<[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wr.wb, Waalaikum salam Wr.Wb.
> Mohon maaf kalau mengganggu cenkrama dengan sanak > Evi, tolong diberi > komentar > tentang posting-posting dibawah ini, karena saya > sendiri kurang referensi, > sehingga > lebih bertanya dulu. Ngak apa-apa kok Pak Basri.Nampaknya saya ini memang ngak bisa lama-lama bercengkrama,di Kairopun saya begitu,baru canda dikit,..sdh dipanggil buat ceramah lagi.Saya kurang suka yang seriusan itu sebenarnya Pak,..habis saya sdh pusing dgn bacaan-bacaan saya,juga skripsi saya,..lagian,..saya blm mau jadi Ulamawati skrg ini,..masih terlalu kecil umur dan ilmu saya buat itu. Maunya setelah umur 50 th keatas,..baru seriusan.(jadi masih ada 20 thn kedepan lagi),buat saya utk membekali diri dan membenahi diri,kehal-hal yang benar-benar butuh keseriusan dlm penanganan masalah-masalah agama ini.Utk saat ini biarkan saja yang berkiprah,..Ustadz/Ah,Ulama?Ulamawati yang jauh lebih berpengalaman dari saya. Tapi apa boleh buat,..maksud hati memeluk gunung,..apa daya tangan tak sampai..maksud hati ingin santai-santai dulu,..apa daya,..tuntutan datang bertubi-tubi. > Salam > > St. Bagindo Nagari > > ----- Original Message ----- > From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]>; Maaf Pak saya potong,karena bisa dibaca di postingan Apak. Begini Pak,..dari sekian banyak mail yang masuk itu.Saya dapat mengambil kesimpulan sbb: Pertama:Ttg hukum mencuri,potong tangan. Kedua :Ttg hukum perzinahan Ketiga :Hukum Perkosaan keempat: Hukum menuduh orang berzina. Sekarang,..saya berusaha menjawab semampu saya,tentunya. !),Hukum mencuri,didalam Al Qur'an di sebutkan"Laki-laki dan perempuan yang mencuri,maka potonglah oleh kamu kedua tangannya..dst". Di Dalam Al Qur'an tidak disebutkan kadar batasan barang yang dicuri itu seberapa banyaknya,baru potong tangannya. Tetapi dalam Hadist ada disebutkan batasannya,sesuai dgn Hadist Rasulullah SAW:dari 'Aisyah Ra:Rasulullah SAW,memotong tangan pencuri dlm batasan minimal seperempat dinar,atau lebih".(H.R Muslim,dllnya).Imam Nawawi dlm penjelasannya,mengatakan,bahwa Para Ulama sepakat atas hukuman potong tangan bila yang mencuri itu dlm batasan seperempat dinar,atau lebih.Tetapi disana ada perbedaan dgn Hukum orang yang "nassaaab¼(korupsi). Kalau Imam Hasan Al Basri,Qadhi 'iyaad,dllnya mengatakan,tiada syarat,dan ketentuan bagi mereka yg korupsi.Sedikit atau banyak tetap dipotong tangannya,".Dalil mereka dgn Ayat Al Qur'an diatas tadi.Sedikit atau banyak tetap dipotong tangan koruptor itu(apalagi banyak yah..tapi kok ngak ada yang berani potong tangan para Koruptor pejabat di Indonesia yah..?,kalau pencuri biasa dilaksanakan hukum itu,kalau pejabat,..kagak..gimana nih..?) Tetapi Imam Syafi'I mengatakan bahwa koruptor yang dipotong tangan itu kadarnya sama dgn Hadist diatas,yaitu seperempat dinar(saya ngak tahu rupiahnya berapa itu.kalau dirhamnya 3 dirham ,..yang jelas sedikit sih..). 2).Hukum Perzinahan: Didalam Al Qur'an rasa saya sdh jelas diterangkan mengenai hukum perzinahan ini(lihat saja Qur'an surah An Nuur"(laki-laki dan perempuan yang berzina maka hendaklah kamu hukum mereka”K.dst..dst..) Kalau ngak salah ,saya dulu pernah tulis dan ceritakan ttg seseorang yang datang kepada Rasulullah ,mengakui bahwa ia telah berzina. Jadi Syarat di rejamnya seseorang berzina,adalah dgn pengakuannya sendiri.Kalau ia tidak mengaku,kita ngak mungkin merejamnya.Jadi "Ikrar"dari yang melakukan itu yang terpenting. Pernah seorang wanita dtg kepada Rasulullah,"Wahai Rasulullah,saya telah berzina,dan ingin paduka membersihkan saya,lantas apa jawab Rasulullah,mungkin kamu lagi ngawur,ngomongnya,..enggak ya Rasulullah,benar saya berzina,dan perut saya ini ada anaknya.lantas Rasulullah menyuruhnya pulang dan dilahirkan dulu anaknya tsb.Setelah lahir ia dtg lagi,Ya Rasulullah,saya sdh melahirkannya,maka hukumlah saya.dan disuruh oleh Rasulullah,melalui seorang utusan,agar wanita itu menyususi anaknya selama dua tahun.Setelah dua tahun..dtg lagi..dst..dst..pada akhirnya Rasulullah mengatakan,bahwa "pengakuan wanita tadi,itu merupakan suatu taubat yang tidak ada hingganya,meskipun dibagikan 70 bagian dari penduduk madinah ini,masih lebih baik ia dari pada 70 orang tsb,karena pengakuannya (pengakuannya itu merupakan suatu taubat )itu jauh lebih baik,baginya disisi Allah ta'ala.(H.R Muslim). Jadi Syarat Mutlak orang di rejam,bagi yang berzina itu adalah "pengakuannya sendiri". Nah bagaimana kalau orang berzina itu tak mengaku..? Kini baru masuk kepada point yang : 4)ke empat(jadi yang keempat dulu yah Pak,..baru ketiga,saya bawa ke Jakarta dulu Pak Basri,..baru singgah ke Palembang). Kalau sudah begitu,baru namanya kita masuk kedalam hukum "Jinayah". Hukum Jinayah ini ada campur tangan hakim,saksi ,dllnya didalamnya.Dan ini masuk kepada hukum "menuduh orang berzina".Didalam Al Qur'an surah Annur disebutkan,bahwa apabila seorang laki-laki datang dgn mengadukan bahwa ia telah melihat dua orang berzina,hendaklah lelaki tersebut mendatangkan empat orang saksi lainnya,kalau tidak dapat mendatangkan empat orang saksi,maka ia harus bersumpah sebanyak 4 kali,kali yang kelima,bila ternyata sumpahnya itu tdk benar,maka yang menuduh itu yang dilaknati Allah,tapi kalau benar,..ini urusan hakim Memang dgn melihat dan mengumpulkan bukti-bukti(data-data),dari yang berzina(bersangkutan),tetapi tetap yang terutama adalah pengakuan dari yang berzina itu.kalau mereka tak mengaku,sangat sulit menjatuhkan hukuman tsb,karena apa..?Karena begitulah hati-hatinya hukum Islam,terhadap nyawa seseorang,dan tidak serampangan asal menuduh saja. Dan empat orang saksi itupun bila ada,memang harus benar-benar mereka melihat secara langsung,(maaf),alat vital lelaki itu masuk ke vagina wanita.kalau tidak,.ngak bisa juga dilakukan hukum rajam tsb.kalau saja empat orang tsb,..melihat dua orang pasangan didalam sebuah kamar,sedang tiduran,ciuman,..lantas dikatakan berzina,..ngak bisa juga,..karena apa..?Karena bisa jadi keduanya tidak melakukan perzinaan itu,tetapi Cuma hanya sekedar pelukan dan ciuman doank itu deh(mohon dimengerti,ngak enak sebenarnya saya cerita ini,tapi kalau sdh hukum "fiqih",mau ngak mau harus jelas,sulit jadi guru fiqh,apalagi kalau lawan jenis).Yang jelas,harus benar-benar dilihat oleh keempat saksi itu,alat vital lelaki tsb,memang masuk kesarangnya. Nah bagaimana bila yang melihat itu Cuma satu orang,..dan ia memang benar-benar melihat alat vital lelaki itu masuk,..apa tidak cukup..?Masih belum cukup juga,karena harus 4 orang saksi juga,kecuali memang yang berzina itu telah mengaku,ngak perlu lagi ada saksi-saksian segala.(makanya yang melihat kalau perlu bawa kamera,atau video begitu,jadi kayak wartawan saja,kemana-mana bawa kamera video).Biar yang berzina ngak bisa mengelak lagi. Kelihatannya sulit kalau begitu donk..merajalela saja perzinaan.Yah.. memang sulit.Tapi mengapa hukum Islam begitu..?.Islam benar.Karena kalau gampang saja seseorang menuduh sana-sini,bisa jadi keadaan semakin rumit lagi,karena ini berkaitan dgn nyawa seseorang.Apa-apa sikit tuduh..jadi menuduh itupun tidak gampang.Serahkan saja pertamanya dulu sama orang yang berzina(semoga mereka mengaku,dan bertaubat,itu lebih baik).Dilarang-larang orang berzina,..sangat sulit sekali.Tapi kalau ada tempat biasanya orang ”Vorang melacur,itu yang pantas di berantas oleh pemerintah.Kalau zina,atau tidak berzinanya seseorang,dimana saja,dan kapan saja orang bisa melakukannya,biarkan mereka yang menanggung dosanya.(yang perlu sampai dimana batas keImanan mereka dan taubat mereka,serta ajaran agama mereka) Tapi kalau ada tempat sengaja khusus di buat,utk melakukan itu,jelas ini tugas masyarakat dan pemerintah utk memberantasnya.Geledah dan hancurkan saja saja tempat itu.bereskan..? 3).Hukum diperkosa. Kalau hukum memperkosa,lebih gampang menjatuhi hukumannya pada org yang memperkosa.Dgn Pengaduan dari pihak yang diperkosa,serta pemeriksaan medis thd kerusakan akibat perkosaan itu pada alat vital wanita,serta sperma dari lelaki.Itu sdh cukup membuktikan yang memperkosa utk di hukum.Dan ini tergantung dari hakim,dan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh masing-masing Negara.Dan ini masuk hukum Jinayah juga.Hukum penganiayaan terhadap seseorang.Bukan hukum perzinaan.Beda antara keduanya.Kalau berzina itu jelas suka sama suka.kalau perkosaan satu suka(memaksa),satunya lagi dipaksa.(dianiaya).Jadi Hukum sdh ada,bila ternyata data-datanya lengkap dan benar.Zaman sekarang sangat mudah menentukan sperma siapa yang masuk ke wanita tsb.Dari sepuluh orang yang memperkosa saja bisa diketahui siapa-siapa yang memperkosa wanita tsb,dan siapa diantara mereka yang berhasil menjadi Bapak dari anak yang dikandung oleh wanita itu. Rasanya sampai disini dulu keterangan dari saya,mohon maaf bila ada kesalahan.(dan mohon no Comment,kalau ada comment,yang lain mohon menjawabnya.karena saya mau sibuk main tennis dan Badminton serta volley,buat persiapan pertandingan menyambut hari Kemerdekaan Indonesia 17 agustus,yad.di SIC-Mesir,jadi perlu latihan ). Wassalam.Ananda Rahima. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Yahoo! - Official partner of 2002 FIFA World Cup http://fifaworldcup.yahoo.com RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================