Assalamualaikum ww
Suai bona ambo jo mak Parapatiah, sia lah garan capres kito bisuak ko, but sakadar mamparluas wawasan kito simak pulo petikan yang satu ini
wasalam (abp)
=================
Penjelasan Keputusan Musyawarah Majelis Syuro IV Partai Keadilan Sejahtera Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2004

MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Jalan Mampang Prapatan Raya No.98 D-E-F, Jakarta Selatan 12720 Telp. (021)7995425 Fax (021) 7995433 Website:
http://www.pk-sejahtera.org email:[EMAIL PROTECTED]
===================================================
PENJELASAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH MAJELIS SYURO IV PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2004

A. LATAR BELAKANG
1. Langkah-langkah politik dan dakwah PKS, termasuk dalam masalah pemilihan presiden dan wakil presiden, senantiasa terikat dengan visi partai yang telah digariskan. Visi PKS adalah sebagai partai dakwah penegak keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai persatuan ummat dan bangsa. PKS juga dituntut untuk memiliki pengaruh yang baik dalam kekuatan politik,
partisipasi politik, dan opini dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang madani. Visi tersebut mengarahkan PKS sebagai : (a) Partai dakwah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (b) Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali ummat dan bangsa di berbagai bidang, (c)Kekuatan yang memelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil
’alamin, (d) Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

2. Salah satu keputusan Musyawarah Majelis Syuro (MMS) III PKS pada tanggal 3 – 4 Januari 2004 adalah tidak mengajukan calon presiden dan atau calon wakil presiden dari kader PKS pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli 2004 apabila perolehan suara PKS dalam Pemilu Legislatif 5 April 2004 tidak mencapai 20 % atau yang setara signifikansinya. Syarat pengajuan calon presiden atau wakil presiden dari PKS itu dibuat dalam rangka
mewujudkan visi PKS sebagai partai yang peduli terhadap masalah persatuan ummat. Apabila suara PKS di bawah 20 % maka PKS berkewajiban menggalang koalisi keummatan dalam upaya memunculkan kepemimpinan ummat melalui pencalonan presiden dan wakil presiden. Kekuatan politik ummat Islam yang direpresentasikan oleh partai-partai Islam (PKS, PPP, PBB, PNUI dan PBR)dan berbasis massa Islam (PKB dan PAN).

Koalisi keummatan ini dapat diperluas dengan kekuatan politik lain dengan karakter nasionalis dan reformis apabila diperlukan. Dalam rekomendasi MMS III juga disebutkan bahwa koalisi tersebut mampu mengakomodasi kepentingan politik dan dakwah PKS dan calon presiden yang akan didukung mengajukan secara terbuka rancangan agenda kerja dan susunan kabinet dalam kampanye politiknya.

3. Alhamdulillah dalam Pemilu Legislatif 5 April 2004 PKS memperoleh 7,34 % suara atau 8,3 juta pemilih (7,34 %) dengan jumlah kursi di legislatif (DPRRI) sebanyak 45 – 48 buah (tiga dalam proses Mahkamah Konstitusi) atau setara dengan 8,2 % kursi legislatif (DPR RI). Namun, jumlah ini masih jauh dari bilangan perolehan 20 % sebagaimana yang disyaratkan MMS III untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Signifikansinya juga belum memenuhi kelayakan mengingat perolehan suara Partai Golkar yang sekitar 21,58 % dan PDIP yang sekitar 18,53 %

Secara keseluruhan sesungguhnya kekuatan politik ummat dalam Pemilu 2004 ini cukup besar mengingat PKB memperoleh suara 10,57 %, PPP sekitar 8,15 %, PAN sekitar 6,44 %, PBB sekitar 2,62 %, PBR sekitar 2,44 % dan PNUI sekitar 0,8 %. Jika semua partai tersebut bersatu maka potensi suara yang dihimpun kekuatan ini
adalah 39 % yang berarti melebihi suara Partai Golkar atau PDIP.

4. Sesuai dengan keputusan MMS III maka PKS harus melakukan penggalangan kekuatan politik ummat dan bangsa bagi memunculkan kepemimpinan nasional yang dapat memenuhi kepentingan dakwah dan bangsa. Upaya ini dilakukan secara intensif oleh unsur-unsur partai baik Dewan Pimpinn Partai, Majelis Pertimbangan Partai maupun Dewan Syari’ah. Pihak PKS, terutama melalui presidennya, Hidayat Nur Wahid, telah berusaha membangun komunikasi politik untuk memaparkan visi PKS dan agenda politik PKS kepada para pimpinan partai politik yang terkait dengan koalisi keummatan. Pada tata ran media massa upaya ini dikenal sebagai penggalangan Forum Penyelamat Bangsa ditandai dengan pertemuan Hidayat Nur Wahid dengan Amin Rais dan kemudian
Abdurrahman Wahid. Perlu dijelaskan disini, sesungguhnya dalam penggalangan ini tidak diarahkan kepada proses dukung mendukung kepada person-person tertentu, akan tetapi orientasi PKS adalah bagaimana menggalang suara ummat dengan kepemimpinan nasional yang diusung dan disetujui secara bersama-sama

Sebagai inisiator PKS telah menempatkan diri sebagai partai
yang –sesuai dengan keputusan MMS III – tidak akan mengusung capresnya atau cawapresnya dari kader-kader PKS sendiri, diharapkan sikap ini akan memudahkan jalannya pembicaraan ke arah pembangunan koalisi untuk penyelamatan ummat dan bangsa.

Pada hari pertama penggalangan PKS juga telah menjalin kontak pula dengan PPP. Pendekatan-pendekatan terhadap partai-partai nasionalis yang reformis pun sudah mulai digalang. Tetapi sayang, dalam dua pekan penggalangan, upaya ini belum juga menghasilkan sesuatu yang cukup berarti. Hambatan yang paling utama dalam upaya penggalangan koalisi ini adalah faktor macetnya komunikasi politik terutama yang terkait dengan pemunculan capres dan cawapres.

Manuver-manuver politik yang dikembangkan oleh partai-partai
tersebut memang belum memiliki landasan pandangan yang sama, misalnya terlalu kuatnya keinginan untuk mendahulukan koalisi kelompok Islam – kelompok nasionalis.

A. KEPUTUSAN DAN IMPLIKASINYA
1. Pada tanggal 24 – 25 April 2004 dilangsungkan pertemuan MMS IV dengan agenda utama mengevaluasi rekomendasi MMS III dan menentukan langkah PKS kedepan dalam kaitan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.

Terhadap perkembangan upaya penggalangan koalisi ummat para peserta MMS IV memberikan pandangan-pandangannya. Berbagai opsi muncul sebagai antisipasi tidak berjalannya rekomendasi MMS III diantaranya adalah mengamandemen persyaratan 20% suara untuk memunculkan capres dan atau cawapres dari PKS sendiri sehingga PKS dapat berpartisipasi dalam Pemilu 5 Juli 2004 dengan posisi
capres dan atau cawapres. Tetapi opsi ini tidak dapat diterima dan akhirnya MMS IV mengukuhkan keputusan MMS III untuk tidak mengajukan calon presiden dan atau calon wakil presiden dari kader PKS karena perolehan suara kurang dari 20 %

Ini adalah keputusan pertama MMS IV. Memunculkan capres dari PKS
sendiri – dalam kondisi tak terbentuknya koalisi ummat – memang akan memiliki konsekuensi-konsekuensi yang cukup serius, misalnya semakin terpolarisasinya suara ummat karena banyaknya capres-capres dari kalangan mereka sendiri. Selain itu proses pemilihan capres – termasuk kampanye dan sosialisasi – akan membutuhkan pengerahan sumberdaya baik dari kalangan kader maupun simpatisan padahal secara rasional dan prediksional sulit
sekali bagi PKS untuk memenangkannya, bahkan untuk maju keputaran kedua sekalipun

2. Antisipasi terhadap kemacetan penggalangan koalisi ummat mengundang pendapat yang berbeda pula dari para peserta MMS IV. Sebagian menganggap penggalangan koalisi agar PKS dapat duduk dalam pemerintahan yang akan datang perlu dilanjutkan meskipun tidak lagi dalam kerangka utama koalisi ummat. Sebagian lagi menganggap PKS lebih baik berkonsentrasi pada perjuang an politik di parlemen. Akhirnya MMS IV mengambil keputusan kedua yaitu untuk melaksanakan amanah konstituen PKS dengan berkonsentrasi pada perjuangan politik dilembaga legislatif secara kritis dan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Langkah ini menuntut PKS untuk memperkuat posisi-posisi dan
komisi-komisi strategis dalam parlemen, serta terus melakukan kapitalisasi tokoh untuk meraih mashalih siyasiyah (manfaat-manfaat politik) untuk kepentingan jihad siyasi pada Pemilu 2009.

Hal tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan dan membangun citra PKS baik melalui parlemen maupun diluar parlemen sesuai dengan missi partai: « menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.» Tetapi dalam rangka memperkuat mobilitas vertikal dan pembelajaran pengelolaan negara dianjurkan kepada kekuatan politik PKS didaerah-daerah untuk berupaya mengokohkan perannya dalam kepemimpinan diprovinsi, kabupaten dan kota

3. Pemilihan keputusan kedua MMS IV memiliki pertimbangan diantaranya :

1) di dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal istilah oposisi, sehingga tidak turut sertanya PKS dalam pengajuan calon presiden maupun koalisi pengajuan calon presiden digunakan istilah melaksanakan amanah konstituen PKS dengan berkonsentrasi pada perjuangan politik di lembaga legislatif secara kritis dan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang
bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat,

2) memelihara sumberdaya anggota legislatif yang jumlahnya mencapai sekitar 1100 di DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dan memberdayakan kader, simpatisan dan konstituen yang jumlahnya mencapai 8,3 juta orang adalah pekerjaan besar yang membutuhkan perhatian sangat besar,

3) mengefektifkan proses amar ma’ruf dan nahi munkar melalui konsentrasi aktivitas parlementer

4) melaksanakan tanggungjawab pendidikan dan pemberdayaan politik bagi rakyat Indonesia dengan menunjukkan bahwa partisipasi positip dalam membangun Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui lembaga eksekutif (kabinet)

4. Selanjutnya keputusan ketiga MMS IV adalah menugaskan syuro
lembaga-lembaga tinggi partai untuk mencermati dan mengevaluasi dinamika politik untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada kader dan simpatisan PKS serta masyarakat tentang pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada putaran pertama dan putaran kedua. Rekomendasi tersebut dapat berupa seruan untuk memilih atau tidak memilih pasangan capres-cawapres tertentu berdasarkan kriteria-kriteria yang sesuai dengan tuntutan dakwah, reformasi
dan perubahan politik Indonesia ke depan

5. Sikap yang tepat bagi para kader yaitu sabar, taat dan ikhlas terhadap keputusan Majelis Syuro yang telah memberikan mandat kepada syura lembaga-lembaga tinggi partai untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan tidak melakukan penafsiran di luar konteks keputusan tersebut

Jakarta, 19 Mei 2004
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

ttd.
K. H. RAMHAT ABDULLAH
Ketua

___________________________________
Lampiran Keputusan Majelis Syuro IV

KEPUTUSAN MUSYAWARAH MAJELIS SYURO IV PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2004

Memperhatikan :
1. Visi dan Misi Partai Keadilan Sejahtera.
2. Keputusan Majelis Syuro III PK Sejahtera, tanggal 3 – 4 Januari 2004.

Menimbang :
1. Hasil perolehan suara PK Sejahtera dalam Pemilu Legislatif 5 April 2004 tidak mencapai 20%
2. Belum berhasilnya upaya-upaya komunikasi politik yang telah dilakukan PK Sejahtera kepada berbagai tokoh dan organisasi kekuatan sosial politik yang reformis, demokratis, dan islamis untuk mewujudkan koalisi keummatan
3. Pandangan-pandangan yang berkembang di Majelis Syuro IV tentang sikap politik yang harus diambil oleh PK Sejahtera berkenaan dengan calon Presiden dan calon Wakil Presiden

Memutuskan :
1. Musyawarah Majelis Syuro IV PK Sejahtera mengukuhkan keputusa n Musyawarah Majelis Syuro III untuk tidak mengajukan calon Presiden dan atau cawapres dari kader PK Sejahtera.
2. PK Sejahtera melaksanakan amanah konstituennya dengan berkonsentrasi pada perjuangan politik di lembaga legislatif secara kritis dan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
3. Musyawarah Majelis Syuro IV PK Sejahtera menugaskan syuro
Lembaga-lembaga Tinggi Partai mencermati dan mengevaluasi dinamika politik untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada kader dan simpatisan PK Sejahtera serta masyarakat tentang pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada putaran pertama dan kedua

Jakarta, 25 April 2004
MUSYAWARAH MAJELIS SYURO PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Ttd.

K.H. RAHMAT ABDULLAH H. M. ANIS MATTA
Ketua Sekretaris

===================================
"Darul M. St. Parapatiah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of abp malin bandaro
Sent: Wednesday, May 26, 2004 10:33 PM

Hidayat meminta, para calon pemimpin tersebut tidak sekedar minta dukungan, tapi juga memberikan bukti. Dengan pendidikan politik ini maka rakyat tidak hanya memilih tapi juga mengerti tentang program dan kualitas capres cawapres. "Tanpa kritik, ibaratnya rakyat hanya beri cek kosong kepada capres, akibatnya mereka akan mudah lupa janji," tambahnya. Hal inilah yang menyebabkan lingkaran krisis yang tak kunjung reda.

[Darul M. St. Parapatiah]: 
Bukan saja elite yang harus memberikan pendidikan politik, tapi rakyat harus juga memberikan pendidikan politik pada para elite tersebut. Coba mulia hari ini kita (rakyat) mencatat satu persatu janji para elite tersebut, nanti saat pelantikannya mereka diberi kado dengan daftar janji tsb, dengan sedikit tambahan "buktikan kemampuanmu untuk tidak munafik"  (ingkar janji salah satu ciri orang munafk)
Wass. St.P


Do you Yahoo!?
Friends. Fun. Try the all-new Yahoo! Messenger
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke