Assalamu'alaikum wr. wb.

Nakan Ronald,  payung hukum? Satu-satunya payung hukum di republik ini
ialah UUD2002 (sebagian orang masih menyebut UUD 45 amandemen), maka
sangat tidak mungkin memakai payung hukum lain. Saya sangat mengerti bahwa
payung hukum UUD2002 itu sangat tidak memadai untuk prasyarat suatu
masyarakat yang "civilised" untuk jaman sekarang ini. Jangankan untuk
mengatur
"sosio etik", untuk mengatur lalu lintas dan kebersihan saja tidak akan
mampu.
Dek karano masih sayang juo jo ranah Minang, ambo masih mau ikut pemikiran,
mudah-mudahan kamanakan nan masih mudo bisa mengambil hikmahnya.
Untuk itu bagi yang masih berfikir secara myopia, tolonglah dilepas sifat
itu,
baru bisa kita berbicara, mencari "jalan" yang "mungkin" bisa memperbaiki
masyarakat (Minang). Kalaulah hanya sekerdar Perda, jangankan perda, undang
undang saja dilanggar sejak dari RI-1 sampai ke RI....220juta.. Kenapa
Minang,
dimana ABSSBK?. Minang belum bangkit dari keterpurukan sejak PRRI, yang
terjadi pada individu Minang ialah melepas identittas Minang, sementara
identitas
baru belum ada, termasuk yang menggantinya dengan identitas Islam. Kenapa?
Karena identitas Islam itupun sedang mengalami "clash of identity" kalaulah
bukan
pendapat Huntington yang berlaku. Identity disini bukanlah sekedar identity
seperti kopiah, sarung, gamis, jenggot dll, tapi suatu identittas idea,
karena semua
idea local dan arabisme (kalau nggak suka disebut Islamisme), patah semua
dihadapan idea technology (kalau nggak mau disebut globalisme).
Mari kita cari.
Salam

SBN

----- Original Message -----
From: "Ronald P. Putra" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 01, 2003 2:28 PM
Subject: Re: [RantauNet.Com] Memperihatinkan.., tapi jangan jadi fasis
Islamisme


> Waalaikum salaam Wr.Wb.
>
> Ambo raso Mak, Perda itu merupakan sebuah payung hukum utk mewujudkan
pelaksanaan dari apa-apa yang telah menjadi kesepakatan. Ambil contoh Mak,
utk menciptakan kebersihan dan ketertiban umum di kota Padang misalnya,
diperlukan perda sebagai payung hukumnya sehingga aparat bisa menindak para
pelanggarnya. Bayangkan kalau tidak ada Perdanya, bisa-bisa aparat yang
dituntut telah melakukan penangkapan sembarangan.
>
>
> wass,
> Ronald
>
>
>
> ---------- Original Message ----------------------------------
> From: "SBN" <[EMAIL PROTECTED]>
> Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
> Date:  Tue, 1 Jul 2003 11:14:46 +0700
>
> >Assalamu'alaikum wr. wb.
> >
> >Memprihatinkan memang, namun jangan lupa bahwa semua itu adalah konteks
> >waktu atau tanda-tanda jaman. Silahkan refer ke surah Al Asr
kesimpulannya
> >yang nggak berubah itu hanya Allah semata. Karena itu janganlah
> >sedikit-sedikit main perda, nggak bakal jalan seperti perda PEKAT yang
> >terkenal tahun kemarin.
> >Bagi yang prihatin silahkan sapa mereka yang kelihatan kurang berkenan
itu
> >dengan lembut (bersedia untuk diacuhkan), tanyakan siapa mamaknya atau
> >penghulunya, sebagai urang Minang sedikitnya mereka akan malu hati.
> >Salam
> >
> >SBN
> >
>  --------- di kuduang snek -----------
>
> RantauNet http://www.rantaunet.com
> Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
> -----------------------------------------------
>
> Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
> http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
> ===============================================
>


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke