juga di rumah auloh, hehehe...



>________________________________
>From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Thursday, September 22, 2011 9:52 PM
>Subject: Re: Bls: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag
>
>
>  
>lalu tutup mata terhadap kejahatan di ruamh sendiri?
>
>From: PAREWA 
>Sent: Wednesday, September 21, 2011 3:21 PM
>To: [email protected] 
>Subject: Bls: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag
>
>ratusan orang dibunuh secara keji oleh belanda di rawagede, tanpa ada satupun 
>pelakunyanya yg diseret ke pengadilan hingga puluhan tahun 
>
>--- Pada Kam, 22/9/11, Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> menulis:
>
>Dari: Sunny <mailto:ambon%40tele2.se>
>Judul: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag
>Kepada: mailto:Undisclosed-Recipient%40yahoo.com
>Tanggal: Kamis, 22 September, 2011, 3:40 PM
>
>Pelajaran penting, tetapi apakah pelajaran penting ini bisa diaplikasi 
>terhadap kasus-kasus serupa yang dilakukan di NKRI Sesuai pemahaman kaum 
>beriman suci di Indonesia, Belanda adalah negeri kafir. Perbuatan kaum kafir 
>tidak boleh ditiru oleh kaum beriman, terkecuali barang-barang ciptaan mereka 
>seperti radio, tv, auto, telefon, obat-obatan boleh dipakai. Jadi kasus 
>kejahatan yang dilakukan oleh penguasa NKRI terhadap warganegaranya sendiri 
>tidak termasuk dalam konvensi internasional seperti “Crime against Humanity 
>dan War Crime” yang tidak mempunyai batas daluwarsa. Bukankah begitu 
>masalahnya, maka oleh sebab itu banyak kasus seperti pembunuhan besar-besaran 
>tahun 1965/1966, peristiwa Tanjung Priok, persitiwa Jakarta Mei 1998, 
>pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh TNI di Aceh semasa DOM, dsb tidak 
>mendapat perhatian penguasa maupun masyarat NKRI untuk diselesaikan 
>sebaik-baiknya disertai permintaan maaf sebesar-sebesarnya atas nama
>negara kepada para korban.
>
>Akhirnya sebagai pertanyaan, bagaimana jikalau Belanda negeri nan kafir 
>mengambil pelajaran dari NKRI yang berdasarkan agama suci?
>
>http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/09582997/Pelajaran.Penting.dari.Den.Haag
>
>Pelajaran Penting dari Den Haag
>
>Ary Wibowo | Heru Margianto | Jumat, 16 September 2011 | 09:58 WIB 
>
>JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 
>(Kontras) mengapresiasi tindakan Pengadilan Den Haag, Belanda, atas putusannya 
>memenangkan gugatan janda korban Pembantaian Rawa Gede pada 1974 dan mengakui 
>negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut.
>
>Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk 
>penegakan hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi 
>bagi penegakan hukum di Indonesia.
>
>"Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan 
>penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi 
>di Indonesia, terutama yang terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam siaran 
>pers yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/9/2011).
>
>Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 
>Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 
>2008 di pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan 
>memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar 
>kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu.
>
>Menurut Haris, keputusan tersebut memberikan sejumlah pembelajaran penting 
>bagi Indonesia. Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran 
>HAM meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada 
>populasi sipil Indonesia di Rawagede.
>
>Selain itu, pengadilan Belanda, kata Haris, menunjukkan keberpihakannya kepada 
>penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak 
>penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang 
>terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.
>
>"Dengan kata lain, pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran 
>HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk 
>korban, belum terpenuhi," jelas Haris.
>
>Ditambahkan, pengadilan Belanda juga telah menunjukkan independensinya dengan 
>bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum 
>putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali.
>
>Hal ini, menurut Haris, tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung 
>jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban. "Putusan itu juga menegaskan 
>konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktik pelanggaran HAM di masa 
>lalu. Dan, Belanda juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktik 
>buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ini 
>yang harus dijadikan inspirasi penegakan hukum di negeri kita," kata Haris.
>
>Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". 
>Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa 
>Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi 
>mengenai kapten Kustario.
>
>Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai 
>dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki 
>desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan 
>dan ditembak mati. 
>
>Radio Nederland Pemakaman korban Rawagede, Karawang, Jawa Barat. 
>
>TERKAIT:
>
>a.. Pemerintah Akan Berkomunikasi dengan Belanda 
>
>b.. Surat Tanpa Nama dari Pembantai Rawagede 
>
>c.. Ke Mana Uang Rp 10,2 Miliar untuk Rawagede? 
>
>d.. Rawagede, Pembuka Jalan atas kasus "Pembantaian" di Indonesia? 
>
>e.. Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawagede
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke