Maksud mamak awak da, mungkin dengan perda2 tersebut bisa melanggar HAM, khan yo baitu mak...
(tapi siham tidak merasa melanggar yahhh,,,,,,,) heheheee... ----- Original Message ----- From: Ronald P. Putra <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, July 01, 2003 2:28 PM Subject: Re: [RantauNet.Com] Memperihatinkan.., tapi jangan jadi fasis Islamisme > Waalaikum salaam Wr.Wb. > > Ambo raso Mak, Perda itu merupakan sebuah payung hukum utk mewujudkan pelaksanaan dari apa-apa yang telah menjadi kesepakatan. Ambil contoh Mak, utk menciptakan kebersihan dan ketertiban umum di kota Padang misalnya, diperlukan perda sebagai payung hukumnya sehingga aparat bisa menindak para pelanggarnya. Bayangkan kalau tidak ada Perdanya, bisa-bisa aparat yang dituntut telah melakukan penangkapan sembarangan. > > > wass, > Ronald > RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================

