Ayat 4:23-24 di bawah ngasih daftar cewek2 yg haram unt orang Islam. Berarti cewek di luar daftar ini adalah halal. Yg ga ada di daftar antara lain adalah · nenek · saudara2 nenek · nenek bini · saudara2 nenek bini · cucu, buyut, cicit · isteri2 dari cucu, buyut, cicit Berarti, nenek orang Islam itu halal, juga cucu perempuannya. Apa yg dimaksud dgn halal di sini, halal dinikahi jadi bini atau halal diembat tanpa perlu jadi bini? Item no 14 dan keterangan [282] ngasih petunjuk bhw yg dimaksud halal adalah halal diembat, bukan halal dinikahi baru diembat. Budak yg bersuami itu halal unt orang Islam, krn ga ada istilah cewek punya suami banyak di Islam, berarti si budak itu halal diembat oleh orang Islam sambil si budak berstatus bini orang lain. Kesimpulannya, nenek, cucu, cicit, dan buyut serta bini2 dr cucu, buyut dan cicit, semua halal diembat oleh orang Islam. Halal diembat, berati ga zinah kalo ngembat mereka. Islam itu emang agama yg benar unt para bajingan sex, auloh itu maha tahu akan kebutuhan orang Islam unt berincest ria, ga bisa ngembat anak sendiri, boleh ngembat cucu atau bini cucu misalnya. Buat yg doyan dgn yg tua2 krn ngidap Oedipus complex spt nabi (selain jadi pedophile), bisa ngembat nenek sendiri, kalo perlu nenek buyut jg boleh, krn buat pengidap Oedipus complex, tentunya makin tua makin nikmat, hehehe..... 4:23-24. Diharamkan atas kamu 1. ibu-ibumu; 2. anak-anakmu yang perempuan [281]; 3. saudara-saudaramu yang perempuan, 4. saudara-saudara bapakmu yang perempuan; 5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; 6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; 7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; 8. ibu-ibumu yang menyusui kamu; 9. saudara perempuan sepersusuan; 10. ibu-ibu isterimu; 11. anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; 12. isteri-isteri anak kandungmu; dan 13. menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan 14. wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. [281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan "anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu", menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. SEBAB TURUNNYA AYAT:Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,' maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) dan turun pula ayat, 'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.' (Q.S. Al-Ahzab 4) Demikian pula ayat, 'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat." (Al-Ahzab 40). [282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa'. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan. SEBAB TURUNNYA AYAT:Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, "Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.' (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka." Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, "Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, 'Saya ini bersuami', maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 24) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, "Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, 'Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan', maka turunlah ayat, 'Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.'" (Q.S. An-Nisa 24)
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
