Refl: Kalau polisi arogan itu sesuai tatatertib yang diajarkan kepada mereka. 
Satu hal yang penting kalau di Medan bisa mereka arogan, maka tentu saja mereka 
pun, antara lain bisa sangat arogan di Papua.


http://www.suarapembaruan.com/home/polisi-semakin-arogan-di-medan/14427
Polisi Semakin Arogan di Medan
Senin, 5 Desember 2011 | 10:07

[MEDAN] Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) 
menilai, aparat kepolisian di daerah ini terkesan arogan dalam menghadapi 
masyarakat saat melakukan eksekusi sekaligus penghancuran pemukiman di Jl Jati 
II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara 
(Sumut).

"Tindakan mereka dalam melibatkan diri saat melakukan eksekusi rumah masyarakat 
sangat berlebihan. Polisi terkesan mempertontonkan kekuasaan di tengah 
masyarakat. Tindakan mereka itu bila diamati seperti dibenarkan pimpinannya," 
ujar Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bakumsu, Benget Silitonga dalam siaran 
persnya kepada wartawan, Senin (5/12).

Benget mengatakan, tindakan petugas yang terlibat dalam melakukan eksekusi 
pemukiman masyarakat tersebut sudah sangat melukai hati masyarakat. Jika 
pimpinan polisi dari pusat tidak mengambil tindakan tindakan lebih parah lagi 
dikhawatirkan semakin diperlihatkan oknum aparat kepolisian di daerah ini. 
Masyarakat bakal semakin menderita akibat ulah oknum tersebut.

"Sangat disayangkan jika aparat kepolisian terkesan buka membela kebenaran demi 
hukum, apalagi laporan masyarakat sama sekali terkesan tidak ditangani dengan 
baik. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Bila ada keterlibatan oknum 
aparat di balik putusan eksekusi ini maka perlu untuk diungkap. Masyarakat 
sudah menderita akibat ulah oknum - oknum kepolisian ini," katanya.

Menurutnya, polisi tidak hanya memperlihatkan kearoganan saat melakukan 
eksekusi. Sebaliknya, polisi yang seharusnya hanya melakukan pengamanan justru 
terkesan brutal. Polisi tidake mempunyai hati nurani dalam mengeksekusi 
pemukiman masyarakat. Padahal, masyarakat di sana memiliki sertifikat rumah 
yang diakui secara hukum oleh negara.

Masyarakat Jl Jati II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, 
Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi korban dari ketidakadilan pemerintah dan 
peradilan, menuding polisi tidak netral dalam menangani laporan pengaduan. 
Bahkan, polisi justru dianggap melakukan pembiaran meski rumah warga yang 
deilengkapi sertifikat tersebut dihancurkan.

"Tidak ada pencegahan dari aparat penegak hukum. Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu 
Amat Sastro seperti pura - pura tidak mengetahui kejadian. Padahal, ada kasus 
pidana di balik kasus ini. Mereka ditengarai mengetahui hal ini namun tidak 
mengambil tindakan hukum," ujar kuasa hukum masyarakat Jl Jati II, Djonggi 
Simorangkir.

Djonggi mengatakan, masyarakat korban dari mafia hukum tidak lagi mempercayai 
kinerja Polda Sumut. Masyarakat tidak percaya kepada penyidik karena kasus ini 
sudah sangat lama dilaporkan namun tidak ada pihak - pihak yang diproses secara 
hukum. Bahkan, masyarakat mencurigai polisi juga terkait di balik eksekusi 
lahan di kawasan Pulo Brayan tersebut.

"Seperti ada negara di dalam negara ini. Kekuasaan di daerah ini seperti 
dikendalikan oleh mafia yang diduga bekerjasama dengan aparat penegak hukum. 
Ini sudah tidak benar lagi, apalagi tidak ada keadilan buat masyarakat kecil. 
Apakah masyarakat harus memberikan perlawanan dengan cara besar baru kasus ini 
menjadi perhatian? Kasus ini harus sampai ke pusat," katanya.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM). Lembaga anti kekerasan atas hak asasi ini pun sudah menemukan 
indikasi keterlibatan aparat di balik eksekusi tersebut. Selain melaporkan ke 
Komnas HAM, masyarakat juga meminta Komisi Yudisial (KY) meneliti ulang putusan 
eksekusi hakim pengadilan negeri (PN) Medan.

"Jangan memikirkan diri sendiri dengan mengorbankan masyarakat kecil. Ini bisa 
berdampak pada perlawanan rakyat terhadap aparat penegak hukum. Harus ada 
kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk kalangan DPR untuk membantu 
masyarakat. Jangan biarkan mafia menguasai daerah ini," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Pemantau Penyelidikan Pelanggaran HAM Komisi Nasional 
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Johny Nelson Simanjuntak mensinyalir 
keterlibatan oknum polisi dengan mafia peradilan di balik eksekusi lahan seluas 
7,5 hektar (Ha) di Jl Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.. Rencana penggusuran 
terhadap penduduk yang sudah tinggal selama puluhan tahun dan memiliki 
sertifikat hak milik ini pun merupakan pelanggaran berat HAM.

"Tidak hanya oknum polisi, kasus ini pun melibatkan oknum hakim dari 
pengadilan. Ini harus diusut sampai tuntas. Siapa yang terlibat harus diproses 
sampai ke meja hijau. Bila tidak ditindak justru semakin memperburuk proses 
penegakan hukum di tanah air," ujarnya.

Johny mengatakan, pemukiman penduduk di atas lahan yang dipersengketakan 
tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Sebab, pemukiman penduduk yang 
ditempati selama puluhan tahun tersebut dilengkapi surat hak milik yang 
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, patut 
dipertanyakan jika ada pihak yang menganggap pemukiman penduduk yang sebagian 
berada di atas lahan sengketa itu.

"Ini membuktikan bahwa mafia tanah bekerjasama dengan mafia peradilan di balik 
rencana ekseskusi pemukiman penduduk tersebut. Kami sudah menemui Komisi III 
DPR, Komisi Yudisial dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas kasus ini. 
Eksekusi lahan tidak tepat karena bukan termasuk objek perkara dalam gugatan. 
Pasti ada mafia yang terlibat di belakang ini," tegasnya.

Menurut Johny, kasus ini sangat pantas untuk menjadi perhatian. Bahkan, 
indikasi keterlibatan oknum aparat sudah sangat mengental. Oleh karena itu, 
Komnas HAM mengharapkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menurunkan tim untuk 
mengusut kasus tersebut. Kapolri pun harus dapat mengungkap kasus tindak pidana 
oleh mafia tanah dan peradilan tersebut. Sebab, kasus ini merupakan pidana.

"Sangat ironis, pemukiman itu sudah dihuni oleh masyarakat dari tahun 1975 tiba 
- tiba harus digusur atas perintah yang dikeluarkan pihak pengadilan negeri. 
Padahal, masyarakat yang menempati rumah di lahan itu memiliki sertifikat hak 
milik. Keabsahan dari sertifikat tersebut dikeluarkan oleh negara dan memiliki 
kekuatan hukum tetap. Namun kenapa bisa digusur?. Anehnya, oknum aparat justru 
mengawal pengamanan ekseskusi ini," sebutnya. [15

Ilustrasi 


Berita Terkait

  a.. Dilaporkan ke Kapolri, Jabatan Kapolda Sumut Terancam 
  b.. Kapolri Diminta Usut Keterlibatan Mafia Peradilan 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke