____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1


Untuk Kita Renungkan !

Rusdi Zen.

Benjamin  Nathan Cardozo  (1870-1938) - seorang hakim  ternama di Amerika -  
sangat merisaukan  bentuk kebebasan yang telanjang. Dalam sebuah tulisannya 
yang berjudul  “The Paradoxes of Legal Science” , kekhawatiran itu terungkap 
dalam kalimat berikut: “Liberty in the most literal sense is the negation of 
law, for law is restraint, and the absence of  restraint is anarchy”. Memang, 
secara hakiki, kebebasan  itu mestinya merupakan hak setiap orang untuk 
melakukan apa saja, akan tetapi sepanjang  yang dibenarkan oleh hukum. Pada 
sisi lain, ketika dunia ini  adalah penjara, maka kemerdekaan pun akan sirna.

Kebebasan itu adalah tuan-nya demokrasi, komprador-nya demokrasi. Namun, 
dibalik itu, mulut anarki menganga  lebar, mengancam. Sudah teramat sering 
panggung sejarah mementaskan lakon betapa binatang yang bernama anarki itu 
memangsa demokrasi. Oleh sebab itu, maka kebebasan  mesti  bisa  diukur, 
dicupak, dikilo, digantang, diheto, dibilang menurut alat ukur yang patut 
dan  berkeadilan. Alat ukur itu adalah kaedah  yang baik dan benar.. Baik 
karena substansinya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam 
masyarakat (just law). Benar karena kaedah itu diundangkan menurut prosedur 
yang benar (due process). Lalu “cupak” yang baik dan benar itu mesti 
terus-menerus “ditera”. Di negara kita,  “jawatan tera” bagi hukum disebut 
sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum.  Kalau  demikian halnya, maka akan 
tercipta jembatan emas menuju penegakan dan supremasi hukum yang buah 
manisnya adalah demokrasi.

Sebaliknya, kebebasan yang dijalankan secara telanjang  oleh satu pihak, 
niscaya akan merupakan  penistaan dan perkosaan bagi  kebebasan  pihak lain. 
Ketika pihak lain  tidak melakukan perlawanan terhadap pemerkosa hak-haknya 
dan menyerah saja kepada keadaan, maka  yang akan bercabul malah, “homo 
homini lupus” seperti kata Nicolo Machiavelli dalam “Il Princep”. Atau, 
ketika kebebasan  telanjang yang satu berhadap-hadapan dengan kebebasan 
telanjang lainnya, maka yang segera tercipta justru jembatan emas menuju 
anarkisme, “eigen richting”,  teror, brutalisme, boikot dsb. Sedangkan semua 
itu merupakan predator laten bagi demokrasi.  

Kita sangat prihatin dengan apa yang dialami Tabloid Bijak pada hari Kamis 6 
Juli yang lalu, sama prihatinnya dengan apa yang dirasakan “civitas  
academica” Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP atas pemberitaan Tabloid Bijak 
mendahului kejadian itu. Bahwa semua  peristiwa pidana itu memang telah 
terjadi,  biarlah hukum  yang menyelesaikannya. Betapapun belum memadainya 
penegakan hukum di negeri kita, namun karena hanya cara itu yang mampu 
menjadi jembatan  menuju demokrasi, sepatutnyalah  cara itu yang kita tempuh. 
Pada sisi lain, secara keorganisasian,  kiranya  duduk semeja  untuk 
merundingkan  penyelesaian perdata, merupakan cara terbaik, cara kita orang 
Minangkabau, ketimbang  sikap reaktif dengan aksi  boikot, embargo berita 
dsb. 

Ketika peristiwa itu terjadi, kita semua sesungguhnya sedang mengalami apa 
yang  pernah ditulis oleh George Saville (1633-1695), seorang politisi 
Inggeris , dalam bukunya “ First Marquess of  Halifax”, katanya : “ Liberty 
is the Mistress of  Mankind, she hath powerful Charms which do so dazzle us, 
that we find Beauties in  her which perhaps are not there , as we do in other 
Mistresses; yet if she was not a Beauty, the World would not run  mad for 
her”. Semoga, peristiwa tersebut menjadi sebuah  kaca kontemplasi yang baik 
bagi pewarta dan bagi yang diwartakan serta untuk menambah pengertian dan 
kearifan kita dalam memerankan  kebebasan. Memang tidak ada jalan tol menuju 
demokrasi.


Dicuplik dari MimbarMinang.com













Untuk Kita Renungkan !

Rusdi Zen.

Benjamin  Nathan Cardozo  (1870-1938) - seorang hakim  ternama di Amerika -  
sangat merisaukan  bentuk kebebasan yang telanjang. Dalam sebuah tulisannya 
yang berjudul  “The Paradoxes of Legal Science” , kekhawatiran itu terungkap 
dalam kalimat berikut: “Liberty in the most literal sense is the negation of 
law, for law is restraint, and the absence of  restraint is anarchy”. Memang, 
secara hakiki, kebebasan  itu mestinya merupakan hak setiap orang untuk 
melakukan apa saja, akan tetapi sepanjang  yang dibenarkan oleh hukum. Pada 
sisi lain, ketika dunia ini  adalah penjara, maka kemerdekaan pun akan sirna.

Kebebasan itu adalah tuan-nya demokrasi, komprador-nya demokrasi. Namun, 
dibalik itu, mulut anarki menganga  lebar, mengancam. Sudah teramat sering 
panggung sejarah mementaskan lakon betapa binatang yang bernama anarki itu 
memangsa demokrasi. Oleh sebab itu, maka kebebasan  mesti  bisa  diukur, 
dicupak, dikilo, digantang, diheto, dibilang menurut alat ukur yang patut 
dan  berkeadilan. Alat ukur itu adalah kaedah  yang baik dan benar.. Baik 
karena substansinya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam 
masyarakat (just law). Benar karena kaedah itu diundangkan menurut prosedur 
yang benar (due process). Lalu “cupak” yang baik dan benar itu mesti 
terus-menerus “ditera”. Di negara kita,  “jawatan tera” bagi hukum disebut 
sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum.  Kalau  demikian halnya, maka akan 
tercipta jembatan emas menuju penegakan dan supremasi hukum yang buah 
manisnya adalah demokrasi.

Sebaliknya, kebebasan yang dijalankan secara telanjang  oleh satu pihak, 
niscaya akan merupakan  penistaan dan perkosaan bagi  kebebasan  pihak lain. 
Ketika pihak lain  tidak melakukan perlawanan terhadap pemerkosa hak-haknya 
dan menyerah saja kepada keadaan, maka  yang akan bercabul malah, “homo 
homini lupus” seperti kata Nicolo Machiavelli dalam “Il Princep”. Atau, 
ketika kebebasan  telanjang yang satu berhadap-hadapan dengan kebebasan 
telanjang lainnya, maka yang segera tercipta justru jembatan emas menuju 
anarkisme, “eigen richting”,  teror, brutalisme, boikot dsb. Sedangkan semua 
itu merupakan predator laten bagi demokrasi.  

Kita sangat prihatin dengan apa yang dialami Tabloid Bijak pada hari Kamis 6 
Juli yang lalu, sama prihatinnya dengan apa yang dirasakan “civitas  
academica” Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP atas pemberitaan Tabloid Bijak 
mendahului kejadian itu. Bahwa semua  peristiwa pidana itu memang telah 
terjadi,  biarlah hukum  yang menyelesaikannya. Betapapun belum memadainya 
penegakan hukum di negeri kita, namun karena hanya cara itu yang mampu 
menjadi jembatan  menuju demokrasi, sepatutnyalah  cara itu yang kita tempuh. 
Pada sisi lain, secara keorganisasian,  kiranya  duduk semeja  untuk 
merundingkan  penyelesaian perdata, merupakan cara terbaik, cara kita orang 
Minangkabau, ketimbang  sikap reaktif dengan aksi  boikot, embargo berita 
dsb. 

Ketika peristiwa itu terjadi, kita semua sesungguhnya sedang mengalami apa 
yang  pernah ditulis oleh George Saville (1633-1695), seorang politisi 
Inggeris , dalam bukunya “ First Marquess of  Halifax”, katanya : “ Liberty 
is the Mistress of  Mankind, she hath powerful Charms which do so dazzle us, 
that we find Beauties in  her which perhaps are not there , as we do in other 
Mistresses; yet if she was not a Beauty, the World would not run  mad for 
her”. Semoga, peristiwa tersebut menjadi sebuah  kaca kontemplasi yang baik 
bagi pewarta dan bagi yang diwartakan serta untuk menambah pengertian dan 
kearifan kita dalam memerankan  kebebasan. Memang tidak ada jalan tol menuju 
demokrasi.

































Kirim email ke