Menurut undang-undang di Indonesia (Pasal 28 UUD'45 dan 
UU Jaminan Sosial Nasional) itu bukan kewajiban warganegara 
melainkan HAK SETIAP ORANG. 

Artinya, secara intelektualita rakyat Indonesia bukan cuma 
memikirkan dirinya sendiri tetapi juga setiap orang, manusia 
di muka bumi. 

Tapi kita tunggu aja, apa iya si uplik brani ngritik wawan 
yang begitu YAKIN maksud si uplik memang seperti itu ("yg 
tidak mampu akan ditalangi oleh negara"). Padahal, 
terang benderang si uplik njeplak: "tiap penduduk kudu bayar 
premi asuransi". Tiap penduduk, jelas di sini artinya 
penduduk Prancis. 

Nah, uplik itu warganegara Prancis tapi penduduk Leiden, Belanda. 
So, dia nggak kudu bayar premi. Tapi sudah tahunan dia ngotot berhak 
dapat rawatan gratis.. 

Tolol kan? 


--- "wawan" <selarasmilis@...> wrote:

> ini maksudnya bagi yg tidak mampu akan ditalangi oleh negara, 
> indonesia akan memakai konsep seperti ini, semua warganegara wajib 
> mempunyai asuransi, namun bagi yg tidak mampu akan dibayari oleh 
> negara
> 
> nah, yg akan gw lihat nanti siapa penyelenggaranya???
> 
> ini menyangkut 230 juta jiwa, dan uangnya gede...
> 
> --- "johny_indon" <johny_indon@...> wrote:
> 
> > coba perhatikan kalimat tolol ini:
> > 
> > "Di Perancis tiap penduduk kudu bayar premi asuransi tapi 
> > sama-sama berhak dapat rawatan praktis gratis, cuma kudu bayar 
> > presentase kecil untuk biaya obat-obat"
> > 
> > dia pikir "bayar premi" = "gratis".
>





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke