TAJUK, Mana Suara Wakil Rakyat?      
Tuesday, 11 October 2011  
Penolakan sejumlah perusahaan tambang, terkait rencana pemerintah merenegosiasi 
kontrak karya pertambangan, jangan sampai menciutkan nyali pemerintah untuk 
bertindak. 

 
Sejak pekan lalu,reaksi sejumlah perusahaan pertambangan yang berskala besar 
secara terang-terangan menolak rencana renegosiasi tersebut,di antaranya PT 
Freeport Indonesia danPT Irja Eastern Minerals. Sikap pemerintah setelah 
mendapat penolakan terkesan melemah, dengan tidak memberi batas waktu kapan 
pelaksanaan renegosiasi kontrak itu harus dilaksanakan. 

Sementara itu, penolakan perusahaan tambang untuk merenegosiasi kontrak karya 
memang sangat wajar, sebab jelas akan memangkas hak-hak istimewa yang sudah 
dinikmati selama ini. Seperti ditegaskan pemerintah bahwa program renegosiasi 
itu menyangkut pembagian royalti, aturan divestasi saham, kewajiban memproses 
di dalam negeri,serta perpanjangan dan perluasan kontrak.

Bahkan,pemerintah akan mengatur pula soal kewajiban alokasi distribusi produk 
tambang ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Karena itu, 
pemerintah memang harus mempersiapkan rencana proses renegosiasi itu sematang 
mungkin, dalam arti pemerintah melaksanakan perintah undang-undang,tetapi tidak 
merugikan perusahaan tambang yang sudah berinvestasi di negeri ini.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Minerba yang baru, bahwa 
paling lambat 2014 mendatang pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak 
karya pertambangan yang selama ini tidak begitu menguntungkan,bahkan 
jelas-jelas merugikan Indonesia. Kita berharap langkah pemerintah tersebut 
tidak akan melukai perusahaan tambang yang bisa membuat hengkang dari negeri 
ini.

Namun di sisi lain,perusahaan tambang yang menolak renegosiasi tersebut jangan 
hanya mengedepankan untung-rugi, tetapi juga harus menghormati dan menaati 
peraturan yang berlaku di dalam negeri. Sungguh ironis negeri yang kaya raya 
sumber mineral ini justru lebih banyak dinikmati orang luar. Contoh paling 
menggelikan adalah royalti yang diterima pemerintah dari Freeport yang hanya 
1%,padahal perusahaan itu sudah empat dasawarsa beroperasi di Papua.

Selain itu,dari kepemilikan saham di salah satu pertambangan emas terbesar di 
dunia, Indonesia hanya kebagian di bawah 10%. Melihat persentase pembagian 
royalti dan kepemilikan saham tersebut sungguh tidak adil. Karena itu, sangat 
wajar kalau pemerintah mengajukan peninjauan kontrak. Memang, kontrak karya 
yang dikantongi Freeport memiliki hak superistimewa. 

Berawal pada masa pemerintahan Presiden Soeharto,di mana perusahaan asal 
Amerika Serikat itu mendapat hak eksklusif menggarap Bumi Papua,tepatnya pada 
1967,seluas 10 km persegi selama 30 tahun.Pada 1989,pemerintah menambah luas 
lahan eksplorasi seluas 61.000 hektare. Selanjutnya, pada 1991 dilakukan 
penandatanganan kontrak karya baru untuk jangka waktu 30 tahun, yang disertai 
dua kali perpanjangan 10 tahun.

Dengan demikian,kontrak karya Freeport baru akan berakhir pada 2041.Selain 
mendapatkan hak eksklusif, Freeport juga tidak wajib melakukan divestasi saham. 
Akibatnya, pemerintah tak bisa memperbesar kepemilikan di perusahaan tersebut. 
Yang mengherankan, ribut-ribut soal renegosiasi perusahaan tambang tersebut 
belum mendapat respons dari DPR. 

Seharusnya, angin renegosiasi tersebut berembus kencang dari gedung wakil 
rakyat yang ada di Senayan.Bukankah langkah renegosiasi kontrak karya tambang 
itu untuk memaksimalkan bagian negara terhadap sumber mineral yang lebih banyak 
dinikmati pihak luar? Sungguh sangat disayangkan,saat suara wakil rakyat 
dibutuhkan malah sunyi senyap, justru lebih banyak memperdebatkan persoalan 
yang tidak langsung berkepentingan rakyat banyak. Mana suara wakil rakyat untuk 
renegosiasi kontrak tambang? 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke