pertama 
kali Indonesia diundang sebagai pembicara kunci dalam konferensi seabad 
berdirinya Badan PBB soal buruh atau International Labour Organization (ILO). 
"Anda adalah Presiden pertama Indonesia yang bicara di forum ini," kata Juan 
Somavia, Direktur Jendral ILO dalam sambutannya.

Dalam pidatonya, Presiden SBY menyampaikan 6 program prioritas Indonesia dalam 
menangani permasalahan bagi buruh. Enam program itu adalah bagian dari upaya 
pemerintah untuk melindungi para buruh migran. Baik dari sektor kesehatan, 
perlindungan, hingga pendapatan.

Tapi, kenyataannya belum sepekan setelah itu, kabar duka datang dari Arab 
Saudi. 
Ruyati binti Saboti Saruna dipancung lantaran kasus pembunuhan. "Pemerintah 
selama ini tidak transparan, bagaimana dengan nasib Ruyati lainnya," kata Rieke.

RUDY 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke