----- Original Message ----- From: solidaritas gerakan To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, June 08, 2003 10:24 PM
TNI INGIN "CUCI TANGAN"; * KASUS PENEMBAKAN 2 WARGA JERMAN oleh: Ruth Van Hothan (anggota kehormatan untuk Indonesia, International Capital Crime Institute/ICCI) Ada yang menarik untuk dicermati dalam kasus penembakan dua warga Jerman di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya Rabu 4 juni lalu. pertama; Proses terjadinya kasus, kedua; Reaksi cepat atas kasus itu dari TNI, ketiga; kelemahan bukti surat pernyataan dari Elizabeth (istri) korban penembakan oleh prajurit TNI Yonif 521 itu. Prosedur ? Menanyakan sandi-tembakan peringatan. Pengakuan Panglima Komando Operasi TNI Brigjen Bambang Dharmono bahwa aparat TNI tidak melakukan kesalahan prosedur adalah hal yang harus dipertanyakan. Hal itu disebabkan pernyataan Eliabet yang dilansir oleh Kompas 6 juni lalu "Pada saat itu lah saya dengar satu tembakan sangat keras. Tapi saya tidak tahu kalau tembakan itu dari jarak dekat," katanya. "Saya pikir tembakan pertama itu ke udara. Yang kedua terdengar sangat dekat dengan tembakan pertama. Setelah itu, tidak ada waktu untuk berbicara apa-apa". Elisabeth mengakui bahwa tak ada kesempatan untuk bicara karena tembakan itu sudah menyarang ke kakinya dan ke tubuh suaminya. Konon lagi tentang aba-aba ataupun sandi yang semestinya ditanyakan oleh aparat, pastilah tidak dilakukan. Elisabeth mengetahui bahwa Aceh dalam kondisi Darurat Militer tentunya dia dan suaminya akan mengerti tentang bagaimana harus berhati-hati dalam kondisi itu. Kalau sandi yang dimaksud oleh TNI adalah dengan aba-aba pertanyaan "siapa itu ?" ataupun dengan "jangan bergerak, letakkan tangan diatas kepala !!!" dll, tentu Lothar dan Elisabeth akan melakukannya. Tapi terbukti bahwa prosedur itu tidak dilakukan. Surat Pernyataan ? Bagaimana mungkin seorang calon korban pembunuhan, dari sudut psikologis, bisa dengan demikian cermatnya, menuliskan sebuah pernyataan tertulis ?. ini menimbulkan kemasygulan dan spekulasi opini. Hal lain membuat kita semakin ragu tentang keabsahan surat itu adalah, pertama : jarak waktu antara penulisan surat dan peristiwa penembakan sangat pendek. Rabu malam- kamis pagi, kurang dari 24 jam seorang korban bisa dengan tenang menulis sebuah surat. Kedua; bahasa surat tangan yang dimaksud menggunakan bahasa inggris yang salah, Ketiga: perbedaan "gaya goresan" tanda tangan Elizabeth dan "gaya goresan" isi surat. Keempat: surat pernyataan itu ditulis diatas surat bersegelburung garuda. Meski Pangkoops ketika ditanyakan tentang apakah Elisabeth menulis surat itu dibawah tekanan, menjawab "Tidak". Namun ini harus diragukan. Mengingat kelemahan-kelemahan diatas. Paksaan dapat diartikan sebagai perbuatan sukarela dari seseorang dalam kondisi tertekan atau trauma terulangnya kejadian yang telah menimpa korban. Paksaan tidak hanya diartikan dengan todongan senjata ataupun kekerasan fisik. Surat itu jelas menunjukkan bahwa ditulis oleh elisabet atas perintah, bukan paksaan TNI. Suruhan dan paksaan tidak berbeda dari sudut pandang kriminal. Perampokan, perampasan, pemerkosaan adalah tiga istilah yang sama untuk menunjukkan tindakan kriminal yang bermuatan memerintah. Jadi jika TNI memerintah Elisabeth ataupun meminta dengan lemah lembut kepada Elisabet agar ia menuliskan surat diatas segel garuda itu, tentang pemaafannya atas peristiwa itu, maka dapat dikatakan bahwa surat itu lemah secara hukum. Ke-Imigrasi-an ? Kepada wartawan 5 juni lalu Pangkoops Bambang juga menyatakan keheranannya, mengapa ada turis bisa masuk ke daerah darurat militer. Bahkan Kapolres aceh barat AKBP Muhtar Harun menambahkan, kedua turis ini juga tidak melapor ke Polsek. "Beberapa hari lalu saya datang ke sebuah cottage untuk mengosongkan dan sudah kosong" katanya. Ini menunjukkan satu tanda bahwa TNI sedang berupaya untuk mencari "titik lemah" untuk "mencuci tangan" atas tindakan penghilangan nyawa itu. Tidak ada hubungannya antara pengumuman darurat militer di Aceh dengan adanya turis di Indonesia. Indonesia itu negara tujuan wisata, bukan negara militer yang tertutup. Tampaknya ini satu pengakuan yang "naif" dan kurang memahami masalah. Pihak keimigrasian, juga menyatakan bahwa warga negara asing pemegang visa kunjungan wisata memang tidak diwajibkan melapor ke Kantor Imigrasi di wilayah yang mereka kunjungi, apalagi harus melapor ke Penguasa Darurat Militer, tentu itu tak ada landasan hukumnya. *** Sedemikian rupa ada titik lemah yang berupaya dicari oleh pihak TNI untuk "mencuci-tangan" agar terhindar dari tanggungjawab hukum. Alasan Aceh dalam kondisi darurat militer merupakan bentuk yang paling manifest dari TNI untuk dapat melakukan kekerasan kepada rakyat sipil dengan impunitas hukum. Tertib-tertib sipil atas tindakan kriminal haruslah dijunjung tinggi oleh aparat TNI. Memang Darurat Militer telah memberikan satu kewenangan "tanpa batas" kepada TNI untuk terus menerus melakukan operasi militer di Aceh, namun insiden penghilangan paksa tersebut haruslah dianggap sebagai sebuah kasus pelanggaran HAM berat dan harus diajukan ke pengadilan internasional. End. RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================

