Kamis, 28 Maret 2002
Mendagri Bebastugaskan Wali Kota Payakumbuh

PADANG--- Setelah tarik-ulur sekian lama, akhirnya Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Hari Sabarno memecat (membebastugaskan) Wali Kota
Payakumbuh, Sumbar, Darlis Ilyas. Pembebastugasan tersebut
berdasarkan penolakan DPRD atas laporan pertanggungjawaban Darlis.

Mendagri Hari Sabarno lewat suratnya nomor 131.23-102 Tahun 2002
tertanggal 20 Maret 2002, menyatakan membebastugaskan Darlis Ilyas
sebagai wali kota Payakumbuh sampai proses hukumnya selesai.
Menunjuk Gubernur Sumbar merangkap jabatan sebagai penjabat wali kota
Payakumbuh. Surat keputusan itu dibawa langsung staf khusus mendagri,
bernama Widodo ke Padang, Selasa (26/3). Surat itu diterima oleh
Wagub Fachri Achmad.

Keputusan mendagri ini mengejutkan banyak kalangan di Sumbar.
Pasalnya pekan lalu Darlis baru saja diterima Wapres Hamzah Haz di
Jakarta. Kepada wapres, Darlis melaporkan bahwa semua siswa sekolah
negeri di kota itu, dibebaskan SPP. Dia juga melaporkan bahwa ia
sedang menyusun kebijaksanaan menjadikan Payakumbuh sebagai kota
pendidikan. Atas ide itu, wapres pun menyokongnya.

Banyak kalangan terkejut, karena sudah sejak lama kelihatannya
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) enggan membebastugaskan Darlis.
Sebab, Darlis merupakan kepala daerah pertama di Indonesia yang
diberhentikan oleh DPRD yang memilihnya.

Jika keinginan wakil rakyat itu diamini oleh Depdagri, maka akan
terjadi preseden buruk. Ketika tarik-ulur seputar itu sedang
berlangsung, tiba-tiba Walikota Surabaya Sunarto dipecat pula oleh
DPRD setempat.

Lantas apa dosa Darlis sehingga ia sampai dibebastugaskan? Wali kota
yang masa jabatannya tinggal 1,5 tahun lagi itu, di awal-awal masa
jabatannya, kelihatan mesra sekali dengan kalangan DPRD kota. Namun
ketika tahun pertama hendak dilewati, DPRD menolak laporan
pertanggungjawabannya.

Menurut Ketua DPRD Payakumbuh, Chin Star, Darlis telah melakukan
puluhan kesalahan yang tidak bisa dimaafkan. Kesalahan terbesar
adalah menggunakan anggaran belanja tidak sesuai aturan. Darlis
diduga kuat melakukan penyelewengan dana APBD Tahun 1999/2000.

Kasus-kasus yang menjeratnya antara lain, penyelewengan dana
pembelian tujuh buah handphone, yang harga satu unitnya mencapai Rp
7,5 juta, total berjumlah Rp35 juta.

Berikutnya, penyelewengan dana perjalanan dinas yang melebihi
anggaran APBD. Dianggarkan Rp 90 juta, tapi Darlis menghabiskan Rp
400 juta. Rinciannya; 54 kali perjalanan dalam negeri dan empat kali
perjalanan luar negeri.

Dosa ketiga; dugaan mark up dana perbaikan garasi rumah dinas wali
kota; dana yang dianggarkan APBD hanya Rp 40 juta, dilaporkan Rp79
juta. Menurut Chin Star, di Padang, Rabu (27/3), banyak pengaduan
masyarakat tentang tingkah polah negatif Darlis Ilyas yang masuk ke
DPRD setempat.

Misalnya, laporan penipuan terhadap seorang pedagang jam mewah di
Jakarta, Afrijon, yang membeli dua buah jam yang diakui emas murni
oleh Darlis. Emas tersebut ternyata palsu. Lainnya, toko Murni Jaya
Elektronik di Jalan Pondok no. 91, mengaku tertipu, karena Darlis
mengambil beberapa buah perabotan rumah tangga bertipe mewah. Total
harganya mencapai Rp 4.725.000, namun hanya dibayar sebagian.

Kalangan DPRD menilai, Darlis telah acap kali melakukan tindakan
pelecehan terhadap lembaga DPRD dan UU No 22 tahun 1999. ''Persetan
dengan UU itu,'' ujar Darlisdi hadapan anggota DPRD setempat dalam
beberapa kesempatan, seperti dikutip Chin.

Darlis juga pernah berkata bahwa dewan itu cacing, tidak bermoral,
dan saya bukan anak buah dewan. Atas kasus-kasus itu, darlispun
sempat diperiksa polisi dan kejaksaan, namun lama terkatung-katung.
Karenanya ketua dewan pun mendesak Gubernur Sumbar Zainal Bakar untuk
segera berjuang ke Depdagri agar Darlis diberhentikan.
rul

Kamis, 28 Maret 2002
Mendagri Nonaktifkan Walikota Payakumbuh

PADANG--Perseteruan panjang antara Walikota Payakumbuh, Sumatera
Barat, Darlis Ilyas, SH dengan DPRD setempat akhirnya mencapai
klimaks. Hal itu terjadi mengusul terbitnya SK Menteri atas nama
Presiden RI yang menonaktifkan (NA) Darlis Ilyas dari jabatannya
sampai masalah hukum yang bersangkutan dapat diselesaikan.

Wakil Gubernur Sumbar Prof Dr Ir Fachri Ahmad MSc, di Padang, Rabu
(27/3), membenarkan perihal terbitnya SK NA bernomor 131.23-102
tertanggal 20 Maret 2002 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri
Hari Sabarno tersebut. Kepastian penonaktifan Darlis itu disampaikan
Direktur Bina Lembaga Ditjen Otoda Depdagri Widodo Yusuf yang datang
ke Padang dengan didampingi salah seorang stafnya, Sunarto, Selasa
(26/3).

Wagub mengaku belum dapat menginformasikan isi SK tersebut secara
terperinci. "Saya akan sampai dulu SK ini kepada gubernur, apalagi
surat ini juga ditujukan kepada gubernur. Kebetulan beliau baru masuk
hari ini setelah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta," jelasnya.

Tentang alasan penonaktifan itu, Fachri juga menolak mengomentarinya.
"Sebaiknya tanya langsung saja kepada gubernur," ujarnya.

Sebagaimana marak diberitakan, perseteruan panjang antara Darlis
Ilyas telah berlangsung sejak dua tahun silam. Perseteruan itu
berbuntut keluarnya keputusan DPRD yang memberhentikan Darlis dari
jabatannya sebagai walikota. DPRD menuduh Darlis telah melakukan
berbagai penyimpangan bernilai miliar rupiah. Namun Darlis mengaku
tidak pernah melakukan penyimpangan dimaksud. Tuduhan itu akhirnya
ditindaklanjuti DPRD dengan menolak laporan pertanggungjawaban
walikota tahun anggaran 2000 dan 2001.

Menyikapi hal itu, Pemdaprov Sumbar membentuk sebuah tim khusus
bernama Komisi Penyidik Independen (KPI) yang bertugas mencari akar
dari persoalan itu, dan seterusnya memberikan rekomendasinya kepada
gubernur.

KPI yang beranggotakan lima orang itu pun telah menyelesaikan
tugasnya dan juga sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Gubernur
Zainal Bakar, yang kemudian disampaikan gubernur kepada Mendagri.
Berkaitan dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Kertua DPRD
Payakumbuh, Cin Star, mengaku sangat gembira. "Ini bukti pemerintah
pusat aspiratif dan mendengar suara kita," katanya.

Menurunya, selama tahun 2000 pihaknya menemukan 18 kasus penyimpangan
pembangunan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Darlis Ilyas.
"Nilainya mencapai Rp 1,8 miliar. Tetapi Pemdaprov menemukan lebih
banyak kasus lagi, yakni 37 kasus dengan jumlah dana yang
diselewengkan lebih besar lagi. Seluruh temuan itu telah kita
laporkan dan kini telah berada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi,"
katanya. ant




Buek email gratis di http://sungaipagu.zzn.com
____________________________________________________________
Get your own FREE Web and POP E-mail Service in 14 languages at http://www.zzn.com.

RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

Kirim email ke