Yang menentukan begitu kan KAMU !? Memang kamu punya PENGARUH Besar untuk 
kelompok Muslim !? Atau kau hanya menentukan sesuatu yang kau anggap Universil 
untuk sekedar menghujat ISLAM !?

--- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@...> wrote:
>
> Batasan Usia Nikah Adalah Kematangan Psikologis Bukan Fisis !!!
>                      
> Akil Baliqh maupun menstruasi BUKAN batasan usia nikah, gejala ini hanyalah 
> merupakan dimulainya differensiasi pertumbuhan fisik hormonal yang membedakan 
> antara laki2 dan wanita.
> 
> Usia nikah adalah usia kematangan psikologis individu dalam memikul tanggung 
> jawab baik memilih calon suaminya atau calon isterinya.
> 
> Menikahkan anak dibawah usia kematangan psikologisnya merupakan pelanggaran 
> HAM yang berat.  Ini dianggap sebagai jual beli anak untuk pemuasan sexual 
> oleh orang tuanya.
> 
> > "Abbas" <abas_amin08@> wrote:
> > Yang salah tuh kamu ! Jelas sekali
> > anak INGUSAN tak boleh dikawin donk !!
> > *Ukurannya adalah AKIL baligh ! Dan
> > Nabi kawin dengan aisyah memenuhi
> > persyaratan itu ! Kamu hanya ingin
> > maki dan hujat ISLAM maka UMUR jadi
> > UKURAN ! dasar manusia yang sering
> > digoblikkin orang !
> 
> Kalo ngomongin zaman sekarang berdasarkan HAM, maka usia kawin itu bukan 
> dilihat secara fisik.
> 
> Akil baliq hanyalah tanda fisik dimulainya tubuh memproduksi hormon wanita 
> atau hormon pria, biasanya antara umur 8-13 tahun, tapi kadang2 bisa dimulai 
> umur 20 tahun.  Jadi tanda fisik ini bukan batasan yang bisa digunakan 
> sebagai usia kawin !!!
> 
> Usia nikah yang ditetapkan secara ilmiah adalah umur diatas 17-18 tahun 
> keatas.  Batasan ini ditetapkan atas dasar PSIKOLOGIS bahwa kedewasaan dalam 
> memikul tanggung jawab seorang individu.
> 
> Islam menetapkan berdasarkan batasan fisik sehingga mengakibatkan berbagai 
> kasus pedophilia.  Anak wanita dalam Islam bisa dinikahkan pada umur 5 tahun 
> dimana secara psikologis anak wanita ini betul2 buta dalam masalah tanggung 
> jawab.
> 
> Itulah sebabnya, cara pernikahan dalam Islam dilarang dalam HAM karena tanpa 
> kematangan psikologis pernikahan Islam disamakan dengan penjualan anak kepada 
> bandot tua, sianak wanita belum mampu memilih suami sehingga sang bapaknyalah 
> yang memilihkan suami yang berani membayarnya paling tinggi.
> 
> Itulah sebabnya, pernikahan Islam dilarang diseluruh dunia kecuali tentunya 
> dinegara Islam itu sendiri.  Pernikahan cara Islam ini sudah merupakan 
> pelanggaran HAM yang berat yang dikutuk sebagai penjualan anak untuk sex.
> 
> Jadi mohon kepada semua umat Islam agar memahami masalah HAM ini, menyadari 
> dimana salahnya ajaran Islam tsb meskipun kita sendiri umat Islam.
> 
> Kita harus mengakui yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar jangan 
> diputer balik hanya karena kita ingin agama kita kelihatan benar meskipun 
> semua orang tahu itu salah.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke