|
Pernyataan Sikap
Koalisi Masyarakat Sipil ANTI PRIVATISASI Masalah utang yang di hadapi Indonesia benar-benar
telah telah samapi pada batas mencekik leher. Dengan volume utang luar negeri
sebesar 140 milyar dolar AS dan utang dalam negeri sebesar Rp. 600 trillun,
secara keseluruhan Indonesai kini menanggung beban utang sebesar Rp. 2.100
trillun.
Dampak beban utang yang sangat mencekik leher
itu terutama tampak secara mencolok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
( APBN ). Pada APBN 2001, dari total APBN sebesar Rp. 340 trillun, Rp 23,8
trillun dialokasikan untuk membayar bunga utang luar negeri. Jika angka itu
ditambah dengan bunga utang dalam negeri sebesar Rp. 61,2 trillun, maka 26,32%
dari APBN 2001 habis terpakai hanya untuk membayar bunga utang.
Hal yang sama dialami oleh RAPBN 2002. dari
total RAPBN 2002 sebesar Rp. 332,5 trillun, yang digunakan untuk membayar bunga
utang luar negeri dan dalam negeri, masing-masing berjumlah sebesar Rp. 27,4
trillun dan Rp.59,6 trillun. Dengan demikian 26,17% volume RAPBN 2002 juga akan
habis terpakai hanya untuk membayar bunga utang.
Dampak langsung himpitan bunga utang yang
berjumlah besar 26% tersebut adalah pada membengkaknya defisit APBN. Seperti
tampak dalam APBN 2001, defisit anggaran berjumlah sebesar Rp. 54,3 trillun.
Sedangkan jumlah dalam RAPBN 2002 defisit anggaran berjumlah sebesar 5,11% dari
PDB.
Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk
mengatasi persoalan defisit anggaran tersebut antara lain adalah menggenjot
penerimaan pajak, mengurangai subsidi, meminta penjadwalan utang dan membuat
utang luar negeri baru, menjual aset perusahaan swasta yang dikuasi BPPN
dan dengan melakukan privatisasi BUMN.
Berbagai tindakan yang dilakukan pemerintah dalam menutupi defisit APBN yang disebabkan oleh himpitan bunga itu hampir seluruhnya bersifat membebani rakyat. Tidak terkecuali pelaksanaan privatisasi. Seperti biasa, privatisasi BUMN tidak hanya
berarti penjualan perusahaan rakyat kepada pemodal asing, tetapi dapat
dipastikan akan diikuti oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK),
peningkatan harga jual produk dan bahkan penguasaan besar yang mengarah pada
praktik kartel dan monopoli.
Mencermati kenyataan tersebut, penolakan
masyarakat Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan terhadap rencana pemerintah untuk
menjual PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa kepada PT Cemex SA de CV, patut
mendapat dukungan dari segenap rakyat Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat
Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan itu adalah sebuah perbuatan heroik
menyelamatkan aset bangsa dari rampasan modal asing.
Sehubungan dengan itu maka, Koalisi
Masyarakat Sipil Anti Privatisasi dengan ini menyatakan:
1. Mendukung sepenuhnya sikap masyarakat Sumatera
Barat dan Sulawesi Selatan menolak penjualan lebih lanjut ( Put Option ) PT
Semen Gresik Group kepada Cemex SA de CV.
2. Mendukung sepenuhnya upaya pengembalian aset
masyarakat melalui proses yang transparan, adil dan accountable untuk kemakmuran
rakyat banyak
3. Menuntut pemerintah untuk menghentikan proses
privatisasi BUMN sampai tersusunnya undang-undang Privatisasi yang
demokratis.
4. Mengecam pihak-pihak yang memutarbalikan fakta
dan menanam stigma negatif terhadap perjuangan rakyat Indonesia untuk
menyelamatkan aset bangsa, hanya sebagai KOMODITI POLITIK elit
tertentu.
5. Mengecam keras tindakan IMF dan Bank Dunia dalam
mendikte kebijakan ekonomi dan politik dan negeri Indonesia.
Jakata, 8 November 2001-11-07 Koalisi Masyarakat Sipil
ANTI PRIVATISASI BISMI, Debt Watch, FNPBI, FPMP Sulsel, Gema
Perempuan, GERAH,
PB HMI (mpo), IDe, IDEA, IGJ, INAI, INFID, ISMEI ( Ikantan Senat Mahasiswa Indonesia), JARI Indonesia, KAM-UMB, Koalisi Yogya Sehat, KUAK, PBHI, PIJAR Indonesia, SBSI, SDS, Solidamor, Solidaritas Perempuan, SP Komitas Angin Mamiri, KM Universitas Islam Indonesia Yogya, KM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, UPC, WALHI, WIM, Yayasan Ikhlas Dhu'afa, YLK-Sulsel. |

