<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr.wb,
Waalaikum salam Wr.Wb.

> Mohon maaf kalau mengganggu cenkrama dengan sanak
> Evi, tolong diberi
> komentar
> tentang posting-posting dibawah ini, karena saya
> sendiri kurang referensi,
> sehingga
> lebih bertanya dulu.

Ngak apa-apa kok Pak Basri.Nampaknya saya ini memang
ngak bisa lama-lama bercengkrama,di Kairopun saya
begitu,baru canda dikit,..sdh dipanggil buat ceramah
lagi.Saya kurang suka yang seriusan itu sebenarnya
Pak,..habis saya sdh pusing dgn bacaan-bacaan
saya,juga skripsi saya,..lagian,..saya blm mau jadi
Ulamawati skrg ini,..masih terlalu kecil umur dan ilmu
saya buat itu.

Maunya setelah umur 50 th keatas,..baru seriusan.(jadi
masih ada 20 thn kedepan lagi),buat saya utk membekali
diri dan membenahi diri,kehal-hal yang benar-benar
butuh keseriusan dlm penanganan masalah-masalah agama
ini.Utk saat ini biarkan saja yang
berkiprah,..Ustadz/Ah,Ulama?Ulamawati yang jauh lebih
berpengalaman dari saya.

Tapi apa boleh buat,..maksud hati memeluk gunung,..apa
daya tangan tak sampai..maksud hati ingin
santai-santai dulu,..apa daya,..tuntutan datang
bertubi-tubi.

> Salam
> 
> St. Bagindo Nagari
> 
> ----- Original Message -----
> From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>;

Maaf Pak saya potong,karena bisa dibaca di postingan
Apak.

Begini Pak,..dari sekian banyak mail yang masuk
itu.Saya dapat mengambil kesimpulan sbb:

Pertama:Ttg hukum mencuri,potong tangan.
Kedua  :Ttg hukum perzinahan
Ketiga :Hukum Perkosaan
keempat: Hukum menuduh orang berzina.

Sekarang,..saya berusaha menjawab semampu
saya,tentunya.
!),Hukum mencuri,didalam Al Qur'an di
sebutkan"Laki-laki dan perempuan yang mencuri,maka
potonglah oleh  kamu kedua tangannya..dst".
Di Dalam Al Qur'an tidak disebutkan kadar batasan
barang yang dicuri itu seberapa banyaknya,baru potong
tangannya.
Tetapi dalam Hadist ada disebutkan batasannya,sesuai
dgn Hadist Rasulullah SAW:dari 'Aisyah Ra:Rasulullah
SAW,memotong tangan pencuri dlm batasan minimal
seperempat dinar,atau lebih".(H.R Muslim,dllnya).Imam
Nawawi dlm penjelasannya,mengatakan,bahwa Para Ulama
sepakat atas hukuman potong tangan bila yang mencuri
itu dlm batasan seperempat dinar,atau lebih.Tetapi
disana ada perbedaan dgn Hukum orang yang
"nassaaabƒ¼(korupsi).

Kalau Imam Hasan Al Basri,Qadhi 'iyaad,dllnya
mengatakan,tiada syarat,dan ketentuan bagi mereka yg
korupsi.Sedikit atau banyak tetap dipotong
tangannya,".Dalil mereka dgn Ayat Al Qur'an diatas
tadi.Sedikit atau banyak tetap dipotong tangan
koruptor itu(apalagi banyak yah..tapi kok ngak ada
yang berani potong tangan para Koruptor pejabat di
Indonesia yah..?,kalau pencuri biasa dilaksanakan
hukum itu,kalau pejabat,..kagak..gimana nih..?)

Tetapi Imam Syafi'I mengatakan bahwa koruptor yang
dipotong tangan itu kadarnya sama dgn Hadist
diatas,yaitu seperempat dinar(saya ngak tahu rupiahnya
berapa itu.kalau dirhamnya 3 dirham ,..yang jelas
sedikit sih..).

2).Hukum Perzinahan:
Didalam Al Qur'an rasa saya sdh jelas diterangkan
mengenai hukum perzinahan ini(lihat saja Qur'an surah
An Nuur"(laki-laki dan perempuan yang berzina maka
hendaklah kamu hukum mereka”K.dst..dst..)
Kalau ngak salah ,saya dulu pernah tulis dan ceritakan
ttg seseorang yang datang kepada Rasulullah ,mengakui
bahwa ia telah berzina.

Jadi Syarat di rejamnya seseorang berzina,adalah dgn
pengakuannya sendiri.Kalau ia tidak mengaku,kita ngak
mungkin merejamnya.Jadi "Ikrar"dari yang melakukan itu
yang terpenting.

Pernah seorang wanita dtg kepada Rasulullah,"Wahai
Rasulullah,saya telah berzina,dan ingin paduka
membersihkan saya,lantas apa jawab Rasulullah,mungkin
kamu lagi ngawur,ngomongnya,..enggak ya
Rasulullah,benar saya berzina,dan perut saya ini ada
anaknya.lantas Rasulullah menyuruhnya pulang dan
dilahirkan dulu anaknya tsb.Setelah lahir ia dtg
lagi,Ya Rasulullah,saya sdh melahirkannya,maka
hukumlah saya.dan disuruh oleh Rasulullah,melalui
seorang utusan,agar wanita itu menyususi anaknya
selama dua tahun.Setelah dua tahun..dtg
lagi..dst..dst..pada akhirnya Rasulullah
mengatakan,bahwa "pengakuan wanita tadi,itu merupakan
suatu taubat yang tidak ada hingganya,meskipun
dibagikan 70 bagian 
dari penduduk madinah ini,masih lebih baik ia dari
pada 70 orang tsb,karena pengakuannya (pengakuannya
itu merupakan suatu taubat )itu jauh lebih
baik,baginya disisi Allah ta'ala.(H.R Muslim).
Jadi Syarat Mutlak orang di rejam,bagi yang berzina
itu adalah "pengakuannya sendiri".

Nah bagaimana kalau orang berzina itu tak mengaku..?
Kini baru masuk kepada point yang :

4)ke empat(jadi yang keempat dulu yah Pak,..baru
ketiga,saya bawa ke Jakarta dulu Pak Basri,..baru
singgah ke Palembang).
Kalau sudah begitu,baru namanya kita masuk kedalam
hukum "Jinayah".

Hukum Jinayah ini ada campur tangan hakim,saksi
,dllnya didalamnya.Dan ini masuk kepada hukum "menuduh
orang berzina".Didalam Al Qur'an surah Annur
disebutkan,bahwa apabila seorang laki-laki datang dgn
mengadukan bahwa ia telah melihat dua orang
berzina,hendaklah lelaki tersebut mendatangkan empat
orang saksi lainnya,kalau tidak dapat mendatangkan
empat orang saksi,maka ia harus bersumpah sebanyak 4
kali,kali yang kelima,bila ternyata sumpahnya itu tdk
benar,maka yang menuduh itu yang dilaknati Allah,tapi
kalau benar,..ini urusan hakim 

Memang dgn melihat dan mengumpulkan
bukti-bukti(data-data),dari yang
berzina(bersangkutan),tetapi tetap yang terutama
adalah pengakuan dari yang berzina itu.kalau mereka
tak mengaku,sangat sulit menjatuhkan hukuman
tsb,karena apa..?Karena begitulah hati-hatinya hukum
Islam,terhadap nyawa seseorang,dan tidak serampangan
asal menuduh saja.

Dan empat orang saksi itupun bila ada,memang harus
benar-benar mereka melihat secara langsung,(maaf),alat
vital lelaki itu masuk ke vagina wanita.kalau
tidak,.ngak bisa juga dilakukan hukum rajam tsb.kalau
saja empat orang tsb,..melihat dua orang pasangan
didalam sebuah kamar,sedang tiduran,ciuman,..lantas
dikatakan berzina,..ngak bisa juga,..karena
apa..?Karena bisa jadi keduanya tidak melakukan
perzinaan itu,tetapi Cuma hanya sekedar pelukan dan
ciuman doank itu deh(mohon dimengerti,ngak enak
sebenarnya saya cerita ini,tapi kalau sdh hukum
"fiqih",mau ngak mau harus jelas,sulit jadi guru
fiqh,apalagi kalau lawan jenis).Yang jelas,harus
benar-benar dilihat oleh keempat saksi itu,alat vital
lelaki tsb,memang masuk kesarangnya.

Nah bagaimana bila yang melihat itu Cuma satu
orang,..dan ia memang benar-benar melihat alat vital
lelaki itu masuk,..apa tidak cukup..?Masih belum cukup
juga,karena harus 4 orang saksi juga,kecuali memang
yang berzina itu telah mengaku,ngak perlu lagi ada
saksi-saksian segala.(makanya yang melihat kalau perlu
bawa kamera,atau video begitu,jadi kayak wartawan
saja,kemana-mana bawa kamera video).Biar yang berzina
ngak bisa mengelak lagi.

Kelihatannya sulit kalau begitu donk..merajalela saja
perzinaan.Yah.. memang sulit.Tapi mengapa hukum Islam
begitu..?.Islam benar.Karena kalau gampang saja
seseorang menuduh sana-sini,bisa jadi keadaan semakin
rumit lagi,karena ini berkaitan dgn nyawa
seseorang.Apa-apa sikit tuduh..jadi menuduh itupun
tidak gampang.Serahkan saja pertamanya dulu sama orang
yang berzina(semoga mereka mengaku,dan bertaubat,itu
lebih baik).Dilarang-larang orang berzina,..sangat
sulit sekali.Tapi kalau ada tempat biasanya orang
”Vorang melacur,itu yang pantas di berantas oleh
pemerintah.Kalau zina,atau tidak berzinanya
seseorang,dimana saja,dan kapan saja orang bisa
melakukannya,biarkan mereka yang menanggung
dosanya.(yang perlu sampai dimana batas keImanan
mereka dan taubat mereka,serta ajaran agama mereka)

Tapi kalau ada tempat sengaja khusus di buat,utk
melakukan itu,jelas ini tugas masyarakat dan
pemerintah utk memberantasnya.Geledah dan hancurkan
saja saja tempat itu.bereskan..?

3).Hukum diperkosa.

Kalau hukum memperkosa,lebih gampang menjatuhi
hukumannya pada org yang memperkosa.Dgn Pengaduan dari
pihak yang diperkosa,serta pemeriksaan medis thd
kerusakan akibat perkosaan itu pada alat vital
wanita,serta sperma dari lelaki.Itu sdh cukup
membuktikan yang memperkosa utk di hukum.Dan ini
tergantung dari hakim,dan Undang-undang yang telah
ditetapkan oleh masing-masing Negara.Dan ini masuk
hukum Jinayah juga.Hukum penganiayaan terhadap
seseorang.Bukan hukum perzinaan.Beda antara
keduanya.Kalau berzina itu jelas suka sama suka.kalau
perkosaan satu suka(memaksa),satunya lagi
dipaksa.(dianiaya).Jadi Hukum sdh ada,bila ternyata
data-datanya lengkap dan benar.Zaman sekarang sangat
mudah menentukan sperma siapa yang masuk ke wanita
tsb.Dari sepuluh orang yang memperkosa saja bisa
diketahui siapa-siapa yang memperkosa wanita tsb,dan
siapa diantara mereka yang berhasil menjadi Bapak dari
anak yang dikandung oleh wanita itu.
Rasanya sampai disini dulu keterangan dari saya,mohon
maaf bila ada kesalahan.(dan mohon no Comment,kalau
ada comment,yang lain mohon menjawabnya.karena saya
mau sibuk main tennis dan Badminton serta volley,buat
persiapan pertandingan menyambut hari Kemerdekaan
Indonesia 17 agustus,yad.di SIC-Mesir,jadi perlu
latihan ).

Wassalam.Ananda Rahima.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! - Official partner of 2002 FIFA World Cup
http://fifaworldcup.yahoo.com

RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke