Untuk Kita Renungkan !
Rusdi Zen.
Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) - seorang hakim ternama di Amerika -
sangat merisaukan bentuk kebebasan yang telanjang. Dalam sebuah tulisannya
yang berjudul “The Paradoxes of Legal Science” , kekhawatiran itu terungkap
dalam kalimat berikut: “Liberty in the most literal sense is the negation of
law, for law is restraint, and the absence of restraint is anarchy”. Memang,
secara hakiki, kebebasan itu mestinya merupakan hak setiap orang untuk
melakukan apa saja, akan tetapi sepanjang yang dibenarkan oleh hukum. Pada
sisi lain, ketika dunia ini adalah penjara, maka kemerdekaan pun akan sirna.
Kebebasan itu adalah tuan-nya demokrasi, komprador-nya demokrasi. Namun,
dibalik itu, mulut anarki menganga lebar, mengancam. Sudah teramat sering
panggung sejarah mementaskan lakon betapa binatang yang bernama anarki itu
memangsa demokrasi. Oleh sebab itu, maka kebebasan mesti bisa diukur,
dicupak, dikilo, digantang, diheto, dibilang menurut alat ukur yang patut
dan berkeadilan. Alat ukur itu adalah kaedah yang baik dan benar.. Baik
karena substansinya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat (just law). Benar karena kaedah itu diundangkan menurut prosedur
yang benar (due process). Lalu “cupak” yang baik dan benar itu mesti
terus-menerus “ditera”. Di negara kita, “jawatan tera” bagi hukum disebut
sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum. Kalau demikian halnya, maka akan
tercipta jembatan emas menuju penegakan dan supremasi hukum yang buah
manisnya adalah demokrasi.
Sebaliknya, kebebasan yang dijalankan secara telanjang oleh satu pihak,
niscaya akan merupakan penistaan dan perkosaan bagi kebebasan pihak lain.
Ketika pihak lain tidak melakukan perlawanan terhadap pemerkosa hak-haknya
dan menyerah saja kepada keadaan, maka yang akan bercabul malah, “homo
homini lupus” seperti kata Nicolo Machiavelli dalam “Il Princep”. Atau,
ketika kebebasan telanjang yang satu berhadap-hadapan dengan kebebasan
telanjang lainnya, maka yang segera tercipta justru jembatan emas menuju
anarkisme, “eigen richting”, teror, brutalisme, boikot dsb. Sedangkan semua
itu merupakan predator laten bagi demokrasi.
Kita sangat prihatin dengan apa yang dialami Tabloid Bijak pada hari Kamis 6
Juli yang lalu, sama prihatinnya dengan apa yang dirasakan “civitas
academica” Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP atas pemberitaan Tabloid Bijak
mendahului kejadian itu. Bahwa semua peristiwa pidana itu memang telah
terjadi, biarlah hukum yang menyelesaikannya. Betapapun belum memadainya
penegakan hukum di negeri kita, namun karena hanya cara itu yang mampu
menjadi jembatan menuju demokrasi, sepatutnyalah cara itu yang kita tempuh.
Pada sisi lain, secara keorganisasian, kiranya duduk semeja untuk
merundingkan penyelesaian perdata, merupakan cara terbaik, cara kita orang
Minangkabau, ketimbang sikap reaktif dengan aksi boikot, embargo berita
dsb.
Ketika peristiwa itu terjadi, kita semua sesungguhnya sedang mengalami apa
yang pernah ditulis oleh George Saville (1633-1695), seorang politisi
Inggeris , dalam bukunya “ First Marquess of Halifax”, katanya : “ Liberty
is the Mistress of Mankind, she hath powerful Charms which do so dazzle us,
that we find Beauties in her which perhaps are not there , as we do in other
Mistresses; yet if she was not a Beauty, the World would not run mad for
her”. Semoga, peristiwa tersebut menjadi sebuah kaca kontemplasi yang baik
bagi pewarta dan bagi yang diwartakan serta untuk menambah pengertian dan
kearifan kita dalam memerankan kebebasan. Memang tidak ada jalan tol menuju
demokrasi.
Dicuplik dari MimbarMinang.com
Untuk Kita Renungkan !
Rusdi Zen.
Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) - seorang hakim ternama di Amerika -
sangat merisaukan bentuk kebebasan yang telanjang. Dalam sebuah tulisannya
yang berjudul “The Paradoxes of Legal Science” , kekhawatiran itu terungkap
dalam kalimat berikut: “Liberty in the most literal sense is the negation of
law, for law is restraint, and the absence of restraint is anarchy”. Memang,
secara hakiki, kebebasan itu mestinya merupakan hak setiap orang untuk
melakukan apa saja, akan tetapi sepanjang yang dibenarkan oleh hukum. Pada
sisi lain, ketika dunia ini adalah penjara, maka kemerdekaan pun akan sirna.
Kebebasan itu adalah tuan-nya demokrasi, komprador-nya demokrasi. Namun,
dibalik itu, mulut anarki menganga lebar, mengancam. Sudah teramat sering
panggung sejarah mementaskan lakon betapa binatang yang bernama anarki itu
memangsa demokrasi. Oleh sebab itu, maka kebebasan mesti bisa diukur,
dicupak, dikilo, digantang, diheto, dibilang menurut alat ukur yang patut
dan berkeadilan. Alat ukur itu adalah kaedah yang baik dan benar.. Baik
karena substansinya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat (just law). Benar karena kaedah itu diundangkan menurut prosedur
yang benar (due process). Lalu “cupak” yang baik dan benar itu mesti
terus-menerus “ditera”. Di negara kita, “jawatan tera” bagi hukum disebut
sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum. Kalau demikian halnya, maka akan
tercipta jembatan emas menuju penegakan dan supremasi hukum yang buah
manisnya adalah demokrasi.
Sebaliknya, kebebasan yang dijalankan secara telanjang oleh satu pihak,
niscaya akan merupakan penistaan dan perkosaan bagi kebebasan pihak lain.
Ketika pihak lain tidak melakukan perlawanan terhadap pemerkosa hak-haknya
dan menyerah saja kepada keadaan, maka yang akan bercabul malah, “homo
homini lupus” seperti kata Nicolo Machiavelli dalam “Il Princep”. Atau,
ketika kebebasan telanjang yang satu berhadap-hadapan dengan kebebasan
telanjang lainnya, maka yang segera tercipta justru jembatan emas menuju
anarkisme, “eigen richting”, teror, brutalisme, boikot dsb. Sedangkan semua
itu merupakan predator laten bagi demokrasi.
Kita sangat prihatin dengan apa yang dialami Tabloid Bijak pada hari Kamis 6
Juli yang lalu, sama prihatinnya dengan apa yang dirasakan “civitas
academica” Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP atas pemberitaan Tabloid Bijak
mendahului kejadian itu. Bahwa semua peristiwa pidana itu memang telah
terjadi, biarlah hukum yang menyelesaikannya. Betapapun belum memadainya
penegakan hukum di negeri kita, namun karena hanya cara itu yang mampu
menjadi jembatan menuju demokrasi, sepatutnyalah cara itu yang kita tempuh.
Pada sisi lain, secara keorganisasian, kiranya duduk semeja untuk
merundingkan penyelesaian perdata, merupakan cara terbaik, cara kita orang
Minangkabau, ketimbang sikap reaktif dengan aksi boikot, embargo berita
dsb.
Ketika peristiwa itu terjadi, kita semua sesungguhnya sedang mengalami apa
yang pernah ditulis oleh George Saville (1633-1695), seorang politisi
Inggeris , dalam bukunya “ First Marquess of Halifax”, katanya : “ Liberty
is the Mistress of Mankind, she hath powerful Charms which do so dazzle us,
that we find Beauties in her which perhaps are not there , as we do in other
Mistresses; yet if she was not a Beauty, the World would not run mad for
her”. Semoga, peristiwa tersebut menjadi sebuah kaca kontemplasi yang baik
bagi pewarta dan bagi yang diwartakan serta untuk menambah pengertian dan
kearifan kita dalam memerankan kebebasan. Memang tidak ada jalan tol menuju
demokrasi.