Bukittinggi kota rang Agam
Mendaki jenjang empat puluh
Sesimpang jalan ke Malalak
Sakit sebesar biji bayam
Sakit serasa kan membunuh
Diobati tidak kunjung cegak*]
Terjemahan bebas dari bait sebuah lagu yang populer di Sumbar di awal
tahun enampuluhan ini**] sangat pas menggambarkan masalah dan suasana
hati antara dua Daerah: Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, yang
merupakan hinterland dari kota yang asri tersebut, dan jelas antara
kedua daerah otonom tersebut sangat kuat keterkaitan dan
saling-butuh-membutuhkan.
Apa pasal?
PP PP 84/1999 mengatur pemekaran wilayah Kota Bukittinggi, yang disambut
secara sangat bersemangat oleh Pemkot Bukittinggi, diringi dengan
ketegangan antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam, yang konon
sampai anak-anak di kenagarian tertentu dilarang bersekolah di
Bukittinggi
(Tentu saja, kata orang di labuah***], DAU Kota Bukittinggi akan
meningkat dengan adanya pertambahan wilayah dan penduduk)
Tetapi saya tidak mau ikut-ikutan omongan orang di labuah. Saya lebih
tertarik kepada berita koran lokal yang saya baca ketika saya bertugas
ke Sumbar dua pekan yang lalu, bahwa sejumlah kenagarian di Kabupaten
Agam yang akan menjadi wilayah Kota Bukittinggi tersebut, antara lain
kenagarian Banuhampu menolak untuk bergabung---dan tidak luar
biasa---kalau mereka berdemo ke Kantor Gubernur.
Dan yang membuat saya tertarik, dan agak terkesima alasan mereka ialah,
kalau mereka bergabung dengan Bukittinggi, masyarakat akan kehilangan
kemandiriannya dengan perubahan status wilayah mereka dari nagari
menjadi kelurahan (! )
Tiba-tiba saya menggigil, peluh bercucuran---karena khawatir kalau
dugaan saya salah---apakah ini merupakan pertanda bahwa kemandirian,
yang menyebabkan tingginya partisipasi masyarakat seperti yang menjadi
ciri masyarakat Minang di awal tahun lima puluhan, mulai bersemai
kembali setelah dihidupkannya kembali lembaga nagari di Sumbar melalui
Perda Provinsi Sumbar?
Kalau iya---sembari tubuh saya tetap menggigil dan peluh
bercucuran---ini merupakan cerita sukses pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah (desotda) di Indonesia, karena hakekat dari desotda
ialah semakin berdayanya masyarakat dan bukan penguatan disertai
�kegarangan� eksekutif dan legislatif daerah, fenomena yang sangat
menonjol selama tahun pertama pelaksanaan desotda yang menyebabkan
tangan Pemerintah Pusat menjadi �gatal� untuk segera merevisi UU 22 dan
25/99 yang baru berjalan satu tahun.
Tubuh saya tetap menggigil dan peluh bercucuran mengingat posisi �maju
kena mundur kena� yang dihadapi Pemda Sumbar, dilaksanakan pemekaran,
alasan penolakan cukup kuat (tercermin dari pendapat Wagub seperti yang
saya baca di koran lokal), mau dibatalkan PP-nya harus dicabut, dan hal
ini jelas tidak mudah.
Lalu bagimana?
Antahlah yuang, saya berdesis pelan.
Salam, Darwin
*] cegak=sembuh
**] lagu ini dikarang oleh teman sepermainan saya waktu remaja d Padang
Panjang yang biasa kami panggil Mak Etek, terakhir saya dengan dia
berkarir di TNI sebagai Pamen
***] labuah=jalan (raya). Orang di labuah=the men in the street
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================