Penjelasan Evi di bawah nan cukuik panjang sebagian bisa ambo tarimo, 
terutama soal nagari dan kerajaan Pagaruyung. Saya sekarang memang
sedang tertarik untuk mengamati hubungan antara kebudayaan dan negara
atau intervensi negara terhadap  komunitas masyarakat di Indonesia. Selain
itu juga tertarik untuk mengamati perspektif pemikiran orang-orang tentang
budaya tradisi dan perubahan serta bagaimana hubungannya dengan 
kekuasaan. Saya pribadi memang tidak mendukung ide menukar nama
Provinsi Sumatra Barat dengan Minangkabau. Bahkan saya sangat menolak.

Adalah menarik untuk melihat kembali misalnya bagaimana Pagaruyung
dipersepsikan sekarang ini. Menurut saya gambaran yang dibangun tentang
Pagaruyung sekarang ini berangkat dari gambaran tentang kerajaan di Jawa,
keraton sentris, Ini suatu yang salah kaprah Pada hal dalam kenyataan
sejarahnya, 
kerajaan Pagaruyung tidaklah seperti itu. Kerjaaan ini tidak memiliki
pengaruh terhadap struktur
dan orientasi politik di nagari-nagari Minang. Ia memang hanya simbol.
Tapi karena kemudian dibangun yang namanya Istana Pagaruyung di
Batusangkar, maka banyak orang membayangkan seperti kerajaan di Jawa.
Celakanya, kemudian dikataan pula  sejarah kerajaan Pagaruyung
identik dengan sejarah Minangkabau. Ini keliru sekali. Sejarah Minangkabau
lebih tepat dikatakan sebagai sejarah sosial, dan ini hanya mungkin dilacak
pada nagari-nagari itu sendiri. Setiap nagari memiliki tambonyo sendiri.
Dalam sejarah resmi, Pagaruyung jika dihubungkan dengan Adityawarman,
itu baru mulai menjelang akhir Abad ke 13, sedangkan nagari atau Minangkabau
sebelum itu juga telah ada.

Tetapi saya tidak sependapat kalau hukum adat dikatakan ilegal. Sumber masalah
kita selama ini antara lain disebabkan oleh karena Pemerintah tidak
mengakomodasikan
hukum adat ini ke dalam hukum formal. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 bisa
dilihat, bagaimana negara harus menghormati hak-hak istimewa tersebut.

Sekian dulu ceritanya,

Salam dari kampung
Edy Utama

At 10:22 25/05/01 +0700, you wrote:
>Pak Edy:
>
>> bukan oleh apa yang dinamakan "negara" atau kekuasaan yang bersifat
>> > formal.
>> > Nah dalam konteks ko, awak bisa pulo mancaliak, jikok kampuang awak ko
>> > dituka namonyo
>> > jo Provinsi Minangkabau, manuruik ambo bisa labiah barbahayo. Partamo
>> > sababnyoo, pemerrintah
>> > akan sangat jauh mencampuri urusan kebudayaan awak.
>
>Tidak seperti kebudayaan Yahudi yang sedikitnya bisa mengujudkan diri dalam
>pemerintahan Israel, yang saya tahu kebudayaan Minangkabau itu belum pernah
>mengujudkan diri dalam tatanan politik dan kekuasaan. Tatkala pemerintahan
>adat masih di kendalaikan oleh datuk-datuk, luas kekuasaan mereka hanyalah
>salingka nagari.Begitu pula dengan adatnya sendiri, hanya salingka nagari.
>Antara nagari satu dengan nagari lain tak mempunyai ikatan apapun kecuali
>ada beberapa nagari membentuk federasi untuk keamanan. Kerajaan Paga Ruyung
>tidak mempunyai kekuasaan apapun terhadap nagari-2 tsb kecuali sebagai
>simbol. Karena adatnya salingka nagari pula maka demokrasi yang berlangsung
>di tiap nagari juga berbeda-beda. Apa lagi ketika Belanda masuk dan
>mengacaukan sistem pemerintahan nagari dengan mengangkat datuk-2 dari luar
>adat, kebudayaan minangkabau juga tak terujud dalam kekuasaan. Sekarang
>datang NKRI yang terhadap pemerintahan adat tak kalah kejam dengan kebijakan
>politik Belanda, sistem politik berlandaskan kebudayaan minangkabau itu
>semakin jauh saja. Karena diatas dunia ini tak ada yang berubah kecuali
>perubahan itu sendiri, mengapa sekarang kita tak mencoba untuk memikirkan
>sistem politik berlandaskan sistem kebudayaan minang? Kalau dari dulu-dulu
>kita tak punya mengapa tak memulainya mengujudkannya dari sekarang. Hal ini
>bisa di mulai
>dengan mengganti nama propinsi sumbar dengan propinsi minangkabau raya.
>
>Sejujurnya, saya tak mengerti apa dasar pemikiran pergantian nama propinsi
>sumbar menjadi minangkabau. Apakah ada latar belakang politis atau kah hanya
>sekedar niat dalam memberi ciri etnisitas saja. Tapi kalau melihat kepada
>konsep propinsi yang merupakan konsep politik seharusnya ada implikasi besar
>setelah pergantian nama itu terjadi. Sebuah sistem politik memiliki batas
>yang memisahkannya dari lingkungannya. Artinya sistem politik merupakan
>semua tindakan yang lebih kurang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan
>keputusan yang sah, yang mengikat seluruh masyarakat. Tindakan sosial yang
>berbeda dari ciri ini tak di sebut sebagai sistem politik. Sekarang kita
>tengok ke pemerintahan adat dalam hal pemilihan penghulu. Pemilihan penghulu
>dalam sistem pemerintahan adat  yang murni tak dilakukan oleh lembaga maupun
>oleh rakyat tapi para penghulu itu harus dari keturunan yang diketahui
>rakyat asal usulnya dan dan diakui oleh rakyat. Sekarang kalau sistem
>pemilihan seperti itu di terapkan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia,
>apakah klop? Ya jelas tidak. Sistem politik panca sila yang di miliki
>Indonesia memiliki authority untuk mensahkan bahwa sistem pemilihan seperti
>pemerintahan adat minangkabau adalah sistem pemilihan ilegal dalam wilayah
>kesatuannya.Kalau demikian keadaannya apakah pergantian nama itu bukan hanya
>pekerjaan sia-2 saja. Apakah tidak lebih baik kalau energi yang tersedia
>diperuntukan bagaimana agar propinsi sumbar itu bisa sejajar dengan
>propinsi-2 lain di Jawa?
>
>Salam,
>
>
>Evi
>
>
>
>
>
>RantauNet http://www.rantaunet.com
>=================================================
>Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
>http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
>
>ATAU Kirimkan email
>Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
>Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
>- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
>- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
>Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
>=================================================
>WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
>servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
>=================================================
>

_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke