Title: Maize

Asalamualaikum Wr, Wb.

 

Tajuk Rencana Kamis, 31-10-2002
Perjuangan Pengembalian Semen Padang Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Upaya memperjuangkan pengembalian PT Semen Padang menjadi BUMN yang berdiri sendiri oleh masyarakat Sumatra Barat yang direpresentasikan oleh Gubernur (Pemerintah Daerah), DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat, sesungguhnya mempunyai dasar-dasar yang kuat dan rasional. Meskipun usaha tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1995 (menolak akuisisi oleh PT Semen Gresik), dan hingga hari ini belum jelas bentuk penyelesaiannya, bukan berarti usaha tersebut tidak mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Maklumat masyarakat Sumatra Barat tanggal 31 Oktober 2001 yang dikukuhkan dengan Keputusan DPRD No. 13/SB/2001 tanggal 1 November 2001, serta diterima oleh Gubernur untuk dilaksanakan, paling tidak telah didengar oleh pemerintah pusat dengan dibatalkannnya perjanjian put option (hak menjual) 51 persen saham pemerintah di PT Semen Gresik kepada Cemex SA de CV dari Meksiko. Sebab, jika put option itu tidak batal, dan pemerintah tidak mendengar tuntutan masyarakat Sumatra Barat, maka PT Semen Gresik bersama PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa sudah tamat riwayatnya karena sudah sepenuhnya dikuasai oleh asing.

Kalau kita runtut ke belakangan, tuntutan masyarakat Sumatra Barat untuk mempertahankan PT Semen Padang sebagai milik bangsa Indonesia, sebenarnya adalah aspirasi yang murni dan rasional. Adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk mempertahankan aset negara yang dibanggakannya dan dapat memberikan manfaat bagi negerinya. Apalagi, kalau kita pelajari
sejarahnya, keberadaan pabrik semen di Indarung ini sangat berkaitan erat dengan sejarah industri dan modernisasi kehidupan masyarakat Indonesia di Sumatra Barat. Bersama dengan keberadaan kereta api, tambang batubara di Ombilin serta pelabuhan Teluk Bayur, PT Semen Padang adalah empat serangkai yang mempunyai peranan penting dalam perubahan sosial ekonomi
Minangkabau sejak awal abad ke-20 yang lalu.

Sebagai pabrik semen tertua di Asia Tenggara (berdiri tahun 1910), keberadaan pabrik semen Indarung mempunyai peranan yang penting di dalam sejarah pembangunan Indonesia. Karena hingga pertengahan tahun 1950-an Semen Padang adalah satu-satunya pabrik semen di Indonesia.
Kebijaksanaan pemerintah yang menempatkan semen sebagai salah satu produk strategis (sesuai pasal 33 UUD 1945), sampai akhir tahun 1990-an adalah sudah benar. Masalahnya menjadi kacau-balau ketika politik ekonomi sejak era reformasi seolah-olah terlepas dari dasar-dasar kehidupan bernegara yang ada di di dalam konstitusi. Kebijkasanaan privatisasi -yang merupakan permintaan IMF, lembaga asing-telah dilakukan secara sembarangan oleh pemerintah yang sedang kalap karena krisis moneter. Sehingga aset-aset negara dijual begitu saja tenpa dilindungi oleh undang-undang dan aturan yang memadai.

Pada awalnya, tuntutan pengembalian PT Semen Padang menjadi BUMN yang berdiri sendiri hanyalah dipicu oleh akuisisi tahun 1995. Sejak tahun 1998, tuntutan tersebut lebih dipicu oleh sikap rasional menolak privatisasi yang dipraktekkan secara serampangan, sehingga aset-aset negara (mau) dilego secara obral kepada bangsa asing tanpa memperhitungkan kepentingan bangsa jangka panjang.

Kini terbukti pula bahwa akuisisi PT Semen Padang oleh PT Semen Gresik tahun 1995 yang lalu ternyata cacat hukum karena melanggar UU No. 9 tahun 1969 yang masih berlaku. Ini ditemukakan oleh Bapak Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2001 yang lalu. Dengan temuan ini, terbuka peluang untuk membatalkan akuisisi tersebut.

Jadi, sebenarnya perjuangan menuntut spin off (pemisahan) PT Semen Padang dari PT Semen Gresik mempunyai dasar-dasar yang sangat kuat. Hanya saja, komponen-komponen perjuangan legal dan legitimate (Gubernur, DPRD, 15 bupati/walikota dan tokoh-tokoh masyarakat), harus lebih aktif dan kreatif lagi mengkomunikasikan tujuan perjuangan tersebut ke masyarakat dan
juga kepada pemerintah pusat. Soalnya, belakangan, persoalan yang menyangkut PT Semen Padang ini sudah banyak dimasuki oleh konflik kepentingan, baik dari pihak yang ingin menguasai Semen Padang (Cemex) dan juga dari pihak-pihak lain yang melihat bahwa ada peluang di balik konflik ini.

Padahal, maksud perjuangan ini adalah murni dan mulia, dan sama sekali tidak kedaerahan semisal ingin menjadikannya sebagai BUMD.
Setelah setahun Maklumat, pernyataan sikap masyarakat Sumatra Barat, maka perjuangan ini perlu direvitalisasi, dimurnikan dan dibersihkan dari konflik-konflik kepentingan. Untuk itu, semua elemen (pemerintah daerah, DPRD, para kepala daerah kota/kabupaten, dan para pemimpin masyarakat), perlu merapatkan barisan lagi, memformulasi ulang langkah-langkah perjuangan, serta mengkomunikasikannya lagi kepada masyarakat maupun kepada pemerintah pusat. Kalau dasarnya adalah ketulusan, tujuan yang baik, dan untuk kemaslahatan rakyat banyak, mudah-mudahan perjuangan itu akan berhasil. ***

Kirim email ke