juga di rumah auloh, hehehe...
>________________________________ >From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Thursday, September 22, 2011 9:52 PM >Subject: Re: Bls: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag > > > >lalu tutup mata terhadap kejahatan di ruamh sendiri? > >From: PAREWA >Sent: Wednesday, September 21, 2011 3:21 PM >To: [email protected] >Subject: Bls: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag > >ratusan orang dibunuh secara keji oleh belanda di rawagede, tanpa ada satupun >pelakunyanya yg diseret ke pengadilan hingga puluhan tahun > >--- Pada Kam, 22/9/11, Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> menulis: > >Dari: Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> >Judul: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag >Kepada: mailto:Undisclosed-Recipient%40yahoo.com >Tanggal: Kamis, 22 September, 2011, 3:40 PM > >Pelajaran penting, tetapi apakah pelajaran penting ini bisa diaplikasi >terhadap kasus-kasus serupa yang dilakukan di NKRI Sesuai pemahaman kaum >beriman suci di Indonesia, Belanda adalah negeri kafir. Perbuatan kaum kafir >tidak boleh ditiru oleh kaum beriman, terkecuali barang-barang ciptaan mereka >seperti radio, tv, auto, telefon, obat-obatan boleh dipakai. Jadi kasus >kejahatan yang dilakukan oleh penguasa NKRI terhadap warganegaranya sendiri >tidak termasuk dalam konvensi internasional seperti “Crime against Humanity >dan War Crime” yang tidak mempunyai batas daluwarsa. Bukankah begitu >masalahnya, maka oleh sebab itu banyak kasus seperti pembunuhan besar-besaran >tahun 1965/1966, peristiwa Tanjung Priok, persitiwa Jakarta Mei 1998, >pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh TNI di Aceh semasa DOM, dsb tidak >mendapat perhatian penguasa maupun masyarat NKRI untuk diselesaikan >sebaik-baiknya disertai permintaan maaf sebesar-sebesarnya atas nama >negara kepada para korban. > >Akhirnya sebagai pertanyaan, bagaimana jikalau Belanda negeri nan kafir >mengambil pelajaran dari NKRI yang berdasarkan agama suci? > >http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/09582997/Pelajaran.Penting.dari.Den.Haag > >Pelajaran Penting dari Den Haag > >Ary Wibowo | Heru Margianto | Jumat, 16 September 2011 | 09:58 WIB > >JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan >(Kontras) mengapresiasi tindakan Pengadilan Den Haag, Belanda, atas putusannya >memenangkan gugatan janda korban Pembantaian Rawa Gede pada 1974 dan mengakui >negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut. > >Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk >penegakan hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi >bagi penegakan hukum di Indonesia. > >"Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan >penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi >di Indonesia, terutama yang terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam siaran >pers yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/9/2011). > >Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 >Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak >2008 di pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan >memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar >kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu. > >Menurut Haris, keputusan tersebut memberikan sejumlah pembelajaran penting >bagi Indonesia. Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran >HAM meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada >populasi sipil Indonesia di Rawagede. > >Selain itu, pengadilan Belanda, kata Haris, menunjukkan keberpihakannya kepada >penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak >penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang >terjadi lebih dari lima tahun yang lalu. > >"Dengan kata lain, pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran >HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk >korban, belum terpenuhi," jelas Haris. > >Ditambahkan, pengadilan Belanda juga telah menunjukkan independensinya dengan >bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum >putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali. > >Hal ini, menurut Haris, tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung >jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban. "Putusan itu juga menegaskan >konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktik pelanggaran HAM di masa >lalu. Dan, Belanda juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktik >buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ini >yang harus dijadikan inspirasi penegakan hukum di negeri kita," kata Haris. > >Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". >Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa >Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi >mengenai kapten Kustario. > >Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai >dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki >desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan >dan ditembak mati. > >Radio Nederland Pemakaman korban Rawagede, Karawang, Jawa Barat. > >TERKAIT: > >a.. Pemerintah Akan Berkomunikasi dengan Belanda > >b.. Surat Tanpa Nama dari Pembantai Rawagede > >c.. Ke Mana Uang Rp 10,2 Miliar untuk Rawagede? > >d.. Rawagede, Pembuka Jalan atas kasus "Pembantaian" di Indonesia? > >e.. Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawagede > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
