Assalamu'alaikum
Nanda Dian, untuk nikah/kawin  mut'ah saya kirimkan fatwa MUI tahun 1997
http://www.mui.or.id/b3_12.htm
Istilah  " nikah siri " kalau tidak salah sama dengan " nikah dibawah tangan", yang biasanya terjadi karena laki-laki yang berpoligami secara rahasia, artinya mungkin secara hukum agama pernikahan  mereka sah, tetapi secara hukum social tidak sah karena tidak terdaftar di KUA.
Saya belum pernah mendengar "nikah tahlil ". Demikian Dian yang saya ketahui, semoga netter yang lain dapat menambahkannya

Sukmawat, Dian wrote:
Nikah yang Tidak Sah

Ibu Isna , Ibu Rahima , dan Dunsanak kasadonnyo......
Apo yang dimaksud jo  :
1. Nikah Mut'ah
2. Nikah Siri
3. Nikah Tahlil
4. Nikah dibawah Tangan.
Sekalian jo perbedaannyo, ian kurang begitu paham dan mangarati.
Tarimo kasih .

Thank's
dian




____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke