Ini saya peroleh dari seorang teman saya .... barangkali bisa menjelaskan
kepada kita semua ...
Wassalam
~Riri

-----Original Message-----
From: Oni Budipramono [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Rabu 10 Januari 2001 13:30
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [muslim12] FW: Kasus Ajinomoto 


> Bagi pemerhati masalah Ajinomoto.........
>
> >>>>>>>>
> Sedikit informasi tentang kasus Ajinomoto dan mudah-mudahan bermanfaat
bagi
> kita dalam melihat kasus tersebut.
>
> Wassalam
> Budiman P Sophian
>
> Penjelasan ilmiah dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan
kita.
> --------------------------------------------------------------------------
--
> ---------------------------------------
>
> Dear Kolega IPB,
>
> Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi di
> milis ini.  Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap dan
> jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling
> parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
> sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN
> (STUBBORN).  Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti
> dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan
> yang sebenarnya.  Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga
> menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu.  Untuk itu perkenankan saya
> memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena saya
> cukup mengetahui persis duduk persoalannya.  Hal-hal yang perlu saya
> jelaskan adalah sbb:
>
> 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) adalah
> lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam
> masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya
kasus
> lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an.  Pada waktu pendirian lembaga
> ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam bentuk MOU,
> sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup banyak staf
> IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban.  Saya terlibat dalam
> tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai
> auditor.  LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam
> memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.
Dalam
> masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
dituangkan
> dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).  Walaupun
> demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki kekuatan
> hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah, sedangkan
> LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit.  Jadi pemeriksaan
> halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan
> keharusan!!).  Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak
> kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
> menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
> sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
staf
> pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan memeriksa
> sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi dan
> bahan-bahan yang digunakan.  Hasil auditing kemudian dibicarakan di
tingkat
> LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka dikembalikan
> ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki.  Apabila proses di tingkat
> LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat komisi
> fatwa MUI.  Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus
> (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga
keluarlah
> sertifikat halal.  Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti hal-hal
> yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk
> menetapkan kehalalannya dari segi syariah.  Jadi pada dasarnya untuk
> menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah
> (komisi fatwa MUI).  Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI terdiri
> dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah, Persis,
> dll).  Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen
> untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik biaya
> antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk (tergantung pada
> besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia untuk suatu
> sertifikat halal.  Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji,
yang
> ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika melakukan
> auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil.  Jadi saya
> yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit.
>
> 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang dipersoalkan
> adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu rangkaian
> produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan
> mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh
> perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto).  Disini permasalahannya berbeda
> dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari
> segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, menurut saya,
> karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala kegiatan yang berkaitan
> dengan pemanfaatan babi dan khamr serta turunannya dilarang) karena
kotoran
> tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan
> kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan.  Pada proses-proses
> bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media (mengandung nutrien
untuk
> pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba dan produk yang
> dihasilkan.  Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya
> mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur
> dengan komponen tersebut.  Starter yang didalamnya terikut komponen haram
> ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG.  MSG yang diperoleh kemudian
> dipisahkan dan dimurnikan.  Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa
> MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya
> dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan
porcine
> (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.  Keharamannya menurut saya
> karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya dipisahkan) dan
> karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan bahan
> pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan untuk
> konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk konsumsi
> setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya).  Terus terang kami di
> LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini, tetapi akhirnya
> persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan disana.  Sebetulnya
> fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari IFANCA
> (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) yaitu Dr. Muhammad Munir
> Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal apabila dalam rangkaian
> produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal, termasuk media dan nutrien
> mikrobanya.  Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi) menerapkan
> peraturan yang sama.  Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein, J. M.,
> 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher and
> halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168.
>
> 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
> Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
> dari MUI.  Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
> dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
> berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan
> MUI).  Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah
> satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
> bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI.  Dalam perjanjian yang
> ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus
> melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk
> dievaluasi terus kehalalannya.  Seandainya prosedur tsb dijalankan maka
apa
> yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM MUI
> akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan
> dipasarkan.  Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah ..KELALAIAN..
> pihak Ajinomoto.
>
> 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
> menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya
> jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
> diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya.  Pada waktu diaudit oleh
> auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya
> diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima
> sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa.  Seandainya saja pada waktu
> itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti
> sekarang.  Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
> ....KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
>
> 5.  Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram sebetulnya
> bukan yang pertama kali terjadi.  Kasus ini terjadi di industri flavor
yang
> memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.  Kebetulan salah
> satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.  Salah satu
> produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang digunakan
> diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang dipakai untuk
> pembuatannya yaitu sistein.  Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh
> dari rambut manusia.  Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh
> digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu
> haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil
> tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi,
> sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim.  Dengan demikian selamatlah si
> produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar.  Bisa dibayangkan
> kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya
> diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi
> produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut.
>
> Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
> dagang, dll...  Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru

> sampai situ taraf budaya kita.  Ya kita yang intelek tentunya harus
> bertindak, diantaranya:
> 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
> permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini,
> bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
> 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
> masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik
diam
> dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
> 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa
> .... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
>
> Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata
> saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui
> kebenarannya untuk meluruskannya.
>
> Wasalam,
>
> Anton Apriyantono
> Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB


-=:::=-
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
Others: [EMAIL PROTECTED]
::=-=::


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke