Assalamu'alaikum wr.wb, Mohon maaf kalau mengganggu cenkrama dengan sanak Evi, tolong diberi komentar tentang posting-posting dibawah ini, karena saya sendiri kurang referensi, sehingga lebih bertanya dulu. Salam
St. Bagindo Nagari ----- Original Message ----- From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, June 10, 2002 7:26 AM Subject: [Nasional] Re: [wanita-muslimah] PAS-led Terengganu Govt Arrogant > ------------------------------------------------------------------ > Mailing List "NASIONAL" > Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap > eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. > ------------------------------------------------------------------ > > > itu memang persoalan klasik yang tejadi di negara-negara yang menerapkan > 'syari'at Islam'.Kasus-kasus perkosaan seringkali berakhir dengan > dibebaskannya > pelaku karena korban tidak mampu menghadirkan 4 saksi laki-laki yang > melihat secara langsung peristiwa tsb dan ini nyaris tidak mungkin karena > tidak ada orang yang memperkosa di hadapan sedemikian banyak orang > dan sebagian besar kasus perkosaan , saksinya hanya saksi korban sendiri, > dan ketidakmampuan menghadirkan 4 saksi (laki-laki) ini seringkali berbuah > dengan dijatuhinya hukuman cambuk pada korban seperti kasus-kasus > serupa di Arab Saudi , Sudan dan Nigeria , apalagi kalau sang korban hamil > justru ia yang akan dirajam. > > Inilah bahayanya Islam di tangan kalangan literalis.Mereka berpatokan pada > surah An Nur ayat 4 yang mengharuskan menghadirkan 4 saksi dalam > masalah tuduhan zina , dan dalam literatur klasik Islam , kesaksian > perempuan > dalam masalah qisash dan hudud tidak diakui di 3 dari 4 mazhab fiqh utama. > Dan kasus perkosaan dalam fiqh klasik pun aturannya seperti perzinahan. > Dan karena aturannya ada dalam Al Qur'an kaum literalis menolak dengan > tegas upaya pembuktian ataupun kesaksian dengan cara lain yang justru > bisa lebih akurat dibandingkan dengan hanya kesaksian visual 4 orang > (laki-laki).Plus dengan larangan ber ijtihad yang sangat ditekankan oleh > kalangan ini , kalangan literalis menganggap semua hukum yang diterapkan > ulama terdahulu lebih utama untuk diikuti walaupun sudah tidak lagi > sesuai dengan kondisi zaman.Dan penolakan terhadap 'syari'at Islam' > seperti ini bisa mendapat tuduhan sebagai "musuh Allah" dan di negara > seperti itu hukumannya hanya satu yaitu mati. > > Dalam masalah 'syari'at Islam' khususnya hudud , kalangan literalis hanya > memfokuskan pada masalah hukuman seperti potong tangan , rajam > dll sementara aspek-aspek hukum lainnya seperti kekuasaan hakim , > pembelaan , kesaksian , pembuktian dll sama sekali tidak menjadi > perhatian , mereka hanya mengandalkan sistim kuno yang dibuat > ratusan bahkan ribuan tahun lalu , dengan kekuasaan hakim yang > absolut/mutlak , larangan terdakwa didampingi pengacara/pembela , > mengedepankan kesaksian visual , penolakan pembuktian secara > ilmiah dll , padahal hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada esensi > hukum itu sendiri yaitu masalah keadilan.Itulah sebabnya ketika di > tangan kalangan ini hukum (dalam kaitan ini hukum Islam) malahan > menjadi sumber ketidak adilan dan penindasan. > > Ditambah lagi kalangan literalis Islam juga dikenal sebagai kaum patriakis > dan misoginis , jadi nggak terlalu mengherankan kalau kaum perempuan > akan menjadi korban pertama dan utama kalangan ini bila mereka berkuasa. > > > > ----- Original Message ----- > From: "Sato Sakaki" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Sunday, June 09, 2002 9:56 AM > Subject: [wanita-muslimah] (apakabar)Re: PAS-led Terengganu Govt Arrogant > > > > Adduhh, petinju baru dikasi rangkaian ketupat > > Bangkahulu oleh Rebecca. Saya bayangkan dia tumbang > > oleh uppercut dahsyat yang terakhir, terkapar dan tak > > mampu lagi bangun setelah hitungan ke-10. Bahkan harus > > digotong ke luar arena. Jadi lain kali kalau mau naik > > ring pelajari dulu sejarah pertinjuan bung, jangan > > cuma gocoh-gocoh membabi-buta. > > Penonton Sato Sakaki > > > > --- Rebecca Khoo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > ----- Original Message ----- > > > From: edvan > > > To: [EMAIL PROTECTED] > > > Sent: Saturday, June 08, 2002 2:46 PM > > > Subject: Re: [apakabar] PAS-led Terengganu Govt > > > Arrogant, Says Abdullah > > > itu mah hakimnya aja yang tolol mbak!!! jika dia > > > yakin bahwa si gadis dah diperkosa kenapa gak > > > dilakukan pemeriksaan medis....dan saya rasa, si > > > hakim terlalu kaku menerjemahkan arti " perzinahan > > > harus dibuktikan dengan adanya saksi sejumlah 4 > > > orang ". Btw, mbak tahu apa hukumannya buat pelaku > > > perzinahan di dalam agama kami? rajam!! dilempari > > > batu sampai mati oleh karena itu kami tidak > > > main-main dalam menuduhkan suatu kasus zinah karena > > > bisa saja itu adalah fitnah belaka. Tapi dengan > > > kemajuan modern saat ini, untuk kasus perkosaan bisa > > > diperiksa secara medis. > > > > > ================================================================ > > > Bung Edvan, karena anda tampaknya anggota baru, ta' > > > maapin yach untuk komentar anda yang salah kaprah > > > ini. Hakimnya tuh bukan tolol. Gadis kalau diperiksa > > > secara medis soal perkosaan memang bisa membuktikan > > > satu hal -- yaitu hymen-nya sudah robek. Kadang2 ada > > > pemaksaan berlebihan sehingga 'tear'-nya sampai > > > beberapa cm, abnormal, yang menunjukkan adanya > > > pemaksaan. Tapi biasanya yang dicari dari > > > pemeriksaan semacam itu adalah sperm buat dicocokkan > > > dengan DNA orang yang dituduh memperkosa, dengan > > > catatan habis diperkosa -- gadis itu tidak mandi > > > atau membersihkan diri dan langsung lapor ke polisi > > > untuk diperiksa Labkrim. Ini kita sedang > > > membicarakan Hudud & Qisas Law, sebagai bagian dari > > > Hukum Syariah yang sedang diajukan untuk > > > dipraktekkan di negara bagian Trengganu, salah satu > > > negara bagian Malaysia. Malaysia adalah negara > > > Federal, setiap negara bagian memiliki otonomi > > > sendiri - dan dari 9 kesultanan dan 4 federal > > > territory (wilayah khusus) -- jadi total 13 negara > > > bagian, ada 2 negara bagian yaitu Kelantan dan > > > Trengganu yang pemerintahannya dikuasai oleh PAS, > > > yang menang secara mayoritas dalam Pemilu di kedua > > > negara bagian tsb. Sisa 11 negara bagian termasuk > > > WP. Kuala Lumpur dikuasai UMNO yang dipimpin PM > > > Mahathir. PAS ini partainya Islam Fundamentalist, > > > kalau di Indonesia bisa disejajarkan dengan PBB, > > > atau the lesser -- PPP. Karena PAS menang secara > > > mayoritas di negara bagian tsb, maka mereka yang > > > berhak membentuk pemerintahan dan UU negara bagian > > > sendiri. Negara bagian dipimpin oleh seorang Menteri > > > Besar, dengan kabinet beserta Kepala Urusan masing2. > > > Tapi untuk kebijaksanaan mencakup seluruh negara > > > Malaysia, mereka harus merefer ke pemerintahan pusat > > > di Kuala Lumpur. Artikel yang dikirim oleh Mingke > > > ini adalah mengenai arrogansi PAS yang sampai hari > > > ini masih belum mengirim draft bill ke Attorney > > > General office, yang juga berwenang menangani > > > pelaksanaan Hukum Syariah di seluruh Malaysia. PAS > > > maunya menerapkan Hudud & Qisas bill tsb tanpa > > > mempedulikan protes dan campur tangan dari > > > pemerintahan pusat, mau diskusi tapi yang tertutup, > > > dan draft bill beredar secara sangat terbatas untuk > > > mencegah scrutiny dari masyarakat luas. Makanya, > > > kalau Bung Usman mau minta lihat draft bill-nya, > > > Attorney General saja nggak dikasih draft resmi, > > > bagaimana itu draft bisa kita display di internet > > > dan milist ini ? Sekarang balik ke komentar anda, > > > salah satu pasal yang sangat diributkan oleh > > > Kementerian Wanita dan Keluarga serta gabungan 12 > > > organisasi wanita, dan diback oleh UMNO dan > > > pemerintah pusat, adalah pasal soal pemerkosaan, > > > yang garis-besarnya adalah sbb :- Bukti2 maupun > > > pengajuan saksi adalah menjadi tugas/kewajiban dari > > > pelapor peristiwa pemerkosaan/pihak korban.- Salah > > > satu kewajiban mutlak pelapor adalah mengajukan 4 > > > orang saksi dari pemerkosaan, dimana 4 orang saksi > > > ini harus laki-laki, dan muslim. Wanita muslimah > > > dan orang2 non muslim kesaksiannya tidak bisa > > > diterima.- Jika tidak bisa membuktikan pemerkosaan > > > tsb, maka bukan hanya tertuduh bebas, bahkan di > > > pelapor/korban akan dihukum cambuk 80x. > > > Berdasarkan apa yang sudah dibahas oleh netter2 > > > Islam, tidak ada klausula dalam Qur'an yang mengatur > > > pemerkosaan ini, yang ada soal perzinahan. Saya > > > tidak berani comment karena tidak ngerti Qur'an. > > > Yang jelas, PAS mempertahankan pendiriannya. Dan > > > kalau anda merasa bahwa praktek di atas memang > > > ngawur dan biadab terhadap wanita, ini suatu contoh > > > bahwa Islam Fundamentalist tidak segan2 > > > memutar-balikkan penafsiran Qur'an untuk melindungi > > > kepentingan mereka sendiri. Yang menyusun draft tsb > > > tentu saja, adalah para2 laki2 Islam chauvinist yang > > > berkepentingan melindungi kaumnya sendiri dari > > > 'tuduhan' yang dibuat oleh wanita. PAS ini isinya > > > cendekiawan2 Islam yang jebolan madrasah2 di > > > Pakistan, orang2 ini setelah pulang belajar dari > > > sana, membawa brand Islam yang dipelajarinya di sana > > > untuk dipraktekkan di Malaysia. Sama seperti > > > Indonesia, juga cukup banyak pelajar2 Indonesia yang > > > dikirim belajar agama ke Pakistan. Malaysia dan > > > Indonesia adalah salah-dua pengirim pelajar terbesar > > > di Pakistan. Di Pakistan dan negara2 Arab lainnya, > > > kedudukan wanita rendah derajatnya semacam binatang. > > > Kalau dituduh berzina, cukup laki2 suaminya itu > > > ngajak 4 orang temennya rame2 nuding, maka si wanita > > > masuk penjara. Di penjara jadi nyamikan para sipir. > > > Paling sial ya dirajam, seperti kata anda. Itu TKW > > > Indonesia di UAE yang bergaul suka sama suka dengan > > > orang Pakistan sampai hamil. Yang laki2 bebas, > > > dipulangkan ke negaranya, yang perempuan dihukum > > > rajam. Pemerkosaan apalagi, mau darimana wanita > > > mengajukan 4 orang saksi laki2 muslim ? Istri2 > > > muda/simpanan orang kaya yang tidak tahan, ingin > > > membebaskan diri dari suaminya, biasanya disiram air > > > keras sampai hancur mukanya -- lalu dipiara dalam > > > rumah seperti anjing, buat hukuman. Tidak percaya ? > > > Cerita2 seperti ini sudah banyak diterbitkan dalam > > > editorial majalah2, dalam bentuk novel seperti > > > 'Growing Up Under Taliban', 'Behind the Veil', > > > 'Daughters of Pakistan', 'The Princess of Sauds', > > > dll. Kalau anda merasa ini salah, ngawur, maka mari > > > bergandeng tangan dan sama2 upayakan, jangan sampai > > > hukum dan perlakuan yang kejam ini sampai berlaku di > > > Indonesia. Brgds, Becky. > > > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri , keluarga , maupun masyarakat > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:[EMAIL PROTECTED] > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachement... > > > ------------------------------------------------------------- > Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/ > Untuk mengirimkan Posting: [EMAIL PROTECTED] > Untuk menghemat waktu DOWNLOAD, apabila meng-REPLY POSTING, > Posting yang sebelumnya dihapus dahulu atau sebagian dihapus. > GUNAKANLAH FORMAT TEXT, BUKAN FORMAT HTML. > ------------------------------------------------------------- > RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

