Assalamualaikum ww,

usul snek sarupo nan di bawah ko....kok lai ka buliah...

wassalam
and



BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan  terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
1. Anggota Biasa, adalah warga Minangkabau, atau keluarga warga Minangkabau
atau mereka yang pernah mempunyai keterikatan moral dengan Minangkabau yang
mempunyai fasilitas komunikasi di dunia maya (internet) dan sudah mendapat
persetujuan Administrator untuk menjadi anggota. Setiap calon anggota harus
mendaftar dan memperkenalkan diri dengan nama asli dan gelar adat (kalau
ada), bukan nama samaran dan mempunyai alamat yang jelas.  Setiap calon
anggota biasa diharuskan menyampaikan foto terakhir (hasil scanner atau
digital photo)  agar dapat dikenal anggota lain.
2. Anggota Kehormatan, adalah mereka yang dianggap berjasa bagi pengembangan
dan kemajuan RantauNet/RN. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pembina,
dan dapat diusulkan oleh anggota biasa. Anggota Kehormatan  diharuskan
menyampaikan foto terakhir (hasil scanner atau digital photo) untuk dapat
dikenal anggota lain.


BAB  X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20
Keuangan
1.  Sumber keuangan berasal dari:
1. Iuran anggota,
2. Sumbangan sukarela dari anggota,
3. Sumbangan Donatur dan lain-lain yang tidak mengikat,
4. Hasil usaha yang sah dan halal

2.  Pemanfa'atan keuangan Ikatan Keluarga RantauNet didayagunakan untuk
keperluan yang sesuai dengan  Azas, Sifat, Fungsi dan Tujuan Organisasi dan
atas persetujuan anggota

3.   Besarnya Iuran dan teknis pelaporan keuangan RantauNet  selanjutnya
akan diatur dalam ketentuan tersendiri





----- Original Message -----
From: Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]>

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke