# -----Original Message-----
# From: netrimen manas [mailto:[EMAIL PROTECTED]
#
# .............<cut>.......
# Poligami memiliki kekuatan hukum,baik dalam agama
# maupun dalam hukum bernegara (Undang-undang perkawinan).
# Salahkah hukum agama atau undang-undang perkawinan?????
# 
# Wasssalam
# N.M.
# 

Tidak.... tidak ada yang salah terhadap dua hal di atas...
Kita berbicara impak atau efek dari berpoligami terhadap 
efektivitas atau kinerja pada jabatan yang disandangnya.
Seperti argumen saya sebelumnya, besar kemungkinan dia 
tidak efektif atau kinerjanya tergerogoti oleh masalah2
yang ditimbulkan oleh ke-poligami-annya sehingga dalam
bahasa bpkp atau bpk dia telah menyebabkan "potential losses"
terhadap negara yang bisa saja diterjemahkan ke dalam
bentuk Rp. atau $$$.
Kita tahu bahwa jabatan2 di legislatif atau eksekutif tersebut
terbatas sedangkan jumlah rakyat yang punya potensi cukup banyak
sehingga dia telah menghilangkan kesempatan2 akibat ketidak-
efektifannya dibandingkan oleh orang2 yang tidak punya masalah
karena poligami.
Yang perlu diingat bahwa ini hanya salah satu kriteria saja
dari beberapa kriteria lain yang bisa "menjebloskan" seseorang
ke peringkat politisi "busuak".......

salam - tg
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke