Assalamu'alaikum Wr WB
 
Sanang mambaco persoalan PT SP ditinjau secara ekonomi. Ambo memang kurang jaleh bana soal ekonomi, selain hanya pernah menjadi asisten politik Faisal H. Basri. Tulisan Bang FHB yang dianggap "jubir privatisasi" di Kompas ini mungkin bisa menjadi masukan diskusi. 
 
BTW, saya sependapat dengan Uda Soni soal win-win solution pemerintah. Menurut saya, dengan cara seperti itu, tetap saja yang terjadi status quo, malah posisi pemerintahan pusat semakin kuat di SP. OK, pemerintah melepas SG, tetapi dengan penguasaan saham yang tinggi di SP, apa artinya buat penduduk lokal? Apa artinya buat penduduk Lubuk Kilangan? 
 
Saya sejak awal memang curiga, "permainan" soal PT SP ini memang didesain dari Jakarta, baik oleh orang pusat atau orang daerah. Ini akal-akalan saja untuk meninjau ulang perjanjian yang sudah ditandatangani dengan investor asing. Ini hanya segitiga kepentingan antara investor asing, politisi pusat dan politisi lokal. rakyat daerah hanya jadi faktor ikutan, dipakai namanya apabila diperlukan, mirip kampanye dalam Pemilu. Yang diuntungkan adalah Jakarta, termasuk pejabat-pejabat lokal, baik yang menjadi Komisaris PT SP, atau yang menjadi birokrat dan politisi. Saya percaya, BUMN, baik PMA atau PMDN, tetap menjadi sapi perah politisi untuk kepentingan politik masing-masing. Itulah yang banyak saya dengar di Jakarta, baik lewat pertemanan dengan anggota DPR, atau ketika saya dulu aktif di partai politik.
 
Saya bukannya tidak sependapat dengan Uda Soni soal "harga diri". Kalau Uda Soni yang jadi gubernur Sumbar atau Komisaris PT SP, saya Insya Allah akan mendukung. tetapi kalau Zainal Bakar atau Djusrin Jusan? Apa prestasi mereka? NOOOOOOOL. Yang ada, rakyat kelaparan, orang Minang dianggap oportunis sejati. Lihat bagaimana Djusrin Jusan itu mencoba mempertemukan mahasiswa 98 dengan Wiranto, yang kemudian ditolak Rama Pratama cs. Ini kan pemain lama. Konsep Uda Soni, dan idealismenya soal anti-globalisasi, saya setuju saja. tetapi kalau yang melaksanakan adalah orang-orang yang tak punya integritas, maaf saja.
 
Kalau ditanya apa solusi saya. saya bukan ekonom. Tetapi intinya -- entah bagaimana menjalankannya -- adalah membersihkan dulu kepentingan politik (baik oleh orang Jakarta atau orang Padang) dan ekonomi biaya tinggi di PT SP. Hilangkan para pianggang atau benalu yang hinggap di manajemen PT SP. Tegakkan good corporate governance. beberkan laporan keuangan PT SP ke publik, kalau perlu di Lapangan Iman Bonjol. Lalu hitung biaya yang dikeluarkan PT SP ke segelintir orang, dibanding ke masyarakat Minang lewat harga semen yang murah. Pokoknya, buka sebanyak-banyaknya informasi soal PT SP. nanti akan ketahuan, dimana para tikus yang menggerogoti itu bercokolnya, juga lintah yang mencoba mengatasnamakan darah Minang.
 
Kalau ini sudah dilakukan, siapapun yang mengendalikan dan memiliki saham PT SP, terutama pemerintah pusat dan daerah, serta publik, akan untung, juga masyarakat. Jangan sampai kita mendiskusikan kucing dalam karung. Makanya, saya lebih banyak "menangisi" Minang karena rendahnya integritas orang-orang yang katanya berjuang untuk rakyat itu. Malah, ada anggota DPR asal Minang yang mencuri kursi rekannya dari Bukittinggi, sampai-sampai orang itu hampir gila. Kenapa? Karena mereka berkiblat ke tokoh politik di Jakarta, dan bukan kepada basis massa di daerah.
 
Wassalam,
 
IJP  
 
 
Senin, 3 Desember 2001

ANALISIS EKONOMI FAISAL H BASRI

Masalah di Balik Penyelesaian Semen Gresik

TAHUN 2001 sebulan lagi berakhir. APBN tahun berjalan masih menyisakan beberapa titik rawan. Salah satu penyebab utamanya adalah penerimaan dari hasil privatisasi masih nihil. Harapan satu-satunya tinggal ditumpahkan pada penjualan saham pemerintah di holding Semen Gresik kepada Cemex.

Kalau saya mengatakan demikian, itu tak ada urusannya dengan IMF, seakan dalam urusan ini pun kita didikte oleh mereka. Apalagi kalau dikaitkan dengan soal kedaulatan yang sudah tergadaikan.

Persoalan privatisasi Semen Gresik sejak semula murni merupakan urusan dalam negeri dari suatu pemerintahan yang berdaulat. Kala itu Presiden Soeharto kian banyak mendapat tekanan dari dalam dan luar negeri. Tekanan luar negeri yang paling menonjol berasal dari negara dan lembaga donor. Lalu ada yang membisikkan bahwa Indonesia tak perlu bergantung pada pinjaman atau dana luar negeri.

Menurut Soeharto, berdasarkan informasi dari "pembisik", Indonesia itu kaya raya dan salah satu sumber kekayaan yang berlimpah adalah badan usaha milik negara (BUMN). Dalam berbagai kesempatan pada periode 1997-1998, Soeharto mengutip data betapa masih kaya rayanya negara kita sebagaimana terlihat pada aset BUMN yang mencapai Rp 400 trilyun. Dengan nilai tukar kala itu, katakanlah Rp 2.250 per satu dollar AS, berarti nilai aset seluruh BUMN mencapai sekitar 177 milyar dollar AS, padahal utang pemerintah kala itu di bawah 50 milyar dollar AS.

Si Pembisik tak memberi tahu Soeharto bahwa utang seluruh BUMN mencapai 70 persen dari nilai aset, sehingga nilai aset bersih cuma sekitar 50 milyar dollar AS.

Untuk mewujudkan impiannya agar pemerintah tak lagi didikte oleh asing, Soeharto membentuk kementerian khusus yang mengurus BUMN. Kebetulan, pilihan pertama yang diprivatisasi adalah Kelompok Semen Gresik. Sayangnya, justru perjalanan privatisasi Semen Gresik sejak awal selalu dirundung kontroversi dan setiap langkah yang ditapaki tak pernah mulus.

"Win-win solution"

Pemerintah mengatakan bahwa keputusan yang dibuat Jumat lalu sebagai win-win solution. Jika titik tolaknya sebatas perhitungan untung-rugi material, rasanya tidak demikian. Kita lihat saja satu per satu.

Dengan penyelesaian put option murni, pemerintah akan memperoleh dana dari privatisasi lebih dari setengah milyar dollar AS, sedangkan dengan formula terakhir penerimaan bersih pemerintah tak sampai seperempat milyar dollar AS. Perolehan sebesar itu membuat realisasi penerimaan dari privatisasi untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jauh dari target sehingga mengganggu pelaksanaan APBN.

Penyelesaian model ini jelas lebih merepotkan pemerintah. Namun, hal ini wajar karena kerepotan itu diciptakan sendiri oleh pemerintah karena kebijakannya yang kerap berubah. Itulah harga yang harus dibayar atas lemahnya leadership dari pimpinan nasional tertinggi dan korupnya elite politik di eksekutif dan legislatif.

Lalu, mari kita tinjau kepentingan masyarakat lokal. Apa yang didapat oleh masyarakat Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan dari keberadaan pabrik semen milik negara itu? Apakah ada perbedaan antara spin-off dengan put option?

Kalau dengan spin-off, Semen Padang dan Semen Tonasa akan berdiri sendiri menjadi BUMN murni. Kedua BUMN ini tak lagi menjadi perusahaan publik. Artinya terjadi "penegaraan" atau semacam nasionalisasi kepemilikan, karena saham milik masyarakat dan swasta-baik domestik maupun asing-diambil alih oleh pemerintah.

Langkah tersebut merupakan kemunduran di tengah tuntutan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan peran negara sebagai pelaku usaha aktif. Peran negara sudah sepatutnya lebih difokuskan sebagai pengatur atau regulator.

Ada kesan sangat kuat bahwa tuntutan spin-off sudah menjadi isu daerah, bahkan justru daerahlah yang mendesak pemerintah pusat melakukan pemisahan ini. Kalau memang demikian, apa sebenarnya yang diharapkan daerah?

Mungkin awalnya adalah salah persepsi atau cara pandang. Pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memandang keberadaan "BUMN murni" akan memberikan kontribusi langsung yang signifikan bagi perekonomian daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD). Jelas argumen ini tak beralasan karena tak ada ketentuan yang mengatur pembagian pendapatan atau keuntungan antara pemerintah pusat dengan daerah di mana BUMN itu berlokasi.

Jadi, apa pun alternatif yang dipilih, pada dasarnya masyarakat lokal tidak terpengaruh. Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal akibat adanya suatu proyek atau pabrik lebih ditentukan oleh sistem perpajakan serta perilaku perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan konsep corporate social responsibility. Masyarakat lokal akan semakin terlindungi seandainya dilengkapi dengan kokohnya landasan kerangka regulasi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, misalnya yang berhubungan dengan lingkungan, terjaminnya persaingan sehat, dan perlindungan konsumen.

Tidak demikian halnya dengan elite-elite lokal dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Mereka lebih menyukai pabrik semen yang berlokasi di daerah mereka, berada sepenuhnya di bawah kendali mereka, syukur-syukur bisa disulap menjadi badan usaha milik daerah (BUMD). Sudah bukan rahasia lagi bahwa BUMD selama ini menjadi sapi perah pemerintah dan politisi lokal. Kelompok kepentingan lain yang gundah dengan pengalihan kepemilikan adalah para direksi dan karyawan. Ketakmampuan dan ketakcakapannya selama ini terlindungi oleh inefisiensi dan praktik-praktik bisnis korup ala BUMN.

Sisi investor

Bagaimana dengan investor? Bagi investor, put option tanpa spin-off berarti Cemex menguasai saham mayoritas di ketiga pabrik semen (Gresik, Padang, dan Tonasa). Ini tentunya merupakan pilihan paling menguntungkan. Dengan skema ini, Cemex akan menjadi pemain utama di pasar dalam negeri ditambah lagi dengan penguasaan pasar yang relatif merata dari Barat hingga ke Timur. Kekuatan Cemex akan berada di atas pesaing-pesaing utamanya, yakni Indocement dan Semen Cibinong, yang keduanya juga telah dikuasai oleh asing.

Kenyataan inilah yang membuat posisi tawar pemerintah dalam penentuan harga saham pemerintah di Semen Gresik yang akan dibeli Cemex tidak sekuat jika pemerintah memilih instrumen put option secara penuh.

Namun, Cemex masih memiliki peluang untuk menikmati penguatan posisi. Pertama, Cemex sudah pasti memegang kendali sepenuhnya atas Semen Gresik. Kedua, sekalipun kepemilikan Cemex lewat Semen Gresik atas Semen Padang dan Semen Tonasa tidak mayoritas, peranannya dalam pengambilan keputusan bisa tetap besar. Ini bergantung pada hasil negosiasi dengan pemerintah yang rencananya dimulai hari ini.

Niscaya Cemex akan berupaya semaksimal mungkin memperoleh hak-hak khusus di kedua BUMN penghasil semen, yang saham mayoritasnya (51 persen) akan tetap di tangan pemerintah. Hak-hak khusus ini sudah tentu lebih luas ketimbang sekadar hak pemegang saham minoritas yang berlaku umum. Kalau Cemex berhasil memaksimalkan kendalinya pada kedua BUMN, yang telah dilepas dari Semen Gresik tanpa harus menjadi pemegang saham mayoritas, maka hasil dari alternatif yang telah diputuskan praktis sama saja dengan put option murni.

Kemungkinan seperti ini cukup besar, mengingat Cemex tentunya akan meminta kompensasi karena pemerintah telah "melanggar" kesepakatan sebelumnya. Di pihak lain, pemerintah "terpaksa" memenuhi tuntutan Cemex untuk menjaga kredibilitas pemerintah di mata lembaga donor internasional dan investor asing. Ketidakpuasan mereka bisa mempengaruhi kucuran dana dari CGI dan prospek masuknya modal asing di tahun-tahun mendatang.

Pelajaran berharga

Privatisasi sebagai suatu kegiatan bisnis merupakan proses yang sederhana. Prosedur, mekanisme, dan serangkaian tolok ukur sudah baku. Persoalan privatisasi lebih disebabkan oleh konflik kepentingan di antara berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, termasuk di dalamnya kepentingan politik. Maka, keberhasilan privatisasi sangat ditentukan oleh adanya payung politik.

Salah satu payung politik atau bahkan mungkin yang terpenting adalah adanya undang-undang privatisasi. Undang-undang ini sangat mendesak untuk menjamin proses privatisasi yang transparan dan tak bertele-tele.

Persoalan yang muncul selama ini sering disebabkan oleh penolakan kelompok-kelompok tertentu atas keputusan apa pun yang diambil pemerintah. Untuk mengatasi krisis kredibilitas, pemerintah harus meminjam tangan pihak lain yang memiliki kredibilitas sangat tinggi. Mereka diberi wadah, katakanlah bernama Komisi Privatisasi, yang terdiri dari lima sampai tujuh tokoh, yang reputasinya tak diragukan lagi serta bersih dari skandal dan berbagai macam tindakan tercela lainnya. Komisi inilah yang nantinya mengambil keputusan-keputusan strategis seperti harga saham terendah, pilihan terbaik privatisasi. Komisi ini pula yang akan menampung aspirasi berbagai kelompok kepentingan yang berbeda.

Faktor utama lainnya yang menentukan keberhasilan privatisasi adalah prinsip quickness, jadi tak boleh bertele-tele. Undang-undang privatisasi bisa menyelesaikan persoalan ini. Undang-undang bisa memasukkan daftar BUMN yang akan diswastanisasikan selama kurun waktu tertentu. Dengan demikian, pemerintah tak perlu meminta izin untuk setiap BUMN yang hendak dijual.

Salah satu sumber masalah dalam proses privatisasi selama ini adalah DPR. Para direksi BUMN yang merasa terancam kerap meminta dukungan anggota-anggota DPR yang rawan suap agar mendesak pemerintah tidak menswastakan BUMN tempat mereka.

Terakhir, era otonomi hendaknya tidak menjadi kendala bagi proses privatisasi. Dengan mengembangkan pola komunikasi yang sehat dan jujur, saya yakin, setiap rencana yang menguntungkan rakyat banyak niscaya akan memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Penentangan dari elite daerah adalah sesuatu yang wajar. Namun, tekanan mereka bisa diatasi dengan meningkatkan kesadaran rakyat, dengan cara membanjiri masyarakat dengan informasi yang benar. Yang terakhir ini sejak awal tak dilakukan oleh pemerintah.

(Faisal H Basri, peneliti Indef ) 

Kirim email ke