Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu

Da Adrisman, berikut ambo kirimkan pendapat mengenai zhihar seperti yang Uda
Adrisman tanyokan. Semoga bermanfaat.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
Zhihar adalah sebuah ungkapan kalimat yang intinya mengharamkan hubungan
suami istri. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah
pungung. Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya
dengan mengucapkan kalimat, kamu seperti punggung ibu saya? Maksudnya bahwa
saya menyatakan bahwa istri saya tu haram bagi saya sebagaimana haramnya
punggung ibu saya bagi saya.

Secara syar`i, zhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang
mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita
yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan
seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata punggung atau bagian tubuh yang
lainnya.

Dahulu seorang arab bila ingin mengharamkan dirinya dari istrinya, maka dia
akan mengatakan lafaz zhihar ini. Sehingga hukum menggauli istrinya menjadi
haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri. Namun saat itu
hukumnya terbatas pada menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya
dan juga dia tidak bisa menikah dengan laki-laki lain. Lalu di dalam Islam,
hukumnya dirubah menjadi sumpah yang harus ditebus dengan kaffarah.

Dalilnya adalah salah satu ayat dalam Al-Quran : ?Sesungguhnya Allah telah
mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara
kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat .
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka
itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan
mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(QS. Al-Mujadilah : 1-2)

Sedangkan panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan ibu tidak
termasuk lafaz zihar yang sharih (eksplisit), sehingga harus dikembalikan
kepada niatnya. Apakah dengan memanggil ibu tujuannya adalah menyamakan
keharaman ibunya dengan keharaman kepada istrinya atau tidak. Namun umumnya
panggilan ibu kepada istri digunakan untuk membahasakan anak-anak memanggil
ibunya. Bukan dengan niat menzihar istri.

Meski demikian, adalah lebih baik bila seorang suami tidak memanggil
istrinya itu dengan panggilan ibu, ummi, mama atau panggilan lainnya yang
seolah memposisikannya sebagai ibu dari suami itu. Tapi panggillah namanya
atau kalau mau dengan menggunakan lafaz ibu dan sejenisnya, maka harus
diteruskan dengan nama anaknya. Jadi panggillah istri itu dengan sebutan ibu
fatimah, ummu Muhammad dan seterusnya. Agar tidak terjadi salah
interpretasi. Dan pelu dikatahui bahwa orang arab sendiri tidak ada yang
memanggil istrinya dengan sebutan ummi.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Pusat Konsultasi Syari'ah

----- Original Message -----
From: "Adrisman Yunus" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)"
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, April 16, 2004 12:59 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Capek ah ngomong fulitik,tanya masalah agama boleh
nggak..?


> Assalamu'alaikum wr.wb.
>
> Kadang kadang tanpa disadari kita suka membanding
> bandingkan istri dengan ibu kita..., menurut alqur'an
> ini disebut zihar dan suami sudah menjatuhkan talak
> satu untuk sang istri....., maka sisuami perlu
> menunggu 4 bulan untuk menentukan untuk menceraikan
> istrinya atau meneruskan perkawinan.
>
> Kalau suami ingin melanjutkan perkawinan, maka dia
> harus membayar kifarat.
>
> Adakah yang bersedia menjelaskan apakah yang dimaksud
> dengan hukum zihar ini....?. Bagimanakah
> menghindarinya...?, kalau memang pernah kita lakukan
> berdosakah hubungan suami istri yang kita lakukan
> selama ini karena ketidak tahuan kita..?, perlukah
> ikrar perkawinan kita diperbarui...?.
>
>
> wassalam
> Adrisman
> ____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
> http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
> ____________________________________________________

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke