Ref: Menteri-menteri koruptor dan para pembantu-pembantu setia serta anggota partai politiknya, silahkan korupsi sesuka hati. Zaman merdeka dan demokrasi untuk melakukan apa saja sesuai kehendak anda sekalian. Jangan kuatir, SBY cuma nato-nato [No Action Talk Only] saja.
Lihat kasus korupsi mantan presiden Soeharto, apakah SBY dan rezimnya lakukan sesuatu untuk segara dikembalikan hasil panen korupsi Soeharto yang disebunyikan di berbagai pelosok dunia? Bukankah UN StAR sudah siap membantu, tetapi SBY dan komplotannya berlagak pilon, berpura-pura tidak tahu, seperti orang diserang Alhzeimer, dulu lupa sekarang tidak ingat. http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=34238 | AE | HALAMAN SATU | JUMAT, 16 September 2011 | Hukum SBY Ancam Menteri Koruptor Ini peringatan bagi menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang terbelit masalah, termasuk perkara korupsi. Tidak hanya mencermati para pembantunya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan langsung mencopotnya jika menterinya ditetapkan sebagai tersangka. “Presiden akan memberhentikan mereka apabila dianggap oleh hukum sebagai tersangka,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa di Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan, kemarin (15/9). Dasarnya adalah pakta integritas yang ditandatangani para menteri di hadapan presiden. Daniel menegaskan, presiden memiliki komitmen untuk membersihkan pemerintahannya dari korupsi. Dengan langkah tegas itu, dia menepis anggapan bahwa Istana justru memelihara budaya korupsi. “Tidak ada yang dipelihara, apalagi hal yang buruk,” tegasnya. Menurutnya, sejak awal presiden sudah mencoba menyiapkan agar pemerintahan bersih. Salah satunya dengan memperkuat lembaga-lembaga pengawasan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu juga komitmen untuk bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, setidaknya ada dua menteri yang dikait-kaitkan dengan kasus korupsi seiring dengan temuan kasus di kementerian yang dipimpinnya. Yakni Menpora Andi Malarangeng ?kasus suap wisma atlet- dan Menakertrans Muhaimin Iskandar ?kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infastruktur daerah transmigrasi-. Menurut Daniel, presiden telah memanggil Andi dan Muhaimin terkait kasus di kementerian masing-masing begitu kasus tersebut mencuat ke publik. “Presiden sudah melakukan langkah-langkah internal atau klarifikasi,” kata peraih doktor di Flinders University, Australia, itu. Presiden meminta para menteri tersebut bekerjasama secara penuh untuk mengikuti proses hukum yang dihadapi. “Dan kabar baiknya adalah mereka melakukan, sejauh ini tidak seorang pun menteri menghindar atau mengingkari proses hukum yang harus dihadapi,” papar pengajar di Universitas Airlangga itu. dia menegaskan tidak ada kepentingan politik meski dua menteri itu masuk dalam bagian partai koalisi. Bagaimana dengan evaluasi menteri yang berujung pada reshuffle? Daniel menuturkan, masalah itu merupakan isu yang sensitif namun tidak bisa ditutup-tutupi. Menurutnya, presiden juga menangkap desakan untuk dilakukan perubahan. “Tidak bisa menggunakan kata atau kalimat yang lebih terang selain presiden menangkap pesan itu dan menjadikannya sebagai kekuatan untuk membuat perubahan-perubahan dalam kinerja yang tinggal tersisa 3 tahun,” paparnya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
