Assalamu'alaikum wr.wb.,
Lama saya tak ke surau, karena jalan saya, saya alih sendiri, sementara ini
saya terpasah ke Balikpapan. Namun saya tetap jua serta mencigap-cigap dari
jendela surau, mengikuti dengan seksama bahasan dunsanak nan bersama.
Perihal harta warisan dalam masyarakat Minangkabau, khususnya yang disebut
sebagai harta pusaka tinggi, memang agak sarit-sarit mudah. Sarit karena
secara hukum agama Islam harta itu harus diwariskan menurut jalur 'ayah
kepada anak' (patrilinial) sementara di negeri kita ada pusaka yang di
warisi sejak seisuak menurut jalur 'ibu kepada anak perempuan'
(matrilinial). Harta ini yang kita sebut sebagai harta pusaka tinggi.
Bertambah dia sarit karena kalaulah akan diganti cara menurunkannya,
mengikuti sistim atau cara 'patrilinial' sudah terbentur kepada kenyataan,
siapa yang akan mewariskan, ibu kepada anak-anaknya atau mamak kepada
anak-anaknya. Antara keduanya jelas sangat jauh simpang jalan. Itulah
sebabnya, indak telab dek siapa juga merubah sistim itu dan akhirnya
dipediarkan saja serupa itu.
Saya katakan ada mudahnya, karena dengan waktu, harta pusaka tinggi itu
lambat laun akan semakin berkurang, kalau tidak dikatakan habis. Harta yang
diwariskan oleh nek tuo seisuak, berupa sawah gedang setampang benih, yang
dulu lebih dari cukup untuk dimakan nek tuo anak-beranak, sekarang sudah
semakin kurang artinya. Sebab sawah itu masih yang itu juga, tidak ada lagi
di jaman sekarang ini mak Gadang yang menaruko sawah baru. Nek tuo beranak
perempuan empat, mak tuo, mak ngah, amak awak sendiri serta etek.
Masing-masing beranak pula empat orang perempuan, katakanlah itu adalah
generasi awak, jadi sudah ada 16 orang menurut jalur ibu yang sama-sama
berhak mewarisi hasil sawah gedang setampang benih tadi itu. Generasi awak
ini, yang 16 orang ini, kembang pula, sehingga generasi di bawah awak sudah
ada sekarang 60 orang pewaris harta yang sama.
Apalah artinya lagi hasil padi sawah teruko, yang dulu sanggup mengisi 3
rengkiang yang beririt dimuka rumah gedang nek tuo, yang masih tegak sampai
sekarang. Hasil padi masih sekitu juga, tapi yang akan makan, generasi
keempat sesudah nek tuo, sudah banyak sangat, jelas tidak mencukupi lagi
hasil itu.
Maka di sementara kaum/persukuan, termasuk kaum/persukuan saya, harta
peninggalan nek tuo itu ditinggalkan begitu saja sebagai alat pemersatu,
untuk jadi tanda awak berdunsanak. Tidak ada yang mengikatkan benar
kebutuhan hidupnya pada hasil itu lagi, karena tidak mencukupi. Namun waris
dibagi-bagi juga, dapatlah sekian gantang satu orang, sebagai tanda
pengikat persaudaraan.
Berbeda dengan pusaka rendah, hasil pengekasan kita sendiri, tidaklah kita
wariskan kepada kemenakan, karena kemenakan, menerima waris pusaka rendah
pula dari ayahnya, urang sumando kita. Kita mewariskannya sesuai dengan
hukum syarak kepada anak-anak kita.
Sekitu saja dari saya, sekedar penambah-nambah hota.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Lembang Alam
______________________________ Reply Separator _________________________________
Subject: RE: [surau] Re: Soal warisan di Minangkabau
Author: [EMAIL PROTECTED] at Internet
Date: 06/06/2001 10:15 AM
Assalamualaikum wr wbr.
Ma'af saya digaris luar saja....dan tidak ikut kanan atau kiri atau manapun,
saya hanya ikut Al-Qur'an.
Saya hanya penonton numpang lewat (seperti di surau ini) dan berbagi
pengalaman saja.
kadangkala..ini kasus2 saja, dalam suatu adat dimana anggota keluarganya
keluar dari langkaran sistem adat dan belajar Islam yang kaffah,
dan suatu sa'at dia bisa melihat kekurangan2 apa yang ada dalam keluarga
ataupun adat suatu suku..ini tidaklah aneh.Dan biasanya pandangan "baru"
bagi adat banyak yang akan menentangnya, karena
"penentang" biasanya masih terikat, terlibat langsung baik dalam keseharian
maupun bathin dan telah diajarkan turun temurun oleh para leluhur (termasuk
untuk dipertahankan).
lain halnya orang yang benar2 diluar sistem adat, yang tidak terlibat dalam
tali bathin dlsb., maka ia akan mudah menilai suatu adat tsb.
Sekali lagi ma'af kalau ini menyinggung sebagian pembaca...
Telah banyak ayat yang maknanya Allah tidak akan merubah suatu kaum
apabila kaum tsb. tidak mau merubah dirinya....
Ma'af, untuk kebenaran ada saja sandungannya...
mengenai warisan, telah sangat jelas diFirmankan oleh Allah, disampaikan
oleh RosulNya kepada umatnya....tinggal terserah kepada
kita2 mau merubahnya atau tidak?Warisan yang wajib hanyalah Al-Qur'an dan
hadist...
Sekali lagi saya tidak menyalahkan Adat ranah Minangnya, adat sabana
adat,berdasarkan garis keibuan, krena saya tidak punya ilmu untuk itu.
Yang menjadi ajaran adalah Al-Qur'an...
Bagi pribadi saya...adat ranah Minang adalah menambah kasanah budaya
nasional, menambah wacana budaya Indonesia maupun studi perbandingan.
Yang baik2 bisa diambil sebagai do'a para leluhur, yang tidak sesuai dg.
al'qur'an segera dibuang jauh2...
Karena walau bagaimanapun, yang mengikuti adat, nantinya insyaAllah di hari
kemudian akan ditanya, kenapa anda menggunakan adat bukan Al-Qur'an? bukan
kah telah diterangkan olehmu....
Bagi saya nilai yang diambil dari sebuah reformasi kebenaran adalah :
Betapa hebatnya Rasulullah merubah sikap Quraisy yang demikian kerasnya
yang sudah membudaya turun temurun.....
Betapa hebatnya keyaqinan Nabi Ibrahim menentang ayahnya dari adat lama yang
turun temurun....
Ini menambah kasanah keislaman kita....
Wasalam
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================