Title: Nikah yang Tidak Sah
Assalaamu�alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
 
Nikah Mut'ah atau biasanya disebut nikah kontrak atau nikah sementara beberapa waktu ini sering kita dengar dilakukan di kota besar seperti Bandung yang ajaran Syi'ah berkembang melalui anak-anak muda di sana, yang disebarkan oleh Jalaluddin Rahmat dan kawan-kawannya. Akad nikahnya biasanya menyebutkan berapa lama pernikahan itu akan berlangsung dan setelah waktu yang disepakati itu kedua orang yang menikah itu bisa melanjutkan atau menghentikan pernikahan tersebut. Waktunya sendiri bisa ditetapkan menurut kesepakatan kedua orang yang menikah, mau sehari atau seminggu atau sebulan dst. Selain akad seperti di atas, banyak juga yang melakukan nikah seperti itu tanpa wali dan saksi, dan hanya dilakukan antara kedua orang yang bersangkutan dan dirahasiakan akadnya.
 
Para ulama dan salafus shalih sepakat bahwa nikah mut'ah itu adalah zina, karena itu hukumnya haram. Apalagi kalau tanpa wali dan saksi, jelas tidaklah sah pernikahan tersebut, karena adanya wali adalah syarat sahnya sebuah akad nikah.
 
Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :

1. Dan Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut�ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim

2. Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma� tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan (dihapus) sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya.

3. Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.

Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, �Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut�ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.� (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

4. Ali bin Abi Thalib sendiri telah mengharamkan nikah Mut'ah

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut�ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.

Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adalah seorang shahabat Rasululah yang agung, besar dan punya posisi yang sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yang mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya.

5. Al-Baihaqi menaqal dari Ja�far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut�ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut�ah itu adalah zina itu sendiri.

6. Selain itu nikah mut�ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.

7. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut�ah memangtidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan seksual sesaat.

Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.

8. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut'ah.

Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut�ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata, "Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut�ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".

9. Dan dampak negatif dari nikah mut�ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam siphilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu�tah itu memang zina.

Saya pernah membaca tulisan seorang dokter di Bandung yang menuliskan kekhawatirannya terhadap pasien berjilbab tetapi menderita penyakit kelamin seperti siphilis dan gonorrhoe, ini disebabkan nikah mut'ah memudahkan para pelakunya untuk berganti-ganti pasangan, sehingga menyebabkan menyebarnya penyakit kelamin.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, May 05, 2004 5:42 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Nikah yang Tidak Sah

Ibu Isna , Ibu Rahima , dan Dunsanak kasadonnyo......
Apo yang dimaksud jo  :
1. Nikah Mut'ah
2. Nikah Siri
3. Nikah Tahlil
4. Nikah dibawah Tangan.
Sekalian jo perbedaannyo, ian kurang begitu paham dan mangarati.
Tarimo kasih .

Thank's
dian

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke