Ini saya peroleh dari seorang teman saya .... barangkali bisa menjelaskan kepada kita semua ... Wassalam ~Riri -----Original Message----- From: Oni Budipramono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Rabu 10 Januari 2001 13:30 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [muslim12] FW: Kasus Ajinomoto > Bagi pemerhati masalah Ajinomoto......... > > >>>>>>>> > Sedikit informasi tentang kasus Ajinomoto dan mudah-mudahan bermanfaat bagi > kita dalam melihat kasus tersebut. > > Wassalam > Budiman P Sophian > > Penjelasan ilmiah dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan kita. > -------------------------------------------------------------------------- -- > --------------------------------------- > > Dear Kolega IPB, > > Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi di > milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap dan > jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling > parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan > sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN > (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti > dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan > yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga > menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya > memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena saya > cukup mengetahui persis duduk persoalannya. Hal-hal yang perlu saya > jelaskan adalah sbb: > > 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) adalah > lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam > masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya kasus > lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian lembaga > ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam bentuk MOU, > sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup banyak staf > IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat dalam > tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai > auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam > memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal. Dalam > masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini dituangkan > dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya). Walaupun > demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki kekuatan > hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah, sedangkan > LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. Jadi pemeriksaan > halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan > keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak > kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan > menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat, > sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para staf > pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan memeriksa > sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi dan > bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan di tingkat > LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka dikembalikan > ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses di tingkat > LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat komisi > fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus > (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga keluarlah > sertifikat halal. Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti hal-hal > yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk > menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi pada dasarnya untuk > menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah > (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI terdiri > dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah, Persis, > dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen > untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik biaya > antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk (tergantung pada > besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia untuk suatu > sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji, yang > ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika melakukan > auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil. Jadi saya > yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit. > > 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang dipersoalkan > adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu rangkaian > produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan > mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh > perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini permasalahannya berbeda > dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari > segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, menurut saya, > karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala kegiatan yang berkaitan > dengan pemanfaatan babi dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran > tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan > kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan. Pada proses-proses > bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media (mengandung nutrien untuk > pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba dan produk yang > dihasilkan. Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya > mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur > dengan komponen tersebut. Starter yang didalamnya terikut komponen haram > ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG. MSG yang diperoleh kemudian > dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa > MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya > dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan porcine > (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram. Keharamannya menurut saya > karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya dipisahkan) dan > karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan bahan > pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan untuk > konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk konsumsi > setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya). Terus terang kami di > LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini, tetapi akhirnya > persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan disana. Sebetulnya > fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari IFANCA > (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) yaitu Dr. Muhammad Munir > Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal apabila dalam rangkaian > produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal, termasuk media dan nutrien > mikrobanya. Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi) menerapkan > peraturan yang sama. Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein, J. M., > 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher and > halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168. > > 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto > Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal > dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia > dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang > berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan > MUI). Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah > satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang > bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang > ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus > melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk > dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur tsb dijalankan maka apa > yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM MUI > akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan > dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah ..KELALAIAN.. > pihak Ajinomoto. > > 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah > menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya > jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan > diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh > auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya > diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima > sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu > itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti > sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah > ....KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN.... > > 5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram sebetulnya > bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di industri flavor yang > memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan. Kebetulan salah > satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri. Salah satu > produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang digunakan > diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang dipakai untuk > pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh > dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh > digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu > haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil > tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi, > sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. Dengan demikian selamatlah si > produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan > kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya > diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi > produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut. > > Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan > dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru > sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus > bertindak, diantaranya: > 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan > permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini, > bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal. > 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita > masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik diam > dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya. > 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa > .... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12). > > Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata > saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui > kebenarannya untuk meluruskannya. > > Wasalam, > > Anton Apriyantono > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB -=:::=- Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Subscribe: [EMAIL PROTECTED] Others: [EMAIL PROTECTED] ::=-=:: RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================

