Batasan Usia Nikah Adalah Kematangan Psikologis Bukan Fisis !!!
Akil Baliqh maupun menstruasi BUKAN batasan usia nikah, gejala ini hanyalah
merupakan dimulainya differensiasi pertumbuhan fisik hormonal yang membedakan
antara laki2 dan wanita.
Usia nikah adalah usia kematangan psikologis individu dalam memikul tanggung
jawab baik memilih calon suaminya atau calon isterinya.
Menikahkan anak dibawah usia kematangan psikologisnya merupakan pelanggaran HAM
yang berat. Ini dianggap sebagai jual beli anak untuk pemuasan sexual oleh
orang tuanya.
> "Abbas" <abas_amin08@...> wrote:
> Yang salah tuh kamu ! Jelas sekali
> anak INGUSAN tak boleh dikawin donk !!
> *Ukurannya adalah AKIL baligh ! Dan
> Nabi kawin dengan aisyah memenuhi
> persyaratan itu ! Kamu hanya ingin
> maki dan hujat ISLAM maka UMUR jadi
> UKURAN ! dasar manusia yang sering
> digoblikkin orang !
Kalo ngomongin zaman sekarang berdasarkan HAM, maka usia kawin itu bukan
dilihat secara fisik.
Akil baliq hanyalah tanda fisik dimulainya tubuh memproduksi hormon wanita atau
hormon pria, biasanya antara umur 8-13 tahun, tapi kadang2 bisa dimulai umur 20
tahun. Jadi tanda fisik ini bukan batasan yang bisa digunakan sebagai usia
kawin !!!
Usia nikah yang ditetapkan secara ilmiah adalah umur diatas 17-18 tahun keatas.
Batasan ini ditetapkan atas dasar PSIKOLOGIS bahwa kedewasaan dalam memikul
tanggung jawab seorang individu.
Islam menetapkan berdasarkan batasan fisik sehingga mengakibatkan berbagai
kasus pedophilia. Anak wanita dalam Islam bisa dinikahkan pada umur 5 tahun
dimana secara psikologis anak wanita ini betul2 buta dalam masalah tanggung
jawab.
Itulah sebabnya, cara pernikahan dalam Islam dilarang dalam HAM karena tanpa
kematangan psikologis pernikahan Islam disamakan dengan penjualan anak kepada
bandot tua, sianak wanita belum mampu memilih suami sehingga sang bapaknyalah
yang memilihkan suami yang berani membayarnya paling tinggi.
Itulah sebabnya, pernikahan Islam dilarang diseluruh dunia kecuali tentunya
dinegara Islam itu sendiri. Pernikahan cara Islam ini sudah merupakan
pelanggaran HAM yang berat yang dikutuk sebagai penjualan anak untuk sex.
Jadi mohon kepada semua umat Islam agar memahami masalah HAM ini, menyadari
dimana salahnya ajaran Islam tsb meskipun kita sendiri umat Islam.
Kita harus mengakui yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar jangan
diputer balik hanya karena kita ingin agama kita kelihatan benar meskipun semua
orang tahu itu salah.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/