|
Assalamu'alaikum Nanda Dian, untuk nikah/kawin mut'ah saya kirimkan fatwa MUI tahun 1997 http://www.mui.or.id/b3_12.htm Istilah " nikah siri " kalau tidak salah sama dengan " nikah dibawah tangan", yang biasanya terjadi karena laki-laki yang berpoligami secara rahasia, artinya mungkin secara hukum agama pernikahan mereka sah, tetapi secara hukum social tidak sah karena tidak terdaftar di KUA. Saya belum pernah mendengar "nikah tahlil ". Demikian Dian yang saya ketahui, semoga netter yang lain dapat menambahkannya Sukmawat, Dian wrote:
|
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
