http://www.hidayatullah.com/read/18902/18/09/2011/ormas-islam-menilai-gki-yasmin-melawan-hukum.html
Ormas Islam Menilai GKI Yasmin Melawan Hukum
Ahad, 18 September 2011
Hidayatullah.com—Sejumlah tokoh Islam Bogor, usai shalat Jumat (16/11/2011)
menggalang aksi solidaritas. Mereka adalah KH. Muhidin junaedi (MUI Pusat), KH.
Adam Ibrahim (MUI Bogor), Ust. Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ust. Fahrudin
Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ust. Mulyadi (UIKA), Ust Abdul
Halim (DDII), Ust. Ahmad Iman (Forkami), Ust. Hasyim (FPI), Ust. Dani (Forsila)
dll.
Bersama masyarakat setempat mereka berkumpul di depan bangunan milik GKI Yasmin
untuk mengadakan aksi damai dengan tujuan mengingatkan kembali bahwa masalah
GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum.
Aksi ini dilatar-belakangi dengan berita seolah-olah bahwa pihak GKI Yasmin
tidak diberikan hak untuk beribadah, namun permasalahan sesungguhnya yang
terjadi adalah proses pembangunan GKI yang dinilai penuh dengan kebohongan,
yakni adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk
persyaratan keluarnya IMB.
Menurut mereka, acara kebaktian di trotoar (bahu jalan) yang dilakukan jemaat
GKI Yasmin selama itu jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun
1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak
mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat
ibadah”. Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6
(k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur
hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”.
Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor
sehingga tidak perlu mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat
setempat dengan mengadakan ibadah di trotoar jalan tersebut.
Dalam aksi damai kemarin, kaum muslim Bogor juga mengeluarkan enam peryataan
sikap:
Pertama, mendukung Walikota Bogor untuk tetap terus menegakkan kebenaran dan
tidak gentar menghadapi berbagai upaya dari pihak GKI Yasmin untuk melawan
hukum.
Kedua, meminta kepada Walikota Bogor untuk mengeluarkan surat peringatan kepada
GKI Yasmin untuk membongkar/memindahkan bangunannya ke tempat yang ada
jamaahnya. Dan apabila peringatan itu diabaikan maka pihak aparat harus
membongkar secara paksa.
Ketiga, meminta kepada aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya provokator
baik dari dalam maupun dari luar wilayah Bogor yang ingin mengadudomba dan
memanfaatkan situasi sehingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Keempat, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk
bersatu untuk mengawal keputusan Walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Kelima, menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk
tidak terprovokasi terhadap upaya adu domba untuk memecah belah umat.
Keenam, mengingatkan kepada media agar adil dalam pemberitaan, karena
permasalahan kasus GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum bukan pelarangan
ibadah.* Syaif, Bogor
Sumber :
Rep: Panji Islam
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/