|
Kompas,
26/02/02 Kontraversi
Revisi UU No. 22/1999 Oleh
Indra J.
Piliang
Revisi UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah diwarnai
penolakan sebagian besar kepala daerah tingkat II, Partai Golkar, juga team
Ryaas Rasyid yang dulu membuatnya. Sementara, pemerintah lewat Departemen Dalam
Negeri terus melakukan sosialisasi. Sayangnya, kontraversi merebak sebagian
besar seputar kewenangan presiden membubarkan DPRD. Substansi kontraversi ini
sendiri sangatlah sumir, karena semua tahu negara demokrasi baru ala Indonesia
akan dihadapkan lagi dengan otoritarianisme. Depdagri tentu tak pernah belajar
dari pembubaran Dewan Konstituante oleh Soekarno lewat Dekrit 5 Juli 1959, juga
pengebirian partai-partai politik oleh Soeharto. Kontrol politik, bahkan
pembubaran partai-partai politik, hanya menguntungkan rezim militer, seperti
terlihat di Pakistan pasca kudeta Perfez Musharaf atau perlakuan terhadap Partai
Refah di Turki. Hanya saja, fokus kontraversi ini melulu pada masalah politik.
Politik seakan menenggelamkan bangsa ini kearah perdebatan tanpa akhir, unlogic,
bahkan kontra produktif. Padahal, dari berbagai evaluasi awal UU No. 22/1999
memang mengandung sejumlah masalah, sejak diberlakukan secara politik seiring
dengan penandatanganannya oleh Habibie tanggal 7 Mei 1999, dan secara ekonomi
tanggal 1 Januari 2001. Konflik pasca otonomi sudah banyak disinggung, termasuk
konflik antara BUMN versus Pemda, potensi konflik etnis, juga semakin buruknya
social responsiveness oleh Pemda atas sarana dan prasarana perekonomian
yang dulunya dikendalikan oleh pusat. Jalan nasional dan jalan propinsi,
misalnya, kini semakin banyak lubangnya, karena dulu ditangani oleh Departemen
Pekerjaan Umum. Padahal
revisi penting dilakukan. Syaratnya: (1) team revisi yang dibentuk Depdagri
wajib melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, terutama di daerah, dan bukan
semata-mata kepada Pemerintahan Daerah; (2) jangan sampai kontraversi hanya
menjadi monopoli tokoh-tokoh nasional yang bermarkas di Jakarta, karena
bagaimanapun sulit untuk tak melihat adanya beragam kepentingan ekonomi-politik
dibaliknya; (3) hendaknya partai-partai politik tidak menjadikan persoalan
otonomi daerah sebagai peluang baru untuk mendapatkan dukungan massa di daerah,
melainkan otonomi daerah dijadikan sebagai usaha membayar banyak kesalahan
pemerintahan sebelumnya yang, tentu saja, didukung oleh Partai Golkar sejak
Pemilu 1971 (27 Tahun); (4) memfokuskan diri kepada persoalan ekonomi, sosial
dan budaya demi kepentingan masyarakat lokal, dan bukan semata-mata demi
kepentingan politik elite lokal, apalagi elite nasional, baik sipil atau
militer. Penolakan
Partai Golkar untuk merevisi UU ini tentu merupakan bentuk baru dari
konservatisisme Golkar untuk mempertahankan UU yang dilahirkan oleh DPR hasil
Pemilu 1997 yang 74%-nya dikuasai Golkar. Sebagian besar kepala daerah memang
berasal dari Partai Golkar, bahkan daerah yang dimenangkan oleh PDI
Perjuangan, mengingat lemahnya
sumber daya manusia partai-partai politik baru. UU ini memang UU paling
progresif yang dibuat oleh DPR era Orde Baru, tetapi patut juga diingat bahwa
tekanan berbagai komponen diluar DPR, seperti gerakan mahasiswa dan pressure
groups lainnya, menempatkan persoalan otonomi daerah ini sebagai starting
point untuk menuju negara kesejahteraan dan berkeadilan sosial.
Dari
berbagai kasus �pembangkangan� daerah kepada pusat selama era Otonomi Daerah,
dapat dilihat betapa kadar persoalan nasional dan politik kebangsaan menjadi
sedikit terabaikan. Di sisi lain, demokrasi lokal juga belum terbangun, karena
keuntungan politik pelaksanaan otonomi daerah lebih banyak diraih elite lokal.
Sudah banyak dituliskan tentang keberadaan raja-raja kecil di daerah, bahkan
kekurang-pedulian terhadap nasib rakyat di daerah. Walikota Payakumbuh, Sumbar,
misalnya lebih memilih membeli Cherokee, ketimbang mengalokasikan anggaran untuk
warganya yang miskin. Secara
umum, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan: Pertama,
revisi UU No. 22/1999 lebih kepada penguatannya, ketimbang memperlemah wacana
dan praksis otonomi daerah yang sudah berjalan. Upaya memperkuat ini bukan hanya
bersifat teknis, tetapi lebih kepada perumusan dasar pemikiran yang bersifat
komprehensif tentang otonomi daerah. Landasan filosofis otonomi daerah mesti
lebih dikedepankan, bukan hanya naskah akademik semata. Perumusan itu harus
dengan eksplisit menyebutkan tentang keberadaan suku-suku bangsa,
alam-lingkungan, juga manusia yang berkewarganegaraan lain, sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari proses berbangsa. Menggunakan
sebutan sebagai putra daerah, etnis asli, adalah bertentangan dengan logika,
juga ilmu pengetahuan. Migrasi sosial, percampuran kebudayaan, juga
saling-silang suku, sudah merupakan sunatullah, sejak anak-anak Adam-Hawa
dilahirkan, lalu menyebar ke berbagai belahan benua. Hukum dasar kemanusiaan ini
harus menjadi bagian integral dari konsep otonomi daerah. Seperti diakui sendiri
oleh Andi Alfian Mallarangeng, dalam sebuah konferensi di Singapura � seperti
diceritakan seorang jurnalis kepada penulis � UU No. 22 kurang mengantisipasi
keragaman budaya bangsa Indonesia,
kesenjangan antar wilayah, benih-benih patronase politik lokal, faktor
birokrasi yang lemah dan miskin inisiatif, serta mudahnya otonomi di-hijack
oleh kepentingan ekonomi-politik elite. Kedua, dalam era otonomi
daerah perlu terus dirumuskan paham kebangsaan baru yang lebih
terdesentralisasi, pluralistik, dan demokratis. Kebangsaan bukanlah paham yang
bersifat eksklusif, tertutup, melainkan terbuk dan inklusif. Nasionalisme
Indonesia tak akan ada, apabila beragam suku tak saling berinteraksi dalam
menghadapi kolonialisme. Nasionalisme lahir dari penderitaan kolektif, bukan
personal. Reformasi politik pasca Soeharto juga lahir dari penderitaan kolektif,
baik akibat kesalahan manusia atau reaksi alam, dan bukan penindasan etnis oleh
etnis. Kalaupun ada yang harus disalahkan, maka partai politik yang berkuasa di
masa Orde Baru pantas menerimanya, apalagi yang orang-orangnya seakan merasa tak
berdosa. Ketiga,
upaya revisi juga perlu disertai dengan mempercepat proses sedimentasi konsepsi
kemanusiaan universal, atau lebih tepatnya lagi konsepsi humanisme-teistik.
Unsur kesamaan sebagai mahkluk Tuhan bisa menjadi pegangan awal untuk meredam
imaji-imaji negatif yang menegasikan perbedaan ideologi. Paham kemanusiaan
universal lebih tinggi tempatnya daripada sentimen tribal yang menggunakan
mitos-mitos masa lalu untuk masuk ke goa-goa pikiran yang tak berdasar. Dalam
Islam, misalnya, juga dikenal paham Humanisme Islam, seperti dipelopori oleh
karya Marcel A. Boisard. Ketika
sentimen etnik berkembang, sentimen itu harus ditempatkan sebagai pikiran zaman
kegelapan, ketika nurani dan agama belum masuk menerangi bumi. Kalau sentimen
itu terus ditonjolkan, untuk kepentingan apapun, katakanlah sebuah jabatan,
kekuasaan, atau sesuap nasi, pertanda Indonesia sedang menyuruk ke masa lalu dalam bentuk kekerdilan
pikiran. Benar, ada penderitaan di masa lalu, akibat sistem yang sentralistik,
pikiran yang sentralistik, budaya yang sentralistik, atau bahasa yang
sentralistik, tetapi semuanya adalah pengalaman bersama. Kalau otonomi
diharapkan menjadi kunci pembuka otonomi individual, tetapi nyatanya dihinggapi
para free rider yang mendorongnya kepada sentimen semu atas nama etnik,
pertanda yang akan hadir adalah sentralisme baru. Kalau dulu Jakarta
memenjarakan pikiran semua orang dari beragam suku, jangan sampai sekarang
daerah-daerah menebarkan banyak penjara baru yang meremukkan kohesi
sosial. Ketiga langkah itu hanyalah awal dari sebuah pekerjaan besar dan lama untuk menemukan Indonesia baru yang lebih sejahtera. Ketiganya harus seiring dengan proses penegakkan keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan upaya menuntut penjahat-penjahat ekonomi-politik masa lalu membayar kesalahannya, juga melakukan pertobatan kolektif. Jangan sampai hanya karena membela paham yang dasar pijakannya tak jelas, Indonesia menjadi rumah kertas yang siap terbang kemana-mana, tak tentu arah dan rimba. @2002 Indra J. Piliang, peneliti CSIS, Jakarta.
|

