TAJUK, Mana Suara Wakil Rakyat? Tuesday, 11 October 2011 Penolakan sejumlah perusahaan tambang, terkait rencana pemerintah merenegosiasi kontrak karya pertambangan, jangan sampai menciutkan nyali pemerintah untuk bertindak.
Sejak pekan lalu,reaksi sejumlah perusahaan pertambangan yang berskala besar secara terang-terangan menolak rencana renegosiasi tersebut,di antaranya PT Freeport Indonesia danPT Irja Eastern Minerals. Sikap pemerintah setelah mendapat penolakan terkesan melemah, dengan tidak memberi batas waktu kapan pelaksanaan renegosiasi kontrak itu harus dilaksanakan. Sementara itu, penolakan perusahaan tambang untuk merenegosiasi kontrak karya memang sangat wajar, sebab jelas akan memangkas hak-hak istimewa yang sudah dinikmati selama ini. Seperti ditegaskan pemerintah bahwa program renegosiasi itu menyangkut pembagian royalti, aturan divestasi saham, kewajiban memproses di dalam negeri,serta perpanjangan dan perluasan kontrak. Bahkan,pemerintah akan mengatur pula soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Karena itu, pemerintah memang harus mempersiapkan rencana proses renegosiasi itu sematang mungkin, dalam arti pemerintah melaksanakan perintah undang-undang,tetapi tidak merugikan perusahaan tambang yang sudah berinvestasi di negeri ini. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Minerba yang baru, bahwa paling lambat 2014 mendatang pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan yang selama ini tidak begitu menguntungkan,bahkan jelas-jelas merugikan Indonesia. Kita berharap langkah pemerintah tersebut tidak akan melukai perusahaan tambang yang bisa membuat hengkang dari negeri ini. Namun di sisi lain,perusahaan tambang yang menolak renegosiasi tersebut jangan hanya mengedepankan untung-rugi, tetapi juga harus menghormati dan menaati peraturan yang berlaku di dalam negeri. Sungguh ironis negeri yang kaya raya sumber mineral ini justru lebih banyak dinikmati orang luar. Contoh paling menggelikan adalah royalti yang diterima pemerintah dari Freeport yang hanya 1%,padahal perusahaan itu sudah empat dasawarsa beroperasi di Papua. Selain itu,dari kepemilikan saham di salah satu pertambangan emas terbesar di dunia, Indonesia hanya kebagian di bawah 10%. Melihat persentase pembagian royalti dan kepemilikan saham tersebut sungguh tidak adil. Karena itu, sangat wajar kalau pemerintah mengajukan peninjauan kontrak. Memang, kontrak karya yang dikantongi Freeport memiliki hak superistimewa. Berawal pada masa pemerintahan Presiden Soeharto,di mana perusahaan asal Amerika Serikat itu mendapat hak eksklusif menggarap Bumi Papua,tepatnya pada 1967,seluas 10 km persegi selama 30 tahun.Pada 1989,pemerintah menambah luas lahan eksplorasi seluas 61.000 hektare. Selanjutnya, pada 1991 dilakukan penandatanganan kontrak karya baru untuk jangka waktu 30 tahun, yang disertai dua kali perpanjangan 10 tahun. Dengan demikian,kontrak karya Freeport baru akan berakhir pada 2041.Selain mendapatkan hak eksklusif, Freeport juga tidak wajib melakukan divestasi saham. Akibatnya, pemerintah tak bisa memperbesar kepemilikan di perusahaan tersebut. Yang mengherankan, ribut-ribut soal renegosiasi perusahaan tambang tersebut belum mendapat respons dari DPR. Seharusnya, angin renegosiasi tersebut berembus kencang dari gedung wakil rakyat yang ada di Senayan.Bukankah langkah renegosiasi kontrak karya tambang itu untuk memaksimalkan bagian negara terhadap sumber mineral yang lebih banyak dinikmati pihak luar? Sungguh sangat disayangkan,saat suara wakil rakyat dibutuhkan malah sunyi senyap, justru lebih banyak memperdebatkan persoalan yang tidak langsung berkepentingan rakyat banyak. Mana suara wakil rakyat untuk renegosiasi kontrak tambang? [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
