Sekali lagi: orang Islam yang membunuh Theo van Gogh TIDAK dihukum pancung.

Ruyati yang membunuh majikan perempuannnya oleh pengadilan yang tidak 
transparent dipancung.

Saya bilang dan saya ulang: ajaran agama taik anjing Islam itu hanya pantas 
untuk anjing liar dan binatang buas serta manusia yang otaknya sudah pada rusak 
dan jadi bangsat penipu dan bajingan tukang fitnah seperti Abbas Amin, Dipo, 
johny-indon, ndeboost, PAREWA PAREWA, rezameutia, Roman Proteus, Tawang dll/


--- In [email protected], Mira Wijaya Kusuma <la_luta@...> wrote:
>
> [Tanka] Melawan Perbudakan
> 
> Pekerja migran
> Mernuntut keadilan
> Hidup hak layak
> Hukuman eksekusi 
> Siapa yang peduli?
> 
> Kebiadaban
> Rezim penjual budak
> Buruh bersatu
> Melawan perbudakan
> Demi martabat bangsa
> 
> MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011
> 
> ***
> 
> 
> http://us.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati
> 
> 
> Minggu, 19/06/2011 12:40 WIB
> 
> Kronologi Pemancungan Ruyati 
> 
> Nurul Hidayati - detikNews
> 
> Kronologi Pemancungan Ruyati
> Demo buruh migran/dok
> 
> 
> Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu 
> kemarin. 
> Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.
> 
> Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu 
> (19/6/2011):
> 
> 2008
> Ruyati binti  Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan 
> jasa 
> pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, 
> umur 
> Ruyati dimudakan 9 tahun.
> 
> 31 Desember 2009
> Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh 
> pada  
> keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
> 
> 10 Januari 2010
> Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid 
> binti 
> Mijlid dengan alat pemotong daging.
> 
> Mei 2010
> Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang 
> setimpal 
> dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
> 
> Maret 2011
> LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab 
> Saudi 
> termasuk Ruyati.
> 
> April 2011
> Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi 
> agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah 
> memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati. 
> 
> 
> Mei 2011
> Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
> 
> Sabtu, 18 Juni 2011
> Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang 
> dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung  dimakamkan.
> 
> Minggu, 19 Juni
> Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan 
> pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu 
> pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati 
> meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
> 
> 
> (nrl/nvt)
> 
> ***
> Gus Dur bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan menelepon Raja Arab 
> Saudi.
> 
> Peran Abdurrahman Wahid, atau akrab disapa Gus Dur, melindungi Tenaga Kerja 
> Indonesia (TKI) di luar negeri tidak diragukan lagi. Gus Dur pernah 
> menyelamatkan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari 
> hukuman mati tahun 1999.
> 
> "Ada informasi yang masuk ke telinga Gus Dur. Waktu itu akan ada eksekusi. 
> Kemudian keluarga Zaenab diundang langsung ke Istana oleh Gus Dur," kata 
> Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada VIVAnews.com, Selasa,  
> 21 
> Juni  2011.
> 
> Untuk mencegah hukuman mati, selain mengirim  surat, Gus Dur juga langsung 
> menelepon Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz al-Saud. "Gus Dur cuma 
> menelepon sekali saja, dan ditanggapi dengan baik," ujar Anis.
> 
> Menurut Anis, Gus Dur tahu karena peran raja di Arab Saudi adalah sangat 
> sentral. Untuk itu, sebagai Kepala Negara waktu itu, Gus Dur melakukan hal 
> yang 
> tepat. "Di Arab, otoritas raja adalah segala-galanya. Kalau raja memberikan 
> maaf, maka putusan eksekusi bisa dicegah," jelas Anis.
> 
> Dia menceritakan, waktu itu Gus Dur dalam komunikasinya tidak panjang lebar. 
> Menurut Anis, Gus Dur langsung ke inti permasalahan. "Komunikasi itu layaknya 
> Kepala Negara atas mandat konstitusi dan agama. Gus Dur langsung ke 
> substansinya," ujar Anis.
> 
> Namun, bukan hanya Zaenab yang selamat dari hukuman mati. Gus Dur juga pernah 
> menyelamatkan TKI yang bekerja di Malaysia dari ancaman hukuman mati. TKI itu 
> adalah Adi bin Asnawi. Kasusnya juga sama, pembunuhan.
> 
> "Kali ini Gus Dur langsung  berkunjung ke Malaysia untuk bertemu dengan 
> Perdana 
> Menteri Malaysia (Abdullah Ahmad Badawi)," jelas Anis.
> 
> Adi adalah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Tengah, NTB. Ia bisa 
> kembali ke Tanah Air dan lolos dari hukuman gantung pada 9 Januari 2010.
> 
> Lolosnya Adi dari hukuman mati setelah melalui proses hukum yang panjang di 
> Malaysia selama delapan tahun, 2002-2010. Adi dituduh terlibat dalam 
> pembunuhan 
> majikannya, Acin. Dia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin 
> yang 
> beralamatkan di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan, Malaysia.
> 
> Peran Gus Dur melindungi TKI di Malaysia juga tak berhenti pada kasus Adi. 
> Gus 
> Dur juga pernah memperjuangkan 81 orang buruh migran Indonesia yang bekerja 
> di 
> Malaysia. Ke-81 buruh itu dideportasi.
> 
> "Mereka dipulangkan tanpa gaji setelah bekerja berbulan-bulan di Malaysia. 
> Kemudian Gus Dur kembali ke Malaysia pada 5 Maret 2005 untuk bertemu Wakil 
> Perdana Menteri Malaysia, Datuk  Seri Najib Tun Razak," ujar Anis.
> 
> Gus Dur waktu itu mengupayakan agar buruh yang dideportasi itu mendapatkan 
> haknya. "Gus Dur seingat saya langsung melobi ke sana," tegas Anis.
> 
> Namun setibanya di Indonesia, ke-81 buruh itu juga tidak ditampung oleh 
> pemerintah. "Buruh seharusnya ditampung Kementerian Tenaga Kerja dan 
> Transmigrasi, tapi tidak dilakukan. Alasannya tempatnya penuh. Kemudian Gus 
> Dur 
> menampungnya di Pondok Pesantrennya, Ciganjur," ujar Anis.(np)
> 
> http://nasional.vivanews.com/news/re...-tiang-gantung
> 
> ***
> Nasib Ruyati Sudah Diinformasikan Sejak Maret
> 
> "Ini memperlihatkan, yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan 
> realitas."
> 
> Minggu, 19 Juni 2011, 11:18 WIB
> Syahid Latif
> 
> TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi (ANTARA/SAPTONO)
> 
> VIVAnews - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant  
> Care) 
> menilai pemerintah teledor dalam melindungi nasib pembantu rumah tangga (PRT) 
> Indonesia di luar negeri.
> 
> "Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant Care telah menyampaikan 
> perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011, namun 
> ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant 
> Care Anis Hidayah dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2011.
> 
> Menurut Anis, eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi menunjukkan adanya 
> keteledoran dalam diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus 
> ini, 
> publik tidak pernah mengetahui proses hukum serta upaya diplomasi yang pernah 
>  
> dilakukan pemerintah Indonesia.
> 
> Keteledoran serupa menurutnya juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati 
> Yanti 
> Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur--yang juga tidak pernah diketahui 
> publik sebelumnya. Bahkan, hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa 
> dipulangkan ke Tanah Air.
> 
> Bukti tumpulnya diplomasi luar negeri indonesia makin terlihat dari gagalnya 
> pemerintah dalam mencegah ancaman hukuman mati terhadap salah satu TKI lain, 
> Diyem. Pemerintah kala itu lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang 
> darah) ketimbang mengupayakan upaya litigasi di peradilan maupun diplomasi.   
> 
> 
> Hal itu membuat Migrant Care khawatir pemerintah tidak mampu mencegah ancaman 
> hukuman mati terhadap 23 WNI lainnya di Arab Saudi.
> 
> Migrant Care lebih jauh menilai eksekusi mati Ruyati menjadi tamparan keras 
> bagi 
> pemerintahan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di 
> Sidang ILO ke-100 pada tanggal 14 Juni  2011 lalu menyatakan bahwa di 
> Indonesia 
> mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia 
> institusi dan regulasinya. 
> 
> 
> "Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 
> 2011, 
> muncul pemberitaan di berbagai media asing mengenai pelaksanaan eksekusi 
> hukuman 
> mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia 
> yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa 
> yang 
> dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas," kata dia. (kd)
> • VIVAnews 
> 
> ***
> http://www.investor.co.id/national/pemerintah-harus-minta-maaf-pada-rakyat/14455
> 
> Pemerintah Harus Minta Maaf pada Rakyat
> 
> Senin, 20 Juni 2011 | 15:28
> 
> Santunan Ahli Waris TKI Ruyati Rp90,2 Juta . 
> 
> JAKARTA - Guru Besar FISIP-UI, Iberamsjah mengimbau pemerintah agar meminta 
> maaf 
> kepada rakyat Indonesia terkait hukuman  pancung terhadap Ruyati binti Satubi 
> yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
> 
> "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menakertrans dan 
> Kepala 
> BPN2TKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak bisa 
> melindungi 
> rakyatnya yang bekerja di luar negeri," kata Iberamsjah usai diskusi publik 
> di 
> Rumah Perubahan, Jakarta, Senin.
> 
> Menurut dia, pemerintah harus membela "mati-matian" TKI yang mendapatkan 
> hukuman 
> di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
> 
> "Selama ini Presiden Yudhoyono selalu bermain "cantik" terus. Saya tidak tahu 
> siapa yang ditugaskan apakah dubesnya atau konsulnya. Orang Arab itu feodal 
> sekali, kalau rajanya bilang A,  ya A. Jadi tidak bisa mengandalkan kawat 
> diplomatik. Percuma saja," ujarnya.
> 
> Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya hukuman 
> pancung 
> yang menimpa Ruyati hingga pemerintah Indonesia kecolongan.
> 
> Merendahkan Indonesia
> Pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, 
> menilai 
> hukuman pancung yang dilakukan terhadap TKW Indonesia di Arab Saudi, Ruyati, 
> menunjukkan sikap Arab Saudi yang merendahkan Indonesia.
> 
> "Apalagi sejak proses hukum dimulai hingga eksekusinya, ternyata pihak 
> pemerintah Indonesia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," kata Machmudi 
> melalui siaran pers yang dikirim kepada Antara di Jakarta, Senin.
> 
> Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu mengatakan, rendahnya posisi tawar 
> Indonesia 
> berhadapan dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilihat dari berbagai kasus 
> yang 
> menimpa WNI di Arab Saudi. Mulai dari kasus penyiksaan, pemerkosaan hingga 
> pembunuhan terhadap WNI dan  penyelesaiannya selalu tidak menguntungkan warga 
> Indonesia.
> 
> "Seringkali kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada warga negara Indonesia 
> berawal dari kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi. 
> Hanya 
> saja karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia, 
> maka sebagian besar kasus-kasus itu berujung pada hukuman mati," paparnya.
> 
> Padahal, lanjut dia, pada umumnya WNI yang dituduh melakukan pembunuhan itu 
> terpaksa melakukannya hanya karena membela diri. Menurut dia, hukum di Arab 
> Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap WNA, terutama Indonesia.
> 
> "Mereka sangat keras dalam menerapkan hukuman "qishas" kepada warga negara 
> Indonesia tetapi tidak untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Arab 
> Saudi," tuturnya.
> 
> Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi 
> sering 
> dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.
> 
> Ia  mencontohkan, kasus yang menimpa Darsem binti Tawar, dimana Darsem dapat 
> lolos dari hukum pancung asalkan mau membayar diyat sebesar 2 juta riyal (Rp 
> 4,6 
> miliar) sementara untuk kasus pembunuhan disertai penyiksaan yang dilakukan 
> oleh 
> warga Arab Saudi selalu berujung damai dan cukup membayar diyat tidak lebih 
> dari 
> 185.000 riyal (Rp 450 juta).
> 
> Artinya, kata dia, pemerintah Arab Saudi menganggap satu nyawa warganya 
> setara 
> dengan 10 nyawa warga Indonesia.
> 
> "Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab 
> Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 
> mencapai 156 kasus," ucapnya. (*/gor)
> 
> 
> ***
> 
> Sumber: 
> http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/15/perlindungan-hukum-dan-penyelesaian-kasus-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-semarang/
> 
> 
> 
> 
> MAKALAH METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
> Disusun oleh:
> Nama               : Bolmer Suryadi Hutasoit
> NIM                  : 8111409160
> Mata Kuliah   : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
> Oleh                  : Suhadi, Saru Arifin
> FAKULTAS HUKUM
> UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
> SEMARANG
> 2011
> JUDUL
> Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia 
> Di 
> Semarang
> 
> LATAR BELAKANG
> 
> Sudah  banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia 
> (TKI).  
> Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi,  justru 
> belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah  seolah tidak 
> belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus  yang sama 
> sebelumnya. 
> Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah  apabila terjadinya penyiksaan 
> TKI 
> setiap tahun. Disebutkan sudah  terdapat regulasi yang mengatur mengenai 
> perlindungan atas penempatan  TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama 
> tetap 
> saja terjadi dan tidak  grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu 
> dipertanyakan kinerja  pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah 
> terjadi 
> sebelumnya.
> 
> RUMUSAN MASALAH
> Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
>       1. Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan  
> tindakan 
> seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan  seharusnya 
> menangani masalah yang terjadi saat ini?
>       2. Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa  
> menjadi 
> sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan  hukum yang 
> layak?
>       3. Apakah yang menjadi faktor permasalahan kasus penyiksaan TKI 
> grafriknya 
> justru semakin meningkat?
> TUJUAN
> Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
>       1. Mencari tahu tindakan seharusnya pemerintah dalam memberikan  
> perlindungan 
> hukum terhadap TKI dan tindakannya dalam menangani masalah  saat ini serta  
> tindakan pemerintah menangani masalah sebelumnya.
>       2. Melakukan crosscheck terhadap ketentuan serta regulasi yang  ada 
> yang memuat 
> bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migran  yang sah dan legal 
> serta 
> mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang  layak.
>       3. Atas meningkatnya grafik kasus yang terjadi belakangan ini, dicari 
> apa yang 
> menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
> MANFAAT
> Adapun  manfaat dalam hal ini berorientasi pada pemecahan masalah yang 
> solutif  
> dan efisien. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor-  faktor 
> penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin  marak terjadi. 
> Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving.  Dalam hal 
> ini 
> juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari  solusi. Tidak hanya 
> berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi  tetapi juga memberikan 
> kritik dan saran. Karena ketika pemerintah  masyarakat bergandengantangan 
> dalam 
> penyelesaian masalah niscaya akan  dicapai hasil yang maksimal dan tentu 
> tidak 
> akan merugikan salah satu  pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat 
> dengan hukum positif  di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang 
> mengatur 
> tentang  perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.
> 
> TINJAUAN PUSTAKA
> Tenaga  Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang  
> memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk  
> jangka 
> waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan  defenisi yuridis 
> mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 2004 tentang 
> Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di  Luar Negeri.
> Sedangkan penempatan buruh migran dalam  Pasal 1 angka (3) Undang-Undang 
> Nomor 
> 39 Tahun 2004 adalah kegiatan  pelayanan untuk mempertemukan buruh migran 
> sesuai 
> bakat, minat, dan  kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang 
> meliputi  keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan  
> pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai  ke 
> negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
> Dengan adanya undang-undang ini  memberikan kewenangan pemerintah pusat dan 
> pemerintah daerah dalam  mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan 
> tersebut “ Setiap  tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama 
> untuk 
> memilih,  mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang 
> layak  di dalam atau di luar negeri” sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 
>  
> Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan  ayat 
> (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan  berdasarkan 
> asas 
> terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa  diskriminasi. 
> Penempatan 
> tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga  kerja pada jabatan yang 
> tepat 
> sesuai dengan keahlian, keterampilan,  bakat, minat, dan kemampuan dengan 
> memperhatikan harkat, martabat, hak  asasi, dan perlindungan hukum.”
> Untuk menghindari ketidakamanan yang  akan diderita oleh buruh migran 
> (khususnya 
> Pembantu Rumah Tangga) maka  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 
> menegaskan bahwa “Orang   perseorangan dilarang menempatkan warga negara 
> Indonesia untuk bekerja  di luar negeri”. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 
> 39 
> Tahun 2004  dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh 
> migran  adalah:
>       * memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan 
> manusiawi;
>       * menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di 
> negara 
> tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
>       * meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
> Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa 
> “Pemerintah bertugas mengatur,  membina, melaksanakan, dan mengawasi 
> penyelenggaraan penempatan dan  perlindungan buruh migran di luar negeri.” 
> Dan 
> dalam Pasal 6  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung 
> jawab  untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
> Demi menjamin perlindungan lebih lagi  terdahad TKI diatur dalam Pasal 27 
> Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004  mengatur tentang penempatan buruh migran 
> di 
> luar negeri hanya dapat  dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah 
> membuat perjanjian  tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke 
> negara 
> tujuan yang  mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga 
> kerja  
> asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan  terhadap 
> para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat  perlindungan hukum. 
> Perlindungan tersebut dilakuakan dengan  penyelengaraan keadilan dan 
> ketertiban 
> untuk mendatangkan kemakmuran dan  kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan 
> tujuan 
> negara menurut Prof.  Subekti, S.H.
> Perlindungan hukum terhadap para TKI  juga sudah dimuat dalam Pasal 7 
> Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004  menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
>       * menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui  
> pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
>       * mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
>       * membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di 
> luar 
> negeri;
>       * melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan 
> perlindungan TKI 
> secara optimal di negara tujuan; dan
>       * memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum 
> pemberangkatan, masa 
> penempatan, dan masa purna penempatan.
> Perlindungan  bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi 
> dalam  setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja 
> dan  
> hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77  
> Undang-Undang 
> Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak  untuk memperoleh 
> perlindungan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.  Perlindungan 
> tersebut 
> seperti tertuang dalam ayat  (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa 
> penempatan, sampai  dengan masa setelah penempatan.
> 
> METODE PENELITIAN
> Dalam hal ini  dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif dan 
> penelitian  hukum sosiologis. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
> 1. Penetapan lokasi dan sampel
> Penelitian ini akan mengambil sampel atas berbagai referensi yang memuat 
> tentang 
> kasus-kasus penyiksaan TKI yang telah terjadi.
> 2. Pendekatan Studi
> Penelitian ini menggunakan pendekatan  naturalistik kualitatif dan 
> kuantitatif, 
> dengan model analisis yaitu  suatu penelitian yang menghasilkan data 
> deskriptif 
> yang berupa kata-kata  tertulis atau lisan dari data kasus yang telah terjadi.
> 3. Identifikasi Masalah
> Tahap ini merupakan pengumpulan  informasi dengan pendekatan terhadap 
> objek-objek yang akan diteliti.  Seberapa besar isu yang timbul dalam 
> masyarakat 
> tentang itu. Bagaimana  respon singkat dari orang-orang yang terkait ataupun 
> tidak.
> 4. Observasi dan  Survei
> Tahap ini merupakan inti dari semua yang  dikerjakan pencarian data yang 
> diharapkan. Dengan cara mencari kasus  penyiksaan TKI yang diteliti, seberapa 
> banyak data yang diharapkan yang  muncul dan dibutuhkan.
> 5. Pengumpulan Data
> Tahap ini merupakan penghitungan kasar dan pencatatan data yang didapat dari 
> setiap kasus penyiksaan TKI yang diteliti.
> 6. Analisis Data 
> Analisis data merupakan penghitungan  yang dilakukan dengan melakukan 
> perbandingan dari jumlah yang diteliti  ataupun perkembangan data dari yang 
> pernah diteliti sebelumnya.
> 7. Evaluasi Data 
> Tahap pemeriksaan keakuratan data yang  sudah dihitung, ketepatan, dan 
> kelayakan 
> data untuk dijadikan ilmiah  yang memenuhi tujuan dan keluaran serta kegunaan 
> yang diharapkan.
> 8. Keabsahan Data
> Data yang telah terkumpul diuji validitasnya dengan melakukan crosscheck 
> dengan 
> berbagai sumber data lain dan fakta dilapangan.
> 9. Penyajian Data 
> Penyajian data ini merupakan tahap  penulisan dan penuangan data dalam bentuk 
> ilmiah yang dapat  dipertangungjawabkan keberadaanya serta originalitasnya.
> 10. Penulisan Laporan Penelitian
> Tahap ini memberikan sistematika dan  kronologis dan hal-hal yang terjadi 
> dilapangan selama penelitian  berlangsung yang disajikan dengan bukti-bukti 
> penelitian dari gambar dan  foto. Kemudian melampirkannya sebagai hasil dari 
> penelitian.
> 
> DAFTAR  PUSTAKA
> http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html
>  
> diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 12:34
> http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/
>  diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
> Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: 
> Balai Pustaka
> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
> Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
> Kerja Indonesia Di Luar Negeri
> Disimpan dalam Fakultas Hukum, Hukum, Indonesia, Keadilan, Perempuan, Sosial, 
> Tulisan, Undang-Undang · Ditandai dengan Metode Penulisan dan Penelitian 
> Hukum, 
> MPPH, Perlindungan, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS PENYIKSAAN 
> TENAGA 
> KERJA INDONESIA DI SEMARANG
> 
>  
> http://sastrapembebasan.wordpress.com/
> http://tamanmiryanti.blogspot.com/
> Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/  
>  
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Mawar Liar Merah <mawarlirah@...>
> To: [email protected]; Jurnal Perempuan 
> <mariana@...>; institut_perempuan@...; PPMUH 
> <ppmuh@...>; Salahuddin Wahid <salahuddin_wahid@...>; 
> eepsf@...;  Goenawan Mohamad <goenawan_mohamad@...>; 
> ulil99@...; Redaksi IslamLib <redaksi@...>; 
> redaksi@...; Redaksi Gus Dur Net <redaksi@...>; Republika 
> <redaksi@...>; Yeni Zannuba <zannuba@...>; 
> faridgaban@...; Jajang C Noer <jcnoer@...>; La Luta 
> <la_luta@...>
> Cc: Yuyun Harmono <harmono@...>; Julia Suryakusuma <jskusuma@...>; 
> Henny Hughes <hennyp@...>; Evi Douren <evi_eds@...>; 
> ccde.aceh@...; Rakyat Harus Sehat SF Supari <mediadkr@...>; Radityo 
> Djadjuri <radityo_dj@...>; Tiffatul Sembiring 
> <amatullahshaffiyah@...>; Umi Lasminah <umilasminah@...>; 
> asvi@...; Shinta Maruto <shinta_maruto@...>
> Sent: Sun, June 19, 2011  12:14:42 PM
> Subject: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''
> 
> 
> Rieke: Ruyati Dipancung, 'Shame on You SBY'   
> Minggu, 19 Juni 2011 | 11:11 WIB
>  
>   
> Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan 
> Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka miris mendengar kabar Ruyati, tenaga kerja 
> wanita 
> asal Indonesia yang dipancung pada 18 Juni 2011. "Shame on you, SBY," katanya 
> melalui sambungan telepon hari ini.
> 
> Rieke menyesalkan kejadian pahit yang menimpa tenaga kerja Indonesia 
> berulang. 
> "Ini bukan kasus yang pertama dan sudah seperti trafficking yang dilegalkan 
> saja," katanya geram. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab.
> 
> Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai pidato  
> Presiden SBY soal buruh di Sidang PBB 14 Juni 2011 yang mendapat standing 
> ovation dari seluruh peserta pun sia-sia. "Ini obituari bagi rakyat," katanya.
> 
> Padahal pidato SBY di Jenewa saat itu merupakan momen baru karena baru 
> pertama 
> kali Indonesia diundang sebagai pembicara kunci dalam konferensi seabad 
> berdirinya Badan PBB soal buruh atau International Labour Organization (ILO). 
> "Anda adalah Presiden pertama Indonesia yang bicara di forum ini," kata Juan 
> Somavia, Direktur Jendral ILO dalam sambutannya.
> 
> Dalam pidatonya, Presiden SBY menyampaikan 6 program prioritas Indonesia 
> dalam 
> menangani permasalahan bagi buruh. Enam program itu adalah bagian dari upaya 
> pemerintah untuk melindungi para buruh migran. Baik dari sektor kesehatan, 
> perlindungan, hingga pendapatan.
> 
> Tapi, kenyataannya belum sepekan setelah itu, kabar duka datang dari Arab 
> Saudi. 
> Ruyati binti Saboti Saruna dipancung lantaran kasus pembunuhan. "Pemerintah 
> selama ini tidak transparan, bagaimana dengan nasib Ruyati lainnya," kata 
> Rieke.
> 
> RUDY 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke