Sebagai tambahan guru, coba jalan2 ke web www.eramuslim.com, InsyaAllah pertanyaan
dapat dijawab
Nikah Siri Sama Dengan
Zina?
Publikasi: 06/04/2004 08:38 WIB
Assalamua'laikum wr. wb.
Istilah nikah sirri sering
digunakan masyarakat, tetapi bentuk dan pengertiannya berbeda-beda. Masalah nikah siri yang Anda tanyakan itu,
bagaimana kejelasannya lebih jauh ? Apakah nikah siri (rahasia) yang Anda maksud
itu adalah pernikahan tanpa ada wali dan saksi ?
Kalau ini yang Anda maksud maka jelas tidak syah dan haram
hukumya. Meski pun dengan wali hakim, karena selama ayah kandung atau
wali yang lain masih ada dan beragama Islam, hakim tidak berhak menikahkannya begitu saja. Oleh karena itu
nikah siri yang tidak sah ini hukumnya sama dengan zinah ketika mereka melakukan hubungan suami
istri.
Kalau yang Anda maksud dengan menikah sirri adalah
sebuah pernikahan syah dengan
wali dan dua saksi, namun hanya kalangan terbatas saja yang diberitahukan, maka pernikahan ini sah. Hanya pernikahan model begini tidak dianjurkan
dalam islam karena dengan merahasiakannya bisa
menimbulkan fitnah dan salah sangka. Karena orang akan
menganggap mereka bukan sebagai pasangan yang syah, namun perilaku mereka
sangat mesra dan tidak mungkin tertutup selamanya. Dengan demikian, orang akan menuduh mereka melakukan zina, pacaran atau selingkuh.
Dan karena itu maka pernikahan model begini meski secara fiqihnya syah namun
menimbulkan madharat dan bertentangan dengan tujuan pernikahan dan sunnah
Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan.
Jika janda yang anda maksudkan adalah hasil dari pernikahan sirri yang sah secara fiqh islam maka janda tersebut bukan pezinah. Dan terlepas dari
permasalahan nikah siri yang pernah dilakukan janda tersebut maka jika anda menikahinya dengan aturan sah pernikahan dalam islam,
yaitu ada wali sah dan dua saksi, maka halal saja hukumnya untuk menikahi janda tersebut
Mulyadi
Traveling without driving
http://asia.geocities.com/mo3ly4d1
-----Original
Message-----
From: Isna Huriati
[mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Wednesday, May 05, 2004 1:33 PM
To: Komunitas
MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Nikah
yang Tidak Sah
Assalamu'alaikum
Nanda Dian, untuk nikah/kawin mut'ah saya kirimkan fatwa MUI tahun 1997
http://www.mui.or.id/b3_12.htm
Istilah " nikah siri " kalau
tidak salah sama dengan " nikah dibawah
tangan", yang biasanya terjadi karena laki-laki yang berpoligami secara
rahasia, artinya mungkin secara hukum agama pernikahan
mereka sah, tetapi secara hukum social tidak sah karena tidak terdaftar di KUA.
Saya belum pernah mendengar "nikah tahlil ". Demikian Dian yang saya ketahui, semoga
netter yang lain dapat menambahkannya
Sukmawat, Dian wrote:
Ibu Isna , Ibu Rahima , dan
Dunsanak kasadonnyo......
Apo yang dimaksud jo :
1. Nikah Mut'ah
2. Nikah Siri
3. Nikah Tahlil
4. Nikah dibawah Tangan.
Sekalian jo
perbedaannyo, ian kurang begitu paham dan mangarati.
Tarimo kasih .
Thank's
dian
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________