Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Da Adrisman, berikut ambo kirimkan pendapat mengenai zhihar seperti yang Uda Adrisman tanyokan. Semoga bermanfaat.
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 090-6149-4886 "Isy Kariman Aw Mut Syahidan" Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Zhihar adalah sebuah ungkapan kalimat yang intinya mengharamkan hubungan suami istri. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah pungung. Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan kalimat, kamu seperti punggung ibu saya? Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa istri saya tu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya. Secara syar`i, zhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata punggung atau bagian tubuh yang lainnya. Dahulu seorang arab bila ingin mengharamkan dirinya dari istrinya, maka dia akan mengatakan lafaz zhihar ini. Sehingga hukum menggauli istrinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri. Namun saat itu hukumnya terbatas pada menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya dan juga dia tidak bisa menikah dengan laki-laki lain. Lalu di dalam Islam, hukumnya dirubah menjadi sumpah yang harus ditebus dengan kaffarah. Dalilnya adalah salah satu ayat dalam Al-Quran : ?Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat . Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah : 1-2) Sedangkan panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan ibu tidak termasuk lafaz zihar yang sharih (eksplisit), sehingga harus dikembalikan kepada niatnya. Apakah dengan memanggil ibu tujuannya adalah menyamakan keharaman ibunya dengan keharaman kepada istrinya atau tidak. Namun umumnya panggilan ibu kepada istri digunakan untuk membahasakan anak-anak memanggil ibunya. Bukan dengan niat menzihar istri. Meski demikian, adalah lebih baik bila seorang suami tidak memanggil istrinya itu dengan panggilan ibu, ummi, mama atau panggilan lainnya yang seolah memposisikannya sebagai ibu dari suami itu. Tapi panggillah namanya atau kalau mau dengan menggunakan lafaz ibu dan sejenisnya, maka harus diteruskan dengan nama anaknya. Jadi panggillah istri itu dengan sebutan ibu fatimah, ummu Muhammad dan seterusnya. Agar tidak terjadi salah interpretasi. Dan pelu dikatahui bahwa orang arab sendiri tidak ada yang memanggil istrinya dengan sebutan ummi. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Pusat Konsultasi Syari'ah ----- Original Message ----- From: "Adrisman Yunus" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, April 16, 2004 12:59 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Capek ah ngomong fulitik,tanya masalah agama boleh nggak..? > Assalamu'alaikum wr.wb. > > Kadang kadang tanpa disadari kita suka membanding > bandingkan istri dengan ibu kita..., menurut alqur'an > ini disebut zihar dan suami sudah menjatuhkan talak > satu untuk sang istri....., maka sisuami perlu > menunggu 4 bulan untuk menentukan untuk menceraikan > istrinya atau meneruskan perkawinan. > > Kalau suami ingin melanjutkan perkawinan, maka dia > harus membayar kifarat. > > Adakah yang bersedia menjelaskan apakah yang dimaksud > dengan hukum zihar ini....?. Bagimanakah > menghindarinya...?, kalau memang pernah kita lakukan > berdosakah hubungan suami istri yang kita lakukan > selama ini karena ketidak tahuan kita..?, perlukah > ikrar perkawinan kita diperbarui...?. > > > wassalam > Adrisman > ____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: > http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net > ____________________________________________________ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________