Assalamu'alaikum wr.wb,
Mohon maaf kalau mengganggu cenkrama dengan sanak Evi, tolong diberi
komentar
tentang posting-posting dibawah ini, karena saya sendiri kurang referensi,
sehingga
lebih bertanya dulu.
Salam

St. Bagindo Nagari

----- Original Message -----
From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, June 10, 2002 7:26 AM
Subject: [Nasional] Re: [wanita-muslimah] PAS-led Terengganu Govt Arrogant


> ------------------------------------------------------------------
> Mailing List "NASIONAL"
> Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
> eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> ------------------------------------------------------------------
>
>
> itu memang persoalan klasik yang tejadi di negara-negara yang menerapkan
> 'syari'at Islam'.Kasus-kasus perkosaan seringkali berakhir dengan
> dibebaskannya
> pelaku karena korban tidak mampu menghadirkan 4 saksi laki-laki yang
> melihat secara langsung peristiwa tsb dan ini nyaris tidak mungkin karena
> tidak ada orang yang memperkosa di hadapan sedemikian banyak orang
> dan sebagian besar kasus perkosaan , saksinya hanya saksi korban sendiri,
> dan ketidakmampuan menghadirkan 4 saksi (laki-laki) ini seringkali berbuah
> dengan dijatuhinya hukuman cambuk pada korban seperti kasus-kasus
> serupa di Arab Saudi , Sudan dan Nigeria , apalagi kalau sang korban hamil
> justru ia yang akan dirajam.
>
> Inilah bahayanya Islam di tangan kalangan literalis.Mereka berpatokan pada
> surah An Nur ayat 4 yang mengharuskan menghadirkan 4 saksi dalam
> masalah tuduhan zina , dan dalam literatur klasik Islam , kesaksian
> perempuan
> dalam masalah qisash dan hudud tidak diakui di 3 dari 4 mazhab fiqh utama.
> Dan kasus perkosaan dalam fiqh klasik pun aturannya seperti perzinahan.
> Dan karena aturannya ada dalam Al Qur'an kaum literalis menolak dengan
> tegas upaya pembuktian ataupun kesaksian dengan cara lain yang justru
> bisa lebih akurat dibandingkan dengan hanya kesaksian visual 4 orang
> (laki-laki).Plus dengan larangan ber ijtihad yang sangat ditekankan oleh
> kalangan ini , kalangan literalis menganggap semua hukum yang diterapkan
> ulama terdahulu lebih utama untuk diikuti walaupun sudah tidak lagi
> sesuai dengan kondisi zaman.Dan penolakan terhadap 'syari'at Islam'
> seperti ini bisa mendapat tuduhan sebagai "musuh Allah" dan di negara
> seperti itu hukumannya hanya satu yaitu mati.
>
> Dalam masalah 'syari'at Islam' khususnya hudud , kalangan literalis hanya
> memfokuskan pada masalah hukuman seperti potong tangan , rajam
> dll sementara aspek-aspek hukum lainnya seperti kekuasaan hakim ,
> pembelaan , kesaksian , pembuktian dll sama sekali tidak menjadi
> perhatian , mereka hanya mengandalkan sistim kuno yang dibuat
> ratusan bahkan ribuan tahun lalu , dengan kekuasaan hakim yang
> absolut/mutlak , larangan terdakwa didampingi pengacara/pembela ,
> mengedepankan kesaksian visual , penolakan pembuktian secara
> ilmiah dll , padahal hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada esensi
> hukum itu sendiri yaitu masalah keadilan.Itulah sebabnya ketika di
> tangan kalangan ini hukum (dalam kaitan ini hukum Islam) malahan
> menjadi sumber ketidak adilan dan penindasan.
>
> Ditambah lagi kalangan literalis Islam juga dikenal sebagai kaum patriakis
> dan misoginis , jadi nggak terlalu mengherankan kalau kaum perempuan
> akan menjadi korban pertama dan utama kalangan ini bila mereka berkuasa.
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Sato Sakaki" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Sunday, June 09, 2002 9:56 AM
> Subject: [wanita-muslimah] (apakabar)Re: PAS-led Terengganu Govt Arrogant
>
>
> > Adduhh, petinju baru dikasi rangkaian ketupat
> > Bangkahulu oleh Rebecca. Saya bayangkan dia tumbang
> > oleh uppercut dahsyat yang terakhir, terkapar dan tak
> > mampu lagi bangun setelah hitungan ke-10. Bahkan harus
> > digotong ke luar arena. Jadi lain kali kalau mau naik
> > ring pelajari dulu sejarah pertinjuan bung, jangan
> > cuma gocoh-gocoh membabi-buta.
> > Penonton Sato Sakaki
> >
> > --- Rebecca Khoo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > ----- Original Message -----
> > > From: edvan
> > > To: [EMAIL PROTECTED]
> > > Sent: Saturday, June 08, 2002 2:46 PM
> > > Subject: Re: [apakabar] PAS-led Terengganu Govt
> > > Arrogant, Says Abdullah
> > > itu mah hakimnya aja yang tolol mbak!!! jika dia
> > > yakin bahwa si gadis dah diperkosa kenapa gak
> > > dilakukan pemeriksaan medis....dan saya rasa, si
> > > hakim terlalu kaku menerjemahkan arti " perzinahan
> > > harus dibuktikan dengan adanya saksi sejumlah 4
> > > orang ". Btw, mbak tahu apa hukumannya buat pelaku
> > > perzinahan di dalam agama kami? rajam!! dilempari
> > > batu sampai mati oleh karena itu kami tidak
> > > main-main dalam menuduhkan suatu kasus zinah karena
> > > bisa saja itu adalah fitnah belaka. Tapi dengan
> > > kemajuan modern saat ini, untuk kasus perkosaan bisa
> > > diperiksa secara medis.
> > >
> > ================================================================
> > > Bung Edvan, karena anda tampaknya anggota baru, ta'
> > > maapin yach untuk komentar anda yang salah kaprah
> > > ini. Hakimnya tuh bukan tolol. Gadis kalau diperiksa
> > > secara medis soal perkosaan memang bisa membuktikan
> > > satu hal -- yaitu hymen-nya sudah robek. Kadang2 ada
> > > pemaksaan berlebihan sehingga 'tear'-nya sampai
> > > beberapa cm, abnormal, yang menunjukkan adanya
> > > pemaksaan. Tapi biasanya yang dicari dari
> > > pemeriksaan semacam itu adalah sperm buat dicocokkan
> > > dengan DNA orang yang dituduh memperkosa, dengan
> > > catatan habis diperkosa -- gadis itu tidak mandi
> > > atau membersihkan diri dan langsung lapor ke polisi
> > > untuk diperiksa Labkrim. Ini kita sedang
> > > membicarakan Hudud & Qisas Law, sebagai bagian dari
> > > Hukum Syariah yang sedang diajukan untuk
> > > dipraktekkan di negara bagian Trengganu, salah satu
> > > negara bagian Malaysia. Malaysia adalah negara
> > > Federal, setiap negara bagian memiliki otonomi
> > > sendiri - dan dari 9 kesultanan dan 4 federal
> > > territory (wilayah khusus) -- jadi total 13 negara
> > > bagian, ada 2 negara bagian yaitu Kelantan dan
> > > Trengganu yang pemerintahannya dikuasai oleh PAS,
> > > yang menang secara mayoritas dalam Pemilu di kedua
> > > negara bagian tsb. Sisa 11 negara bagian termasuk
> > > WP. Kuala Lumpur dikuasai UMNO yang dipimpin PM
> > > Mahathir. PAS ini partainya Islam Fundamentalist,
> > > kalau di Indonesia bisa disejajarkan dengan PBB,
> > > atau the lesser -- PPP. Karena PAS menang secara
> > > mayoritas di negara bagian tsb, maka mereka yang
> > > berhak membentuk pemerintahan dan UU negara bagian
> > > sendiri. Negara bagian dipimpin oleh seorang Menteri
> > > Besar, dengan kabinet beserta Kepala Urusan masing2.
> > > Tapi untuk kebijaksanaan mencakup seluruh negara
> > > Malaysia, mereka harus merefer ke pemerintahan pusat
> > > di Kuala Lumpur. Artikel yang dikirim oleh Mingke
> > > ini adalah mengenai arrogansi PAS yang sampai hari
> > > ini masih belum mengirim draft bill ke Attorney
> > > General office, yang juga berwenang menangani
> > > pelaksanaan Hukum Syariah di seluruh Malaysia. PAS
> > > maunya menerapkan Hudud & Qisas bill tsb tanpa
> > > mempedulikan protes dan campur tangan dari
> > > pemerintahan pusat, mau diskusi tapi yang tertutup,
> > > dan draft bill beredar secara sangat terbatas untuk
> > > mencegah scrutiny dari masyarakat luas. Makanya,
> > > kalau Bung Usman mau minta lihat draft bill-nya,
> > > Attorney General saja nggak dikasih draft resmi,
> > > bagaimana itu draft bisa kita display di internet
> > > dan milist ini ? Sekarang balik ke komentar anda,
> > > salah satu pasal yang sangat diributkan oleh
> > > Kementerian Wanita dan Keluarga serta gabungan 12
> > > organisasi wanita, dan diback oleh UMNO dan
> > > pemerintah pusat, adalah pasal soal pemerkosaan,
> > > yang garis-besarnya adalah sbb :- Bukti2 maupun
> > > pengajuan saksi adalah menjadi tugas/kewajiban dari
> > > pelapor peristiwa pemerkosaan/pihak korban.- Salah
> > > satu kewajiban mutlak pelapor adalah mengajukan 4
> > > orang saksi dari pemerkosaan, dimana 4 orang saksi
> > > ini harus   laki-laki, dan muslim. Wanita muslimah
> > > dan orang2 non muslim kesaksiannya tidak bisa
> > > diterima.- Jika tidak bisa membuktikan pemerkosaan
> > > tsb, maka bukan hanya tertuduh bebas, bahkan di
> > > pelapor/korban akan   dihukum cambuk 80x.
> > > Berdasarkan apa yang sudah dibahas oleh netter2
> > > Islam, tidak ada klausula dalam Qur'an yang mengatur
> > > pemerkosaan ini, yang ada soal perzinahan. Saya
> > > tidak berani comment karena tidak ngerti Qur'an.
> > > Yang jelas, PAS mempertahankan pendiriannya. Dan
> > > kalau anda merasa bahwa praktek di atas memang
> > > ngawur dan biadab terhadap wanita, ini suatu contoh
> > > bahwa Islam Fundamentalist tidak segan2
> > > memutar-balikkan penafsiran Qur'an untuk melindungi
> > > kepentingan mereka sendiri. Yang menyusun draft tsb
> > > tentu saja, adalah para2 laki2 Islam chauvinist yang
> > > berkepentingan melindungi kaumnya sendiri dari
> > > 'tuduhan' yang dibuat oleh wanita. PAS ini isinya
> > > cendekiawan2 Islam yang jebolan madrasah2 di
> > > Pakistan, orang2 ini setelah pulang belajar dari
> > > sana, membawa brand Islam yang dipelajarinya di sana
> > > untuk dipraktekkan di Malaysia. Sama seperti
> > > Indonesia, juga cukup banyak pelajar2 Indonesia yang
> > > dikirim belajar agama ke Pakistan. Malaysia dan
> > > Indonesia adalah salah-dua pengirim pelajar terbesar
> > > di Pakistan.  Di Pakistan dan negara2 Arab lainnya,
> > > kedudukan wanita rendah derajatnya semacam binatang.
> > > Kalau dituduh berzina, cukup laki2 suaminya itu
> > > ngajak 4 orang temennya rame2 nuding, maka si wanita
> > > masuk penjara. Di penjara jadi nyamikan para sipir.
> > > Paling sial ya dirajam, seperti kata anda. Itu TKW
> > > Indonesia di UAE yang bergaul suka sama suka dengan
> > > orang Pakistan sampai hamil. Yang laki2 bebas,
> > > dipulangkan ke negaranya, yang perempuan dihukum
> > > rajam. Pemerkosaan apalagi, mau darimana wanita
> > > mengajukan 4 orang saksi laki2 muslim ? Istri2
> > > muda/simpanan orang kaya yang tidak tahan, ingin
> > > membebaskan diri dari suaminya, biasanya disiram air
> > > keras sampai hancur mukanya -- lalu dipiara dalam
> > > rumah seperti anjing, buat hukuman. Tidak percaya ?
> > > Cerita2 seperti ini sudah banyak diterbitkan dalam
> > > editorial majalah2, dalam bentuk novel seperti
> > > 'Growing Up Under Taliban', 'Behind the Veil',
> > > 'Daughters of Pakistan', 'The Princess of Sauds',
> > > dll. Kalau anda merasa ini salah, ngawur, maka mari
> > > bergandeng tangan dan sama2 upayakan, jangan sampai
> > > hukum dan perlakuan yang kejam ini sampai berlaku di
> > > Indonesia.  Brgds,  Becky.
> > >
> >
>  Milis Wanita Muslimah
>  Membangun citra wanita muslimah dalam diri , keluarga , maupun masyarakat
>  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
>  Kirim Posting mailto:[EMAIL PROTECTED]
>  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
>  Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
>  Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
>  This mailing list has a special spell casted to reject any attachement...
>
>
> -------------------------------------------------------------
> Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
> Untuk mengirimkan Posting: [EMAIL PROTECTED]
> Untuk menghemat waktu DOWNLOAD, apabila meng-REPLY POSTING,
> Posting yang sebelumnya dihapus dahulu atau sebagian dihapus.
> GUNAKANLAH FORMAT TEXT, BUKAN FORMAT HTML.
> -------------------------------------------------------------
>


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke