Gak nyangka, selain bajingan, dungunya juga gak ketulungan, gak ada yg ngaku 
apa apa tuh

Baca lagi baik baik nih

Kayak elo bukan bajingan aja tem





-----Original Message-----
From: item abu <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 15 Oct 2011 16:19:40 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [proletar] Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama

Hehehe.... pengakuan implisit oleh si roman proteus bhw yg dimaksud kerukunan 
beragama oleh orang Islam itu adalah non Islam hrs tunduk ke orang Islam, kalo 
ga, maka non Islam itu yg ga rukun.

Krn ga berani bilang bhw "kerukunan" versi Islam itu ga lebih adalah sebuah 
bentuk penindasan, maka gua yg diserang secara pribadi unt nutupin kebejadan 
ajaran Islam tsb.






>________________________________
>From: Roman Proteus <[email protected]>
>To: Proletar <[email protected]>
>Sent: Saturday, October 15, 2011 9:42 AM
>Subject: Re: [proletar] Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama
>
>
>  
>Kayak elo bukan bajingan aja tem 
>
>
>
>
>-----Original Message----- 
>From: item abu <[email protected]> 
>Sender: [email protected] 
>Date: Sat, 15 Oct 2011 06:39:59 
>To: [email protected]<[email protected]> 
>Reply-To: [email protected] 
>Subject: Re: [proletar] Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama 
>
>Yg dimaksud kerukunan itu tentunya adalah non Islam hrs nurut ke Islam, ga non 
>Islam ga nurut, berarti mereka yg ga ngejaga kerukunan. 
>
>Namanya jg bajingan, dr mereka ga akan keluar barang baik. 
>
>
>
>
>>________________________________ 
>>From: Sunny <[email protected]> 
>>To: [email protected] 
>>Sent: Sunday, October 16, 2011 4:49 AM 
>>Subject: [proletar] Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama 
>> 
>> 
>>  
>>Refl: Apakah tidak cukup dengan wahyu Allah misalnya sesuai Al Quran 2:62 
>>atau 5:69 dan oleh karena itu harus lagi diatur oleh manusia. 
>> 
>>http://www.hidayatullah.com/read/19352/14/10/2011/tiga-kementerian-siapkan-ruu-kerukunan-umat-beragama.html
>> 
>> 
>>RUU Kekrukunan Beragama 
>>Share | 
>>Tiga Kementerian Siapkan RUU Kerukunan Umat Beragama 
>> 
>>Jum'at, 14 Oktober 2011 
>> 
>>Hidayatullah.com--Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko 
>>Kesra) Agung Laksono, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan Menteri Dalam 
>>Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melakukan pertemuan tertutup di Kantor 
>>Kementerian Agama, Jakarta, Jum`at (14/10/2011). Selain tiga kementerian 
>>tadi, hadir pula perwakilan Polri, TNI, dan BIN. 
>> 
>>Pertemuan dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Adapun isi 
>>pertemuan itu membahas kemungkinan pembuatan payung hukum, dalam hal ini UU, 
>>yang mengatur masalah Kerukunan Umat Beragama. 
>> 
>>Usai pertemuan kepada wartawan Menko Kesra mengatakan tentang perlunya 
>>dipikirkan, dibahas dan dikaji tentang Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat 
>>Beragama sebagai payung hukum untuk tindakan dua hal. Pertama, prevention 
>>atau pencegahan dan yang kedua represif. 
>> 
>>"Dua-duanya penting tapi harus ada payung hukumnya," ujarnya dikutip laman 
>>kemenag. 
>> 
>>Dia menambahkan, kerukunan umat beragama penting dalam rangka menegakan NKRI, 
>>karena itu harus ada instrumennya. Tapi terkait struktur dan substansinya 
>>masih perlu kajian. 
>> 
>>RUU Kerukunan Umat Beragama saat ini masih dibahas di tingkat internal 
>>pemerintah. Demikian pula struktur dan substansi naskah akademis, masih dalam 
>>pembahasan. 
>> 
>>"Baru dibahas di DPR untuk masuk dalam prolegnas," imbuh Agung. 
>> 
>>Keberatan Tokoh Katolik 
>> 
>>Sebelum ini, dalam diskusi bertema “Membedah Arah RUU-Kerukunan Umat Beragama 
>>(KUB)” yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di 
>>gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10/2011), 
>>seorang tokoh Katolik merasa keberatan jika dilarang menyiarkan agama hanya 
>>pada orang yang belum beragama atau atheis. 
>> 
>>Sikap keberatan ini datang dari Dr. Franz Magnis-Suseno SJ, atau kerap 
>>dipanggil dengan Romo Magnis Suseno. 
>> 
>>Menurut Romo Magnis, Pasal 17 dari RUU-KUB akan ada perdebatan menyangkut 
>>kata “Penyiaran agama” dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri 
>>adalah hal yang diamanatkan. Apalagi jika hanya boleh menyiarkan agama kepada 
>>orang-orang yang belum beragama saja. 
>> 
>>“Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran 
>>agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, 
>>sementara di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama 
>>sesuai dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh 
>>saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan. Ini bagaimana,” tanya 
>>Romo Magnis dikutip tribunnews.com, Kamis (13/10/2011). 
>> 
>>Ia juga keberatan jika mendirikan rumah ibadah harus ada izin. Ia 
>>mencontohkan kasus di Jerman, di mana negara ini tidak punya aturan untuk 
>>mengatur berdirinya rumah ibadah apalagi dikaitkan dengan keharusan ada izin 
>>dari warga setempat. 
>> 
>>Seperti diketahui, selama ini fakta di lapangan menunjukkan, konflik dalam 
>>kasus 'penyiaran agama' (pemurtadan. red) terjadi ketika salah satu agama 
>>tertentu dinilai “memaksakan” ajaran agamanya kepada masyarakat yang telah 
>>memiliki atau memilih agama tertentu.* 
>> 
>>Sumber foto: kemenag 
>> 
>>Rep: Panji Islam 
>> 
>>[Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>
>[Non-text portions of this message have been removed] 
>
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke