lalu tutup mata terhadap kejahatan di ruamh sendiri?

From: PAREWA 
Sent: Wednesday, September 21, 2011 3:21 PM
To: [email protected] 
Subject: Bls: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag

  
ratusan orang dibunuh secara keji oleh belanda di rawagede, tanpa ada satupun 
pelakunyanya yg diseret ke pengadilan hingga puluhan tahun 

--- Pada Kam, 22/9/11, Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> menulis:

Dari: Sunny <mailto:ambon%40tele2.se>
Judul: [proletar] Pelajaran Penting dari Den Haag
Kepada: mailto:Undisclosed-Recipient%40yahoo.com
Tanggal: Kamis, 22 September, 2011, 3:40 PM

 

Pelajaran penting, tetapi apakah pelajaran penting ini bisa diaplikasi terhadap 
kasus-kasus serupa yang dilakukan di NKRI Sesuai pemahaman kaum beriman suci di 
Indonesia, Belanda adalah negeri kafir. Perbuatan kaum kafir tidak boleh ditiru 
oleh kaum beriman, terkecuali barang-barang ciptaan mereka seperti radio, tv, 
auto, telefon, obat-obatan boleh dipakai. Jadi kasus kejahatan yang dilakukan 
oleh penguasa NKRI terhadap warganegaranya sendiri tidak termasuk dalam 
konvensi internasional seperti “Crime against Humanity dan War Crime” yang 
tidak mempunyai batas daluwarsa. Bukankah begitu masalahnya, maka oleh sebab 
itu banyak kasus seperti pembunuhan besar-besaran tahun 1965/1966, peristiwa 
Tanjung Priok, persitiwa Jakarta Mei 1998, pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan 
oleh TNI di Aceh semasa DOM, dsb tidak mendapat perhatian penguasa maupun 
masyarat NKRI untuk diselesaikan sebaik-baiknya disertai permintaan maaf 
sebesar-sebesarnya atas nama
negara kepada para korban.

Akhirnya sebagai pertanyaan, bagaimana jikalau Belanda negeri nan kafir 
mengambil pelajaran dari NKRI yang berdasarkan agama suci?

http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/09582997/Pelajaran.Penting.dari.Den.Haag

Pelajaran Penting dari Den Haag

Ary Wibowo | Heru Margianto | Jumat, 16 September 2011 | 09:58 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 
(Kontras) mengapresiasi tindakan Pengadilan Den Haag, Belanda, atas putusannya 
memenangkan gugatan janda korban Pembantaian Rawa Gede pada 1974 dan mengakui 
negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk penegakan 
hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi bagi 
penegakan hukum di Indonesia.

"Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan 
kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia, 
terutama yang terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam siaran pers yang diterima 
Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 
Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 
2008 di pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan 
memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar 
kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu.

Menurut Haris, keputusan tersebut memberikan sejumlah pembelajaran penting bagi 
Indonesia. Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM 
meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada 
populasi sipil Indonesia di Rawagede.

Selain itu, pengadilan Belanda, kata Haris, menunjukkan keberpihakannya kepada 
penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak 
penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang 
terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.

"Dengan kata lain, pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran 
HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk 
korban, belum terpenuhi," jelas Haris.

Ditambahkan, pengadilan Belanda juga telah menunjukkan independensinya dengan 
bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum 
putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali.

Hal ini, menurut Haris, tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung 
jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban. "Putusan itu juga menegaskan 
konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktik pelanggaran HAM di masa 
lalu. Dan, Belanda juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktik 
buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ini 
yang harus dijadikan inspirasi penegakan hukum di negeri kita," kata Haris.

Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". 
Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa 
Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi 
mengenai kapten Kustario.

Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 
150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki desa 
Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan 
ditembak mati. 

Radio Nederland Pemakaman korban Rawagede, Karawang, Jawa Barat. 

TERKAIT:

a.. Pemerintah Akan Berkomunikasi dengan Belanda 

b.. Surat Tanpa Nama dari Pembantai Rawagede 

c.. Ke Mana Uang Rp 10,2 Miliar untuk Rawagede? 

d.. Rawagede, Pembuka Jalan atas kasus "Pembantaian" di Indonesia? 

e.. Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Korban Rawagede

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke