ratusan orang dibunuh secara keji oleh belanda di rawagede, tanpa ada satupun pelakunyanya yg diseret ke pengadilan hingga puluhan tahun
--- Pada Kam, 22/9/11, Sunny <[email protected]> menulis: Dari: Sunny <[email protected]> Judul: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 22 September, 2011, 3:40 PM Pelajaran penting, tetapi apakah pelajaran penting ini bisa diaplikasi terhadap kasus-kasus serupa yang dilakukan di NKRI Sesuai pemahaman kaum beriman suci di Indonesia, Belanda adalah negeri kafir. Perbuatan kaum kafir tidak boleh ditiru oleh kaum beriman, terkecuali barang-barang ciptaan mereka seperti radio, tv, auto, telefon, obat-obatan boleh dipakai. Jadi kasus kejahatan yang dilakukan oleh penguasa NKRI terhadap warganegaranya sendiri tidak termasuk dalam konvensi internasional seperti “Crime against Humanity dan War Crime” yang tidak mempunyai batas daluwarsa. Bukankah begitu masalahnya, maka oleh sebab itu banyak kasus seperti pembunuhan besar-besaran tahun 1965/1966, peristiwa Tanjung Priok, persitiwa Jakarta Mei 1998, pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh TNI di Aceh semasa DOM, dsb tidak mendapat perhatian penguasa maupun masyarat NKRI untuk diselesaikan sebaik-baiknya disertai permintaan maaf sebesar-sebesarnya atas nama negara kepada para korban. Akhirnya sebagai pertanyaan, bagaimana jikalau Belanda negeri nan kafir mengambil pelajaran dari NKRI yang berdasarkan agama suci? http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/09582997/Pelajaran.Penting.dari.Den.Haag Pelajaran Penting dari Den Haag Ary Wibowo | Heru Margianto | Jumat, 16 September 2011 | 09:58 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi tindakan Pengadilan Den Haag, Belanda, atas putusannya memenangkan gugatan janda korban Pembantaian Rawa Gede pada 1974 dan mengakui negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut. Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk penegakan hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi bagi penegakan hukum di Indonesia. "Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/9/2011). Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 2008 di pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu. Menurut Haris, keputusan tersebut memberikan sejumlah pembelajaran penting bagi Indonesia. Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada populasi sipil Indonesia di Rawagede. Selain itu, pengadilan Belanda, kata Haris, menunjukkan keberpihakannya kepada penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu. "Dengan kata lain, pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk korban, belum terpenuhi," jelas Haris. Ditambahkan, pengadilan Belanda juga telah menunjukkan independensinya dengan bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali. Hal ini, menurut Haris, tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban. "Putusan itu juga menegaskan konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktik pelanggaran HAM di masa lalu. Dan, Belanda juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktik buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ini yang harus dijadikan inspirasi penegakan hukum di negeri kita," kata Haris. Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario. Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati. Radio Nederland Pemakaman korban Rawagede, Karawang, Jawa Barat. TERKAIT: a.. Pemerintah Akan Berkomunikasi dengan Belanda b.. Surat Tanpa Nama dari Pembantai Rawagede c.. Ke Mana Uang Rp 10,2 Miliar untuk Rawagede? d.. Rawagede, Pembuka Jalan atas kasus "Pembantaian" di Indonesia? e.. Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawagede [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
