Waalaikum salaam Wr.Wb. Ambo raso Mak, Perda itu merupakan sebuah payung hukum utk mewujudkan pelaksanaan dari apa-apa yang telah menjadi kesepakatan. Ambil contoh Mak, utk menciptakan kebersihan dan ketertiban umum di kota Padang misalnya, diperlukan perda sebagai payung hukumnya sehingga aparat bisa menindak para pelanggarnya. Bayangkan kalau tidak ada Perdanya, bisa-bisa aparat yang dituntut telah melakukan penangkapan sembarangan.
wass, Ronald ---------- Original Message ---------------------------------- From: "SBN" <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tue, 1 Jul 2003 11:14:46 +0700 >Assalamu'alaikum wr. wb. > >Memprihatinkan memang, namun jangan lupa bahwa semua itu adalah konteks >waktu atau tanda-tanda jaman. Silahkan refer ke surah Al Asr kesimpulannya >yang nggak berubah itu hanya Allah semata. Karena itu janganlah >sedikit-sedikit main perda, nggak bakal jalan seperti perda PEKAT yang >terkenal tahun kemarin. >Bagi yang prihatin silahkan sapa mereka yang kelihatan kurang berkenan itu >dengan lembut (bersedia untuk diacuhkan), tanyakan siapa mamaknya atau >penghulunya, sebagai urang Minang sedikitnya mereka akan malu hati. >Salam > >SBN > --------- di kuduang snek ----------- RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================

