Assalamualaikum ww, usul snek sarupo nan di bawah ko....kok lai ka buliah...
wassalam and BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 11 Keanggotaan Keanggotaan terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan. 1. Anggota Biasa, adalah warga Minangkabau, atau keluarga warga Minangkabau atau mereka yang pernah mempunyai keterikatan moral dengan Minangkabau yang mempunyai fasilitas komunikasi di dunia maya (internet) dan sudah mendapat persetujuan Administrator untuk menjadi anggota. Setiap calon anggota harus mendaftar dan memperkenalkan diri dengan nama asli dan gelar adat (kalau ada), bukan nama samaran dan mempunyai alamat yang jelas. Setiap calon anggota biasa diharuskan menyampaikan foto terakhir (hasil scanner atau digital photo) agar dapat dikenal anggota lain. 2. Anggota Kehormatan, adalah mereka yang dianggap berjasa bagi pengembangan dan kemajuan RantauNet/RN. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pembina, dan dapat diusulkan oleh anggota biasa. Anggota Kehormatan diharuskan menyampaikan foto terakhir (hasil scanner atau digital photo) untuk dapat dikenal anggota lain. BAB X KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20 Keuangan 1. Sumber keuangan berasal dari: 1. Iuran anggota, 2. Sumbangan sukarela dari anggota, 3. Sumbangan Donatur dan lain-lain yang tidak mengikat, 4. Hasil usaha yang sah dan halal 2. Pemanfa'atan keuangan Ikatan Keluarga RantauNet didayagunakan untuk keperluan yang sesuai dengan Azas, Sifat, Fungsi dan Tujuan Organisasi dan atas persetujuan anggota 3. Besarnya Iuran dan teknis pelaporan keuangan RantauNet selanjutnya akan diatur dalam ketentuan tersendiri ----- Original Message ----- From: Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]> ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
