*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat Belum Tuntas Meski Sering Studi Banding By padangekspres, Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB
Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat. Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota dewan saat ini. Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan, namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai. Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya. Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda. Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor, maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah. Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah. Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama pemakaian. Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah hanya sebagai fasilitator. Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang sangat terbatas. "Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan Petangtungjawaban (LKPj) gubernur. Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan bulan Juli mendatang," tuturnya. Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen, hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga. Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk disahkan. (haj) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2579 8 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________