Title: Berita dari Mandiri Online

As. W.W.
Saya forward berita dari Mandiri Online.

Was.

Polda Segera Periksa Gubernur Sumbar

Reporter: John Nedy S.

PADANG, Mandiri - Penyerahan diri Darlis Ilyas, SH yang mendatangi Polda Sumbar untuk diperiksa dalam kaitan dugaan penyelewengan jabatan dan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana RAPBD Kodya Payakumbuh Tahun 1999/2000, berdampak luas. Polda merencanakan segera memeriksa sejumlah pejabat terkait. Salah satunya Gubernur Sumbar Zainal Bakar, SH.

"Kita baru berencana akan memeriksa gubernur," ujar Kaditserse Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Drs Oktavianus Far Far di Padang, Kamis (3/5) petang.

Menurut Oktavianus, Zainal akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Darlis Ilyas sebagai tersangka. "Bagaimanapun selaku gubernur, beliau mengetahui secara persis bagaimana alur dan jalannya penggunaan keuangan," jelas Oktavianus.

Ia menyebut, surat pemanggilan untuk kesediaan sebagai saksi telah dilayangkan ke Rumah Bagonjong --sebutan untuk Kantor Gubernur Sumbar-- beberapa hari lalu. "Kita sedang menunggu kepastian dari beliau," katanya sembari menyebut bahwa Zainal nantinya akan diperiksa Kabag Tindak Pidana Korupsi Kombes (Pol) Drs H Zulkifli Marzuki.

Sementara itu, Zainal sendiri sebelumnya mengaku siap menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Usai Rapat Paripurna penyampaiakn pendapat akhir Fraksi-farksi di DPRD Sumbar tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj)-nya, Zainal menyatakan kesediaannya jika kepolisian memintanya sebagai saksi ahli.

Bagi Gubernur, kesediaan tersebut sebagai wujud dalam upaya penegakkan supremasi hukum di daerah ini. "Saya siap kapan saja dimintai keterangan," aku Zainal kala itu.

Keterkaitan Zainal dalam perkara ini, karena dalam salah satu pengakuan Darlis mengaku pengeluaran dana senilai Rp1,8 miliar itu mendapat persetujuan dari gubernur atas nama Mendagri.

Darlis dituding DPRD setempat telah melakukan serangkaian penyelewengan keuangan daerah seperti yang tercantum dalam RAPBD kodya Payakumbuh tahun 1999/2000. DPRD yang domotori Ketua-nya Chin Star kemudian melakukan `impeachment`. Namun, Darlis tak peduli, ia tetap bergeming dan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa.

Untuk memeriksa Darlis, Wapres telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan. Surat tersebut kemudian dijabarkan oleh Seskab Marsilam Simanjuntak yang menyebutkan, Presiden secara tertulis telah menyetujui dilaksanakannya pemeriksaaan terhadap Darlis sebagai tersangka. Dalam surat bernomor R.13/Seskab/II/2001 yang ditujukan kepada Kapolri itu juga disebutkan, turunnya surat Presiden bernomor R-61/Pres/10/2000 tertanggal 18 Oktober 2000 yang ditandatangani Wapres Megawati Soekarno Putri itu sesuai dengan permintaan Direktur Tindak Pidana Korupsi Korps Reserse Polri. Surat yang sama kemudian diulang dengan surat bernomor B/23/I/2001/Dit.Pidkor tanggal 26 Januari 2001. Penjabaran ini sejalan dengan kontroversi yang muncul bahwa Darlis belum bisa diperiksa.

Meski kemunculan surat itu juga diperkuat dengan turunnya surat dari Menkeh dan HAM Baharuddin Lopa yang menyatakan Darlis sudah bisa diperiksa, namun Polda tetap bergeming. Darlis tak bisa diperiksa, karena tak ada penjabaran di UU bahwa Wapres merupakan manifestasi dari Presiden.

Namun, dengan kesadaran sendiri, ia akhirnya bersedia untuk datang sendiri tanpa menunggu turunnya surat dari presiden.
[HAR]

Kirim email ke