Title: Nikah yang Tidak Sah

Sebagai tambahan guru, coba jalan2 ke web www.eramuslim.com, InsyaAllah pertanyaan dapat dijawab

 

Nikah Siri Sama Dengan Zina?

Publikasi: 06/04/2004 08:38 WIB

Assalamua'laikum wr. wb.

Istilah nikah sirri sering digunakan masyarakat, tetapi bentuk dan pengertiannya berbeda-beda. Masalah nikah siri yang Anda tanyakan itu, bagaimana kejelasannya lebih jauh ? Apakah nikah siri (rahasia) yang Anda maksud itu adalah pernikahan tanpa ada wali dan saksi ? Kalau ini yang Anda maksud maka jelas tidak syah dan haram hukumya. Meski pun dengan wali hakim, karena selama ayah kandung atau wali yang lain masih ada dan beragama Islam, hakim tidak berhak menikahkannya begitu saja. Oleh karena itu nikah siri yang tidak sah ini hukumnya sama dengan zinah ketika mereka melakukan hubungan suami istri.

Kalau yang Anda maksud dengan menikah sirri adalah sebuah pernikahan syah dengan wali dan dua saksi, namun hanya kalangan terbatas saja yang diberitahukan, maka pernikahan ini sah. Hanya pernikahan model begini tidak dianjurkan dalam islam karena dengan merahasiakannya bisa menimbulkan fitnah dan salah sangka. Karena orang akan menganggap mereka bukan sebagai pasangan yang syah, namun perilaku mereka sangat mesra dan tidak mungkin tertutup selamanya. Dengan demikian, orang akan menuduh mereka melakukan zina, pacaran atau selingkuh. Dan karena itu maka pernikahan model begini meski secara fiqihnya syah namun menimbulkan madharat dan bertentangan dengan tujuan pernikahan dan sunnah Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan.

Jika janda yang anda maksudkan adalah hasil dari pernikahan sirri yang sah secara fiqh islam maka janda tersebut bukan pezinah. Dan terlepas dari permasalahan nikah siri yang pernah dilakukan janda tersebut maka jika anda menikahinya dengan aturan sah pernikahan dalam islam, yaitu ada wali sah dan dua saksi, maka halal saja hukumnya untuk menikahi janda tersebut

 

 

Mulyadi

Traveling without driving

http://asia.geocities.com/mo3ly4d1

 

-----Original Message-----
From: Isna Huriati [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent
: Wednesday, May 05, 2004 1:33 PM
To: Komun
itas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] N
ikah yang Tidak Sah

 

Assalamu'alaikum
Nanda Dian, untuk n
ikah/kawin  mut'ah saya kirimkan fatwa MUI tahun 1997
http://www.mui.or.id/b3_12.htm
Istilah  " nikah siri " kalau tidak salah sama dengan " nikah dibawah tangan", yang biasanya terjadi karena laki-laki yang berpoligami secara rahasia, artinya mungkin secara hukum agama pernikahan  mereka sah, tetapi secara hukum social tidak sah karena tidak terdaftar di KUA.
Saya belum pernah mendengar "nikah tahlil ". Demikian Dian yang saya ketahui, semoga netter yang lain dapat menambahkannya

Sukmawat, Dian wrote:

Ibu Isna , Ibu Rahima , dan Dunsanak kasadonnyo......
Apo yang dimaksud jo  :
1. Nikah Mut'ah
2. Nikah Siri
3
. N
ikah Tahlil
4
. N
ikah dibawah Tangan.
Sekalian jo perbedaannyo, ian kurang begitu paham dan mangarati.
Tarimo kasih .

Thank's
dian




 


 
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.663 / Virus Database: 426 - Release Date: 4/20/2004

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke