----- Original Message -----
From: solidaritas gerakan
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, June 08, 2003 10:24 PM


TNI INGIN "CUCI TANGAN";
* KASUS PENEMBAKAN 2 WARGA JERMAN

oleh: Ruth Van Hothan
(anggota kehormatan untuk Indonesia, International Capital Crime
Institute/ICCI)

Ada yang menarik untuk dicermati dalam kasus penembakan dua warga Jerman  di
Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya Rabu 4 juni lalu.
pertama; Proses terjadinya kasus, kedua; Reaksi cepat atas kasus itu dari
TNI, ketiga; kelemahan bukti surat pernyataan dari Elizabeth (istri) korban
penembakan oleh prajurit TNI Yonif 521 itu.

Prosedur ?

Menanyakan sandi-tembakan peringatan. Pengakuan Panglima Komando Operasi TNI
Brigjen Bambang Dharmono bahwa aparat TNI tidak melakukan kesalahan prosedur
adalah hal yang harus dipertanyakan. Hal itu disebabkan pernyataan Eliabet
yang dilansir oleh Kompas 6 juni lalu "Pada saat itu lah saya dengar satu
tembakan sangat keras. Tapi saya tidak tahu kalau tembakan itu dari jarak
dekat," katanya. "Saya pikir tembakan pertama itu ke udara. Yang kedua
terdengar sangat dekat dengan tembakan pertama. Setelah itu, tidak ada waktu
untuk berbicara apa-apa". Elisabeth mengakui bahwa tak ada kesempatan untuk
bicara karena tembakan itu sudah menyarang ke kakinya dan ke tubuh suaminya.
Konon lagi tentang aba-aba ataupun sandi yang semestinya ditanyakan oleh
aparat, pastilah tidak dilakukan. Elisabeth mengetahui bahwa Aceh dalam
kondisi Darurat Militer tentunya dia dan suaminya akan mengerti tentang
bagaimana harus berhati-hati dalam kondisi itu. Kalau sandi yang dimaksud
oleh TNI adalah dengan aba-aba pertanyaan "siapa itu ?" ataupun dengan
"jangan bergerak, letakkan tangan diatas kepala !!!" dll, tentu Lothar dan
Elisabeth akan melakukannya. Tapi terbukti bahwa prosedur itu tidak
dilakukan.

Surat Pernyataan ?

Bagaimana mungkin seorang calon korban pembunuhan, dari sudut psikologis,
bisa dengan demikian cermatnya, menuliskan sebuah pernyataan tertulis ?. ini
menimbulkan kemasygulan dan spekulasi opini. Hal lain membuat kita semakin
ragu tentang keabsahan surat itu adalah, pertama : jarak waktu antara
penulisan surat dan peristiwa penembakan sangat pendek. Rabu malam- kamis
pagi, kurang dari 24 jam seorang korban bisa dengan tenang menulis sebuah
surat. Kedua; bahasa surat tangan yang dimaksud menggunakan bahasa inggris
yang salah, Ketiga: perbedaan "gaya goresan" tanda tangan Elizabeth dan
"gaya goresan" isi surat. Keempat: surat pernyataan itu ditulis diatas surat
bersegelburung garuda.

Meski Pangkoops ketika ditanyakan tentang apakah Elisabeth menulis surat itu
dibawah tekanan, menjawab "Tidak". Namun ini harus diragukan. Mengingat
kelemahan-kelemahan diatas.

Paksaan dapat diartikan sebagai perbuatan sukarela dari seseorang dalam
kondisi tertekan atau trauma terulangnya kejadian yang telah menimpa korban.
Paksaan tidak hanya diartikan dengan todongan senjata ataupun kekerasan
fisik. Surat itu jelas menunjukkan bahwa ditulis oleh elisabet atas
perintah, bukan paksaan TNI.  Suruhan dan paksaan tidak berbeda dari sudut
pandang kriminal. Perampokan, perampasan, pemerkosaan adalah tiga istilah
yang sama untuk menunjukkan tindakan kriminal yang bermuatan memerintah.
Jadi jika TNI memerintah Elisabeth ataupun meminta dengan lemah lembut
kepada Elisabet agar ia menuliskan surat diatas segel garuda itu, tentang
pemaafannya atas peristiwa itu, maka dapat dikatakan bahwa surat itu lemah
secara hukum.

Ke-Imigrasi-an  ?

Kepada wartawan 5 juni lalu Pangkoops Bambang juga menyatakan keheranannya,
mengapa ada turis bisa masuk ke daerah darurat militer. Bahkan Kapolres aceh
barat AKBP Muhtar Harun menambahkan, kedua turis ini juga tidak melapor ke
Polsek. "Beberapa hari lalu saya datang ke sebuah cottage untuk mengosongkan
dan sudah kosong" katanya.

Ini menunjukkan satu tanda bahwa TNI sedang berupaya untuk mencari "titik
lemah" untuk "mencuci tangan" atas tindakan penghilangan nyawa itu. Tidak
ada hubungannya antara pengumuman darurat militer di Aceh dengan adanya
turis di Indonesia. Indonesia itu negara tujuan wisata, bukan negara militer
yang tertutup. Tampaknya ini satu pengakuan yang "naif" dan kurang memahami
masalah.

Pihak keimigrasian, juga menyatakan bahwa warga negara asing pemegang visa
kunjungan wisata memang tidak diwajibkan melapor ke Kantor Imigrasi di
wilayah yang mereka kunjungi, apalagi harus melapor ke Penguasa Darurat
Militer, tentu itu tak ada landasan hukumnya.

***
Sedemikian rupa ada titik lemah yang berupaya dicari oleh pihak TNI untuk
"mencuci-tangan" agar terhindar dari tanggungjawab hukum. Alasan Aceh dalam
kondisi darurat militer merupakan bentuk yang paling manifest dari TNI untuk
dapat melakukan kekerasan kepada rakyat sipil dengan impunitas hukum.

Tertib-tertib sipil atas tindakan kriminal haruslah dijunjung tinggi oleh
aparat TNI. Memang Darurat Militer telah memberikan satu kewenangan "tanpa
batas" kepada TNI untuk terus menerus melakukan operasi militer di Aceh,
namun insiden penghilangan paksa tersebut haruslah dianggap sebagai sebuah
kasus pelanggaran HAM berat dan harus diajukan ke pengadilan internasional.
End.


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke