POLIGAMI
Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan
merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang
wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak
benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim
itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur
hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi
hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah,
yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al
Qur'an.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang
mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya,
lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk
melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa':
129)
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai
kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat
sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada
isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di
antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT
berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja..." (An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu
isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di
dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada
pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun
dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam
memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu
(berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang
bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus
lari dari permasalahan.
Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman
Islam
Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan
yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari
mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari
ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan
lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih,
tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai
isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang
isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk
bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat.
Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh
isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat
dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk
Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan
kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan
kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika
hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan
sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.
Adil Merupakan Syarat Poligami
Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami
adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di
antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat
tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap
dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil,
maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah
berfirman:
"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri"
(An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah
penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan
hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia
dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau
selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan
kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau
miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan
untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang
isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya,
mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau
melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk
memperoleh kepuasan mereka.
Hikmah Diperbolehkannya Poligami
Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at
yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh
manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di
kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk
masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan
masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat
aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi
yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan
masyarakat.
Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan
tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit
atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih
utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk
memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama
dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat
syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya
terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan
sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama
tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan
wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada
harus mencerai yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria,
terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum
laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan
kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara
dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan
hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan,
serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di
tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di
hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum
laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:
1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan
kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum
laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan
banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara
materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan
nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau
keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik
serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah
berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)
Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan
Manusiawi
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang
bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi
laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar
pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan
lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan
dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad
dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus
diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini,
dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat
menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian
disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang
kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan
gembira.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan
beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan
menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan
nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya
bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang
bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di
masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh
seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor
Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk
menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban,
kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.
Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral
yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan
manusia.
Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral
dan Tidak Manusiawi
Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan
orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan
mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia
mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika
ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya
bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya
sekali dalam hidupnya.
Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang
digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh
undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai
isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan).
Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak
terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi
melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung
jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan
seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan
dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.
Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui
anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu
dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.
lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan
mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek
seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan
manusiawi.
Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan
egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua
sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa
mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan
kemajuan serta lebih baik untuk manusia?
Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami
Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang
salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana
yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam
mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan
demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada
manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap
ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.
Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya
cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan
disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga
yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk
memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari
rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk
memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.
Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan
akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat
dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang
lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan
isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak
pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak
saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan
anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan
sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan
pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam
masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri
sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami
Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di
negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin
yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka
(vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak.
Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang
keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang
yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang
mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang
berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini.
Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan
sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di
kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya
jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah
lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami
Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian
negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang
yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka
mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus
berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi,
dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil
dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan
Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah)
adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh
kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang
terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka
mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin
menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap
adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak
bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah
SWT:
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja..." (An-Nisa': 3)
lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami,
yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan
dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin
bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah
SWT:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa':
129)
Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang
sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.
Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar,
dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan
satu demi satu.
Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang
Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan
kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat,
ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.
Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin
menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana
tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan
suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu
tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak
mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan
oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan
sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:
." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka
segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada
mereka..." (Al A'raf:157)
Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai
manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam
pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana
disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah:
219)
Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh
Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara
manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami
bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu
untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan
kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu
isteri." (An-Nisa': 3)
Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya
dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat
akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka
merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara
dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang
diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan
isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat
hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup
menyendiri sebatang kara atau menjanda.
Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara
orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan
pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung
beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada
harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam,
sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan
poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah
pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang
anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada
bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa
nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?
Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at
dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam
persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan
yang disyaratkan di dalam poligami.
Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah
keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang
perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum)
dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka
syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah
standardisasi yang harus dilakukan.
Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang
diperbolehkan
Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang
pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan,
"Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul
amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena
kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau
berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan
selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan
"mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah
yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:
.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka
sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka
(para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum
Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya
pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti
melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu, karena untuk
memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti
juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti
kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi
biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.
Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah
dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui
wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain).
Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila
dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di
masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas
penduduknya.
Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT
dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah
Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami.
Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk
pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di
atas.
Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara
Isterimu"
Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu
merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif
(terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini
termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa
mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka
menentangnya secara sengaja.
Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka
sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah
mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat
adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang
sama, sebagaimana firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..." (An-Nisa':
129)
Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna
terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan
tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang
sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan
seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai
salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih
dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah
senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.
Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya
dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap
(bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan
apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa
yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."
Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut
("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara
isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya,
."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini
adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah
kecenderungan perasaan.
Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut
mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak
mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra':
32)
Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud
--rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang
menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama,
dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi
ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap
sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke
mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya,
dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke
pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang
kedua.
Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang
mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku,
akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi
sewaktu-waktu."
Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami
mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat
saja."
Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan
wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk
kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
|