Ref: Tidak dapat diragukan lagi bahwa emas di Grasbeg bukan saja terancam 
habis, tetapi akan habis. Masalahnya hanya soal waktu saja. Makin lama makin 
cepat habis, mengingat teknologi explotasi modern, maka mungkin saja sebentar 
lagi tambang ditutup karena emas, tembanga, perak dan molybdenum sudah habis 
dikeruk. Pertanyaannya apa saja yang diperoleh rakyat Papua dari tambang emas 
mereka. Pertanyaan yang sama juga pasti akan ditanya oleh orang Dayak yang 
hutang mereka digundul dan kekayaan alam mereka dikeruk. Pertanyaan demikian 
tentu juga bukan saja dipertanyakan oleh orang Papua atau Dayak, tetapi oleh 
rakyat di berbagai daerah yang melihat kekayaan alam mereka dikeruk habis, tak 
ada perbaikan hidup malah beban hidup yang kian hari makin bertambah, menuju 
kemsikinan abadi. Pendapat terakhir ialah Indonesia merdeka bukan meringankan 
kehidupan rakyat malah memberatkan, apakah ini hadiah istimewa yang harus 
dipikul?

Seabgai cacatan dapat diberitahukan bahwa perusahaan PT Freeport Indonesia 
adalah pembayar pajak terbanyak ke kas NKRI.


http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=3941


Senin, 10 Oktober 2011 , 08:10:00

Emas Papua Terancam Habis

 
 
PIPA BOCOR - Pipa besi yang mengalirkan konsentrat milik PT Freeport Indonesia, 
mengalami kebocoran bocor di area Mile 31 Timika, Kamis (6/10) sekitar pukul 
19.00 WIT. Meskipun kini pipa tersebut sudah diperbaiki, namun ratusan warga 
masih tampak menyerbu lokasi kebocoran untuk mengambil sisa lumpur yang meluber 
dari pipa yang diyakininya mengandung emas.
JAKARTA - Masyarakat Indonesia merintih, sementara tambang emas Papua terancam 
habis. Ini jika Pemerintah Indonesia tak segera merenegosiasi kontrak karya 
dengan PT Freeport. Karena itu, keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
(SBY) jadi penentu keberhasilan renegosiasi ini.
’’Kalau presiden mampu bersikap tegas atas kontrak karya yang dinilai menyalahi 
aturan, maka akan berhasil,’’ terang Dr Kurtubi, Pengamat Pertambangan dan 
Perminyakan kepada INDOPOS (Cenderawasih Pos Group), Sabtu (8/10). 
Kurtubi menjelaskan, dalam UU 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan 
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 
ada ambang batas soal royalti yang harus diberikan kepada negara.
Royalti emas di angka 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen. 
Namun saat ini, royalti yang diterima pemerintah dari Freeport hanya di kisaran 
1 persen untuk emas, 1,5–3,5 persen untuk tembaga dan 1,25 persen untuk perak.
Padahal sebagai negara, terang Kurtubi, pemerintah terkesan diam saja dengan 
pelanggaran atas undang-undang yang berlaku di republik ini. ’’Sudah ada dasar 
hukumnya kok. Tapi kalau pemerintah gak berani, tetap saja akan seperti ini,’’ 
katanya.
Apalagi, terang Kurtubi, penggunaan sistem flat dalam royalti yang disahkan 
dalam UU sama sekali tidak merugikan perusahaan eksplorasi tambang. Sebab, 
berapa pun kenaikan hasil tambang di pasaran, maka tidak ada lagi royalti yang 
harus dibayarkan pemerintah. Seperti saat ini, harga hasil tambang di pasaran 
naik sekitar 3- 4 persen. 
Dari kenaikan itu, pemerintah tidak mendapatkan untung dari harga pasar. 
Keuntungan murni milik para pengusaha tambang. ’’Jadi tidak ada alasan bagi 
pemerintah untuk tetap membiarkan ada pelanggaran undang-undang soal pembagian 
royalti,’’ cetus Kurtubi.

Pertanyakan Dana CSR

Kisruh soal pemberian royalti PT Freeport ke pemerintah terus melebar. Tidak 
hanya akan mengedepankan evaluasi pada kerjasama Freeport dan pemerintah. 
Komisi XI DPR RI juga berencana meminta penjelasan soal berapa besaran dana CSR 
(Corporate Social Responsibility) yang sudah digelontorkan Freeport ke warga 
Papua dan sekitar. ’’Dalam evaluasi kami akan mempertanyakan berapa besar dana 
CSR yang diberikan PT Freeport,’’ kata Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI 
DPR RI.
Soal dana CSR perlu diketahui mendetail. Sebab, keberadaan perusahaan asing 
juga harus memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar. Dengan begitu tidak 
hanya sebatas royalti yang diberikan pada pemerintah. Namun juga kesinambungan 
dengan warga yang ada di area sekitar penambangan.
’’Kami akan minta detail anggaran yang diterima negara dari Freeport. Termasuk 
juga CSR-nya. Karena kami (Komisi XI) konsen pada goverment income,’’ 
terangnya. 
Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, untuk mengetahui secara detail 
anggaran yang didapat dari Freeport ke pemerintah dan masyarakat Papua, sebelum 
masa sidang tahun ini berakhir, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Menteri 
Keuangan dan Dirjen Anggaran.
’’Pertemuan tersebut akan membahas penerimaan bukan pajak bagi negara. Kami 
akan minta laporan secara detail soal berapa yang didapat dari Freeport. Kalau 
memang tidak sesuai, kami akan evaluasi,’’ terangnya. 
Sementara itu, tidak menguntungkannya kontrak karya PT Freeport Indonesia 
dengan pemerintah sudah berulangulang diprotes pengamat pertambangan. Kontrak 
karya itu dianggap terlalu menyesatkan dan menguntungkan pengelola saja.
’’Sudah sering diungkapkan kalau kontrak itu tak menguntungkan. Tapi terus saja 
dijalankan pemerintah,’’ ujar Pengamat Pertambangan ITB Pri Agung Rakhmanto 
kepada INDOPOS, kemarin. 
Diakuinya, kontrak karya yang dibuat secara nyata memberikan celah 80 persen 
keuntungan diambil pengelola. Sedangkan pemerintah hanya mendapatkan 20 persen 
dari nilai tersebut. Itu didapat melalui royalti dan pajak saja.
Menurutnya, kontrak karya ini memang perlu ditinjau ulang. Meski peluangnya 
sangat kecil sekali bisa terjadi. Apalagi keberanian pemerintah untuk meninjau 
ulang kontrak tersebut juga diragukan. ’’Saya lebih setuju menantang pemerintah 
untuk nasionalisasikan saja proyek itu. Biarkan semua pemerintah yang mengambil 
alih,’’ tegasnya. 
Tentunya, dia menerangkan nasionalisasi tidaklah mudah. Pemerintah harus 
berhadapan dengan berbagai tekanan politik Amerika dan sebagainya. Belum lagi 
terpaan protes dari banyak negara lain terhadap kebijakan tersebut.
Namun, menurut alumnus Perminyakan ITB ini, langkah tersebut lebih rasional dan 
efektif. Dengan alasan evaluasi kontrak karya tidak mungkin disetujui 
pengelola, sehingga pemerintah harus mengamibil paksa kegiatan tersebut. 
’’Begini saja. Kan itu proyek ada di negara kita, aturan kita, kalau tidak 
nurut, paksa saja,’’ terangnya. 
Direktur Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi ini pun memastikan 
tekanan politik Amerika tidak bakal meluas. Sebab, secara umum memiliki 
ketergantungan terhadap proyek di Freeport tersebut. Artinya, kata dia, ada 
peluang pemerintah Amerika pun mengendur dengan tekanan dari pemerintah 
Indonesia. ’’Sekarang mau tidak pemerintah begitu. Jangan hanya gertakan,’’ 
ketusnya. 
Dia mengakui UU Pertambangan yang ada saat ini sudah cukup baik. Regulasi itu 
baru diberlaukan pada 2014. Sedangkan saat ini tentu belum bisa dilaksanakan. 
Regulasi tersebut, terang dia, telah menempatkan pemerintah sebagai penguasa 
penuh pertambangan di negerinya. Selanjutnya menunggu monitoring dalam 
pelaksanaan regulasi tersebut. Jangan sampai hanya jadi macan di atas kertas,’’ 
ucap alumnus Colorado School of Mines, Amerika, ini. (kin/rko) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke